BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an adalah pedoman ummat petunjuk dari Alloh SWT dan undang-undang Alloh untuk kepentingan penduduk bumi. Al-Qur’an adalah pancaran Illahy dan petunjuk samawi serta undang-undang yang integral serta menyeluruh lagi kekal abadi yang dapat menutupi seluruh aspek kehidupan manusia baik urusan agama maupun urusan dunia. Tidaklah aneh lagi kalau Al-Qur’an adalah suatu kitab yang lengkap dan fleksibel dan mencakup segala segi kehidupan manusia seutuhnya: segi akidah, ibadah, akhlak, muamalah, politik dan hukum, untuk situasi damai atau perang, disamping masalah-masalah perekonmian dan hubungan internasiaonal/antara negara. Al-Qur’an adalah kitab yang integral diturunkan oleh Alloh sebagai penjelasan apa saja serta sebagai petunjuk rakhmat untuk orang-orang yang beriman. Yang seluruh isinya tidak terdapat pertentangan ataupun kekurangan. Tidaklah asing lagi bahwa kebahagiaan hidup tak akan tercapai kecuali dengan petunjuk-Nya, serta mematuhi apa yang digariskan oleh-Nya. Dia adalah obat penyakit yang bersemayam dalam hati dan pemberantas penyakit yang meradang pada masyarakat. Firman Allah Q.S. Al-Isra ayat 82:
مَّدْحُوراًمَذْمُوماً يَصْلاهَا جَهَنَّمَ لَهُ جَعَلْنَا ثُمَّ نُّرِيدُ لِمَن نَشَاء مَافِيهَا لَهُ عَجَّلْنَ ا الْعَاجِلَةَ يُرِيدُ كَانَ مَّن
Artinya: “Dan Kami turunkan ddari Al-Quran suatu yang menjadi obat dan rakhmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Qur’an itu tidaklah mnambah kepada orang-orang yang zalim kecuali kerugian.”
Al-Qur'an seperti diyakini kaum muslim merupakan kitab hidayah, petunjuk bagi manusia dalam membedakan yang haq dengan yang batil. Dalam Al-Qur'an sendiri menegaskan beberapa sifat dan ciri yang melekat dalam dirinya, di antaranya bersifat transformatif. Yaitu membawa misi perubahan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan-kegelapan, Zhulumat (di bidang akidah, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dll) kepada sebuah cahaya, Nur petunjuk ilahi untuk menciptakan kebahagiaan dan kesentosaan hidup manusia, dunia-akhirat. Dari prinsip yang diyakini kaum muslim inilah usaha-usaha manusia muslim dikerahkan untuk menggali format-format petunjuk yang dijanjikan bakal mendatangkan kebahagiaan bagi manusia. Nah dalam upaya penggalian prinsip dan nilai-nilai Qur'ani yang berdimensi keilahian dan kemanusiaan itulah penafsiran dihasilkan.
Maka dari diktum itu pulalah, konsep tentang manusia dan identitasnya dalam menjabarkan misi kekhalifahan dan ubudiyyah di muka bumi menjadi penentu yang determinan dalam proses mengkaji dan memahami teks suci yang diyakini akan memberikan kesejahteraan bagi umat manusia.
Tafsir merupakan hal yang tidak asing lagi bagi kita, bahkan di Indonesia sendiri kitab-kitab tafsir telah dikaji di banyak pondok pesantren, ini merupakan satu tanda bahwa keilmuan tafsir dalan Negara kita cukup membanggakan, selain itu Tafsir sendiri merupakan salah satu cara dimana kita bias memahami Al-Qur’an, keberadaan tafsir ini begitu popular dimasyarakat mulai dari zaman Nabi saw sendiri dan sampai sekarang, maka ini merupakan salah satu warisan ilmu yang perlu mendapatkan perhatian serius demi kemashlahatan umat Islam dan perlu dikembangkan sesuai dengan tuntutan ilmu pengethuan dan teknologi zaman. namun apakah sebenarnya tafsir itu? Untuk menjawab itu makalah ini disusun.
1.2. Rumusan Masalah
a. Apa pengetian tafsir, takwil, dan terjemah?
b. Apa macam-macam tafsir, takwil, dan terjemah?
c. Bagaimana perbedaan tafsir, takwil, dan terjemah?
1.3. Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui pengertian tafsir, takwil, dan terjemah
b. Untuk mengetahui macam-macam tafsir, takwil, dan terjemah
c. Mengetahui dan memahami lebih dalam tentang perbedaan tafsir, takwil, dan terjemah
1.4. Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam makalah ini, dengan memaparkan pengertian dan perbedaan dari tafsir, takwil, dan terjemah serta menjelaskannya. Untuk referensi yang dijadiakan rujukan diambil dari buku-buku yang berhubungan dengan materi tafsir, takwil, dan terjemah serta artikel dari internet.
1.5. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Tujuan Penulisan
1.4. Metode Penulisan
1.5. Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Tafsir, Takwil dan Terjemah
2.1.1. Tafsir
2.1.2. Takwil
2.1.3. Terjemah
2.2. Macam – macam Tafsir, Takwil dan Terjemah
2.3. Perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah
BAB III PENUTUP
3.1. Simpulan
3.2. Saran
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Tafsir, Takwil dan Terjemah
2.1.1. Pengertian Tafsir
Tafsir( تفسير ) menurut bahasa adalah penjelasan dan menerangkan, Tafsir berasal dari kata Al-Fasr’yang berarti membuka dan menjelaskan sesuatu yang tertutup. Oleh karena itu dalam bahsa arab kata tafsir berarti membuka secara maknawi dengan menjelaskan arti yang tertangkap dari redaksional yang eksplisit (tersurat).
Tafsir juga diambil dari kata fassara(فَسَّرَ ) yang berarti keterangan atau uraian, Al-jurjani berpendapat bahwa kata tafsir menurut pengertian bahasa al-kasyf wa al-izhar yang artinya menyingkap dan melahirkan. Hal ini senada dengan pendapat yang mengatakan bahwa tafsir adalah menyingkapkan maksud dari lafadz yang sulit dalam Al-Qur’an, didalam Al-Qur’an disebutkan tentangmakna tafsir :
تَفْسِيرًاوَأَحْسَنَ بِٱلْحَقِّ جِئْنَٰكَ إِلَّا بِمَثَلٍ يَأْتُونَكَ وَلَا
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu perumpamaan, melainkan Kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya”. (QS. Al-furqaan:33)
Berdasarkan Firman Allah tersebut, Ibnu Abbas berpendapat bahwa makna lafadz tafsir diatas adalah perincian.Hal ini mengacu pada istilah tafsir yang berarti keterangan dan perincian.
Jadi tafsir secara bahasa adalah menyingkapkan, menjelaskan, menerangkan, memberikan perincian atau menampakkan. Dengan kata lain, tafsir Al-Qur’an adalah ilmu yang membahas tentang redaksi-redaksi Al-Qur’an dengan memperhatikan pengertian untuk mencapai pengetahuan tentang apa yang dikehendaki oleh Allah SWT, sesuai dengan kadar kemampuan manusia.
Adapun tentang pengertian tafsir berdasarkan istilah, para ulama banyak memberikan komentar antara lain sebagai berikut :
Menrut Al-Kilabidalam At-tashil
Tafsir adalah penjelasan Al-Qur’an dengan menerangkan makna dari apa yang dikehendaki nash, tujuan (isyarat).
Menurut Syekh Al-Jazari
Tafsir pada hakikatnya adalah menjelaskan kata yang sukardipahami oleh pendengar dengan jalan mengemukakan salah satu lafadz yang bersinonim atau makna yang atau dengan jalan mengemukakan salah satu dilalahnya.
Menurut abu Hayyan
Tafsir adalah ilmu yang mengenai cara pengucapan lafazh Al-Qur’an serta cara mengungkapkan petunjuk kandungan hukum dan makna yang terkandung didalamnya.
Menurut Az-Zarkasyi
Tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan makna-makna Al-Qur’an yang diturunkan pada pada nabi Muhammad SAW, serta mengumpulkan kandungan dan hukum dan hikmahnya.
Berdasarkan beberapa rumusan tafsir yang dikemukakan para ulama tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tafsir adalah suatu hasil yang tanggapan dan penalaran manusia untuk menyikapi nilai-nilai samawi yang terdapt didalam Al-Qur’an.
2.1.2. Pengertian Ta’wil
Secara laughwi (etimologis) ta’wil berasal dari kata al-awl( يؤوّل - أوّل ), artinya kembali; atau dari kata al ma’al artinya tempat kembali; al- iyalah yang berarti al-siyasah yang berarti mengatur. Muhammad husaya al-dzahabi , mengemukakan bahwa dalam pandangan ulama salaf (klasik), ta’wil memilki dua pengertian :
Pertama : penafsirkan suatu pembicaraan teks dan menerangkan maknanya, tanpa mempersoalkan apakah penafsiran dan keterangan itu sesuai dengan apa yang tersurat atau tidak.
Kedua : ta’wil adalah substansi yang dimaksud dari sebuah pembicaraan itu sendiri (nafs al- murad bi al-kalam). Jika pembicaraan itu berupa tuntutan , maka tak’wilnya adalah perbuatan yang dituntut itu sendiri. Dan jika pembicaraan itu berbentuk berita. Maka yang dimaksud adalah substansi dari suatu yang di informasikan.
Sedangkan pengertian Ta’wil, menurut sebagian ulama, sama dengan Tafsir. Namun ulama yang lain membedakannya, bahwa ta’wil adalah mengalihkan makna sebuah lafazh ayat ke makna lain yang lebih sesuai karena alasan yang dapat diterima oleh akal [As-Suyuthi, 1979: I, 173]. Sehubungan dengan itu, Asy-Syathibi [t.t.: 100] mengharuskan adanya dua syarat untuk melakukan penta’wilan, yaitu: (1) Makna yang dipilih sesuai dengan hakekat kebenaran yang diakui oleh para ahli dalam bidangnya [tidak bertentangan dengan syara’/akal sehat], (2) Makna yang dipilih sudah dikenal di kalangan masyarakat Arab klasik pada saat turunnya Alquran].
Arti takwil menurut lughat berarti menerangkan, menjelaskan. Adapun arti bahasanya menurut Az-Zarqoni adalah sama dengan tafsir.
Adapun mengenai arti takwil menurut istilah banyak para ulama memberikan pendapatnya antara lain sebagai berikut ini :
Ø Menurut Al-Jurzzani
Memalingkan suatu lafazh dari makna d’zamirnya terhadap makna yang dikandungnya apabila makna alternative yang dipandang sesuai dengan ketentuan Al-kitab dan As-sunnah.
Ø Menurut defenisi lain
Takwil adalah mengenbalikan sesuatu kepada ghayahnya (tujuannya) yakni menerangkan apa yang dimaksud.
Ø Menurut Ulama Salaf
1). Menafsirkan dan mejelaskan makna suatu ungkapan baik yang bersesuaian dengan makna ataupun bertentangan.
2). Hakekat yang sebenarnya yang dikehendaki suatu ungkapan.
Ulama yang berpendapat diantaranya:
a. Imam Al-Ghazali dalam Kitab Al-Mutashfa
“Sesungguhnya takwil itu dalah ungkapan tentang pengambilan makna dari lafazh yang bersifat probabilitas yang didukung oleh dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditujukan oleh lafazh zahir.”
b. Imam Al-Amudi dalam kitab Al-Mustasfa:
“Membawa makna lafazh zohir yang memunyai ihtimal (probabilitas) kepada makna lain yang didukung dalil”.
Ø Menurut Khalaf
Mengalihkan suatu lafazh dari maknanya yang rajin kepada makna yang marjun karena ada indikasi untuk itu.
Ø MenurutUlama Ushul Fiqh
a. Wahab Khalaf, yaitu “memalingkan lafazh dari zahirnya, karena adanyadalil.”
b. Abu Zahra, takwil adalah mengeluarkan lafazh dari artinya yang zahir kepada makna yang lain, tetapi bukan zahirnya.
Dari pengertian kedua istilah ini dapat disimpulkan, bahwa Tafsir adalah penjelasan terhadap makna lahiriah dari ayat Alquran yang penegrtiannya secara tegas menyatakan maksud yang dikehendaki oleh Allah; sedangkan ta’wil adalah pengertian yang tersirat yang diistimbathkan dari ayat Alquran berdasarkan alasan-alasan tertentu.
Dari uraian-uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian takwil menurut istilah adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan pemahaman arti yang dikandung oleh lafazh itu.
2.1.3. Pengertian Terjemah
Secara etimologi, terjemah adalah menyalin, mengganti atau memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain.
Adapun secara terminologi, seperti yang telah dikemukakan oleh “Ash-Shabuni”, terjemah adalah memindahkan Al-Quran kepada bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemahan ini kedalam beberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa Arab sehingga ia dapat memahami kitab Alah SWT. Dengan perantaraan terjemahan.
2.2. Macam-Macam Tafsir, Ta’wil dan Terjemah
a) Macam-macam tafsir
v Macam-macam tafsir berdasarkan sumbernya
Berdasarkan sumber penafsirannya, tafsir terbagi kepada dua bagian: Tafsir Bil-Ma’tsur dan Tafsir Bir-Ra’yi. Namun sebagian ulama ada yang menyebutkannya tiga bagian.
1) Tafsir Bilma’tsur adalah tafsir yang menggunakan Alquran dan/atau As-Sunnah sebagai sumber penafsirannya.
2) Tafsir Bir-Ra’yi adalah Tafsir yang menggunakan rasio/akal sebagai sumber penafsirannya.
3) Tafsir Bil Isyarah, Penafsiran Alquran dengan firasat atau kemampuan intuitif yang biasanya dimiliki oleh tokoh-tokoh shufi, sehingga tafsir jenis ini sering juga disebut sebagai tafsir shufi.
v Macam-macam Tafsir berdasarkan corak penafsirannya
Corak penafsiran yang dimaksud dalam hal ini adalah bidang keilmuan yang mewarnai suatu kitab tafsir. Hal ini terjadi karena mufassir memiliki latar belakang keilmuan yang berbeda-beda, sehingga tafsir yang dihasilkannya pun memiliki corak sesuai dengan disiplin ilmu yang dikuasainya.
Berdasarkan corakm penafsirannya, kitab-kitab tafsir terbagi kepada beberapa macam. Di antara sebagai berikut:
1) Tafsir Shufi/Isyari, corak penafsiran Ilmu Tashawwuf yang dari segi sumbernya termasuk tafsir Isyariy.
2) Tafsir Fiqhy, corak penafsiran yang lebih banyak menyoroti masalah-masalah fiqih. Dari segi sumber penafsirannya, tafsir bercorak fiqhi ini termasuk tafsir bilma’tsur.
3) Tafsir Falsafi, yaitu tafsir yang dalam penjelasannya menggunakan pendekatan filsafat, termasuk dalam hal ini adalah tafsir yang bercorak kajian Ilmu Kalam. Dari segi sumber penafsirannya tafsir bercorak falsafi ini termasuk tafsir bir-Ra’yi.
4) Tafsir Ilmiy, yaitu tafsir yang lebih menekankan pembahasannya dengan pendekatan ilmu-ilmu pengetahuan umum. Dari segi sumber penafsirannya tafsir bercorak ‘Ilmiy ini juga termasuk tafsir bir-Ra’yi.
5) Tafsir al-Adab al-Ijtima’i, yaitu tafsir yang menekankan pembahasannya pada masalah-masalah sosial kemasyara-katan. Dari segi sumber penafsirannya tafsir bercorak al-Adab al-Ijtima’ ini termasuk tafsir bir-Ra’yi. Namun ada juga sebagian ulama yang mengkategorikannya sebagai tafsir Bil-Izdiwaj (tafsir campuran), karena prosentase atsar dan akal sebagai sumber penafsiran dilihatnya seimbang.
v Macam-macam Tafsir berdasarkan metodenya
1) Metode Tahlily (metode Analisis)
Yaitu metode penafsiran ayat-ayat Alquran secara analitis dengan memaparkan segala aspek yang terkandung dalam ayat yang ditafsirkannya sesuai dengan bidang keahlian mufassir tersebut.
2) Metode Ijmaly (metode Global)
Yaitu penafsiran Alquran secara singkat dan global, tanpa uraian panjang lebar, tapi mencakup makna yang dikehendaki dalam ayat.
3) Metode Muqaran (metode Komparasi/Perbandingan).
Tafsir dengan metode muqaran adalah menafsirkan Alquran dengan cara mengambil sejumlah ayat Alquran, kemudian mengemukakan pendapat para ulama tafsir dan membandingkan kecendrungan para ulama tersebut, kemudian mengambil kesimpulan dari hasil perbandingannya [al-‘Aridh, 1992: 75].
4) Metode Maudhu’i (metode Tematik).
Yaitu metode yang ditempuh oleh seorang mufassir untuk menjelaskan konsep Alquran tentang suatu masalah/tema tertentu dengan cara menghimpun seluruh ayat Alquran yang membicarakan tema tersebut.
b) Macam-macam ta’wil
1) Ta’wil yang jauh dari pemahaman, yakni ta’wil yang dalam penetapannya tidak mempunyai dalil yang terendah sekalipun.
2) Ta’wil yang mempunyai relevasi, paling tidak memenuhi standar makna terendah serta diduga sebagai makna yang benar
c) Macam-macam terjemah
Macam-macam terjemah berdasarkan artinya
1) Terjemah Maknawiyyah atau Tafsiriyyah, yaitu menerangkan makna atau kalimat pembicaraaan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan klimatnya, melainkan oleh makna dan tujuan aslinya.
2) Terjemah Harfiyyah, yaitu mengalihkan lafadz-lafadz dari satu bahasa ke dalam lafadz-lafadz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama.
§ Terjemah Harfiyyah bi l-misli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa asli dengan sinonimnya (murodifnya) ke dalam bahasa baru dan terikat bahasa aslinya.
§ Terjemah harfiyyah bi dzuni al-mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli ke dalam beberapa bahasa lain dengan memperhaitkan urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan bahasa baru serta kemampuan penerjemahnya.
2.3. Perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah
Adapun perbedaan tafsir, takwil dan terjemah itu sendiri dapat dijelaskan sebagai berikut.
- Tafsir, menerangkan makna lafazh yang telah diterima selama satu hari, selain itu juga menetapkan apa yang dikehendaki ayat yang dikehendaki Allah SWT.
- Takwil
ü Menetapkan makna yang dikehendaki suatu lafazh yang dapat menerima banyak makna karena didukung oleh dalil.
ü Mengoleksi salah satu makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat tanpa menyakinkan bahwa itulah yang dikehendaki Allah SWT serta menafsirkan batin lafazh.
- Terjemah, mengalihkan bahasa Al-Qur’an yang berasal dari bahasa arab kedalam bahasa non arab.
Adapun mengenai tafsir dan ta’wil, banyak para ulama yang berbeda pendapat mengenaikeduanya. Dari perbedaan-perbedaan tersebut dapatdisimpulkan sebagai berikut:
- tafsir lebih banyak digunakan pada lafadz dan mufradat dalam kitab yang diturunkan allah dan kitab lainnya. sedangkan takwil lebih banyak digunakan pada jumlah dan makna-makna dalam kitab-kitab allah saja.
- Tafsir apa yang bersangkutan paut dengan riwayah sedangkan ta’wil apa-apa yang bersangkutan paut dengan dirayah.
- Tafsir menjelaskan secara detail sedangkan ta’wil hanya menjelaskan secara global tentang apa yang dimaksud dengan ayat itu.
- Tafsirmenjelaskan makna-makna dan menjabarkan kalimat-kalimat yang bersangkutan dengan ayat-ayat Al-Quran dan hadist shahih, sedangkan ta’wil menjelaskan tentang penjabaran dan penyimpulan dari suatu ayat oleh para ulama yang bersangkutan dengan ilmu pengetahuan.
- Tafsir menjelaskan lafadz yang zahir ,adakalanya secara hakiki dan adakalanya secara majazi sedangkan ta’wil menjelaskan lafadz secara batin atau yang tersembunyi yang diambil dari kabar orang orang yang sholeh.
- Tafsir adalah pengertian lahiriyah dari ayat Al-Qur’an yang pengertiannya secara tegas mengatakan maksud yang dikehendaki Allah SWT. Sedangkan ta’wil pengertian-pengertian tersirat yang diistimbatkan ( diproses ) dari ayat-ayat Al-Qur’an yang memerlukan perenungan dan perkiraan, serta merupakan sarana pembuka tabir.
- Tafsir sifatnya lebih umum dari takwil. Tafsir menyangkut seluruh ayat, sedangkan takwil hanya berkenaan dengan ayat-ayat yang mutasyabihat (samar dan perlu penjelasan).
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Tafsir Al-Qur’an adalah ilmu yang membahas tentang redaksi-redaksi Al-Qur’an dengan memperhatikan pengertian untuk mencapai pengetahuan tentang apa yang dikehendaki oleh Allah SWT, sesuai dengan kadar kemampuan manusia.Sedangkan pengertian takwil menurut istilah adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan pemahaman arti yang dikandung oleh lafazh itu. Adapun pengertian terjemah adalah memindahkan Al-Quran kepada bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemahan ini kedalam beberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa Arab sehingga ia dapat memahami kitab Alah SWT. Dengan perantaraan terjemahan.
Tafsir banyak macamnya. Macam-macam tafsir berdasarkan sumbernya, tafsir terbagi kepada dua bagian: Tafsir Bil-Ma’tsur dan Tafsir Bir-Ra’yi. Namun sebagian ulama ada yang menyebutkannya tiga bagian, yaituTafsir Bilma’tsur, Tafsir Bir-Ra’yi, dan Tafsir Bil Isyarah. Sedangkan macam-macam Tafsir berdasarkan corak penafsirannyakitab-kitab tafsir terbagi kepada beberapa macam. Di antaranya adalahTafsir Shufi/Isyari, Tafsir Fiqhy, Tafsir Falsafi, Tafsir Ilmiy, Tafsir al-Adab al-Ijtima’i. Sedangkan berdasarkan metodenya macam-macam tafsir yaituMetode Tahlily (metode Analisis), metode Ijmaly (metode Global), metode Muqaran (metode Komparasi/Perbandingan), dan metode Maudhu’i (metode Tematik).
Macam-macam ta’wil ada dua, yaitu Ta’wil yang jauh dari pemahaman, yakni ta’wil yang dalam penetapannya tidak mempunyai dalil yang terendah sekalipun; dan Ta’wil yang mempunyai relevasi, paling tidak memenuhi standar makna terendah serta diduga sebagai makna yang benar
Macam-macam terjemah berdasarkan artinya ada dua macam, yaitu Terjemah Maknawiyyah atau Tafsiriyyah, yaitu menerangkan makna atau kalimat pembicaraaan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan klimatnya, melainkan oleh makna dan tujuan aslinya. Dan Terjemah Harfiyyah, yaitu mengalihkan lafadz-lafadz dari satu bahasa ke dalam lafadz-lafadz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama.
3.2 Saran
Melalui tafsir, takwil dan terjemah kita akan tahu makna ayat-ayat Allah yang terkandung dalam Al-Quran. Sehingga kita tidak salah dalam memahami makna Al-Quran dan dengan tepat mengamalkan apa-apa yang terkandung dalam Al-Quran. Walaupun fungsi tafsir, takwil, dan terjemah sama, yaitu untuk menafsirkan Al-Quran. Tetapi sesungguhnya antara tafsir, takwil, dan terjemah itu berbeda. Sehingga kita perlu untuk memahami perbedaan-perbedan tafsir, takwil dan terjemah. Agar lebih memahami makna tafsir, takwil, dan terjemah, diperlukan penkajian lebih lanjut tentang ketiganya. Karena ketiganya tidak dapat dipahami secara instan.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Ramli Abdul Wahid, UlumulQuran, Rajawali, Jakarta, 1994.
Dr. Nashruddin Baidan, Metodologi Penafsiran Alquran, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,1998.
Dr. Hamdani Anwar,Pengantar Ilmu Tafsir (bagian Ulumul Quran),Fikahati Aneska, Jakarta,1995.
0 Response to "Makalah Perbedaan Tafsir, Takwil, dan Terjemah Al-Quran"
Post a Comment