BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Guna
meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di Indonesia, pemerintah telah
meluncurkan berbagai kebijakan. Salah satunya adalah kebijakan yang berkaitan
dengan sertifikasi guru. Program sertifikasi guru ramai dibicarakan berbagai
elemen masyarakat.
Dalam
penulisan makalah ini, penulis memiliki motivasi untuk mengetahui problematika
sertifikasi guru di Indonesia. Apakah program sertifikasi ini meningkatkan mutu
guru atau tidak ada perubahan sama sekali atau malah menurun. Oleh karena itu,
penulis merasa tertarik untuk membahas materi ini dalam sebuah makalah.
Sebenarnya
ada banyak hal yang akan kita ketahui mengenai sertifikasi guru di Indonesia.
Diantaranya mengenai pengertian sertifikasi guru, tujuan dan manfaat
diadakannya program sertifikasi guru, serta permasalahan-permasalahan yang ada
dalam program sertifikasi guru tersebut.
Penulis
memiliki beberapa tujuan dalam penyusunan makalah ini. Diantaranya, ingin
mengetahui perkembangan pendidikan di Indonesia, khususnya mengenai sertifikasi
guru di Indonesia. Penulis juga berharap dengan disusunnya makalah ini dapat
memeberikan sedikit pencerahan mengenai ketidaktahuan kita tentang problematika
sertifikasi guru di Indonesia.
1.2
Rumusan
Masalah
a) Apa
pengertian dan tugas pokok seorang guru itu?
b) Guru
bagaimanakah yang profesional itu?
c) Apa
pengertian, tujuan, dan manfaat dari sertifikasi guru itu?
d) Bagaimanakah
problematika yang terjadi dengan adanya sertifikasi guru tersebut?
1.3
Tujuan
Penulisan
a) Untuk
mengetahui pengertian dan tugas pokok seorang guru.
b) Untuk
mengetahui bagaimanakah guru yang profesional itu.
c) Untuk
mengetahui pengertian,tujuan, dan manfaat sertifikasi guru.
d) Untuk
mengetahui problematika yang terjadi dengan adanya sertifikasi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Landasan Teori
2.1.1
Pengertian dan Tugas Pokok Guru
Guru dalam pendidikan merupakan unsur
yang sangat penting. Posisi dan kedudukan guru dapat dilihat dalam berbagai
dimensi, yaitu guru sebagai pribadi, guru dalam keluarga, guru di sekolah, guru
sebagai anggota masyarakat & warga negara, dan guru sebagai hamba Allah
swt. Dalam pandangan Islam, menurut Ahmad Tafsir, pendidikan dalam Islam ialah
siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik. Tugas
pendidik dalam pandangan Islam secara umum ialah mendidik, yaitu mengupayakan
perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi psikomotor, kognitif,
maupun potensi afektif. Pendidik dalam keluarga adalah orang tua. Adapun
pendidik di sekolah adalah guru.
Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membingbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Uus Ruswandi, Badrudin: 15)
Dengan mempertimbangkan guru sebagai
jabatan profesional, tugas guru tidak lagi hanya memberikan pelajaran di dalam
kelas pada jam pelajaran yang telah di jadwal, tetapi juga meliputi :
a) Merencanakan
program pembelajaran;
b) Mengelola
proses pembelajaran;
c) Menilai
proses hasil belajar;
d) Mendiagnosis
berbagai masalah yang ditemukan dalam proses pembelajaran; dan
e) Memperbaiki
program pembelajaran dan memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik
di luar jam pelajaran.
2.1.2
Guru Sebagai Tenaga Profesional
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (
UU No. 14/2005).
Jabatan
guru merupakan jabatan profesional. Kriteria jabatan profesional antara lain
bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu
yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan
dalam jabatan yang bersinambungan, merupakan karier hidup dan kenggotaan yang
permanen, menentukan baku prilakunya, mementingkan layanan, mempunyai
organisasi profesional, dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya. (Uus
Ruswandi, Badrudin: 16)
Dewasa
ini guru dituntut mampu merancang dan memilih bahan pembelajaran yang tepat,
strategi pembelajaran yang sesuai dengan latar belakang siswa yang berbeda,
mengelola pembelajaran dengan menyenangkan, memilih dan menggunakan media
pembelajaran yang mendukung tujuan pembelajaran, dan merancang evaluasi yang
sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi pada penguasaan kompetensi.
Sebagai jabatan profesional, jabatan guru memerlukan pendidikan lanjut dan
latihan khusus, yaitu S1 plus.
Dalam
rangka menjamin profesionalitas guru sebagai pekerjaan khusus, UU Guru dan
Dosen menetapkan prinsip-prinsip profesionalitas yang meliputi:
a) Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b) Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia;
c) Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d) Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e) Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f) Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g) Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat;
h) Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i) Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
2.1.3
Sertifikasi guru
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas.
Dasar
utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang
menyatakannya adalah pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah
pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam
pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum
lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
dan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Sertifikasi
guru bertujuan untuk:
a) Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b) Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan.
c) Meningkatkan
martabat guru.
d) Meningkatkan
profesionalitas guru.
Adapun
manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut:
a) Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru.
b) Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak
profesional.
c) Meningkatkan
kesejahteraan guru.
2.2
Problematika Sertifikasi Guru di
Indonesia
Prasyarat
lulus sertifikasi sebagai tolak ukur profesionalisme guru mengundang segenap
elemen masyarakat ramai membicarakannya. Beragam permasalahan timbul, baik
masalah yang terkait dengan proses pelaksanaannya maupun permasalahn yang
terkait dengan kualitas guru yang bersangkutan.
Gagasan
awal sertifikasi adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menetapkan
kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagai suatu kesatuan upaya pemberdayaan
guru. Maka program ini hendaknya janganlah dipandang sebagai peningkat
kesejahteraan guru semata, akan tetapi untuk meningkatkan kompetensi profesi
guru. Karena itu proses ini harus betul-betul dilakukan secara teliti dan
cermat agar tak menurunkan mutu guru.
Akan
tetapi pada kenyataannya, banyak guru yang sudah sertifikasi tetapi kinerjanya
tidak berubah (kompetensi profesi guru tidak meningkat). Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pun mengkritik kinerja guru. Menurut Presiden kualitas guru
di Indonesia harus ditingkatkan.
“
Saya ingin memberi koreksi, terkait banyak yang lulus sertifikasi, akibatnya
banyak yang sudah terima tunjangan profesi dan khusus. Dengan demikian
kesejahteraan mereka pun meningkat, tetapi saya masih mendapat masukan, kinerja
mereka ternyata masih belum berubah.” Kata Presiden dalam pidatonya pada Hari
Guru Nasional dan HUT PGRI ke-66 di Sentul International Convention Center,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 November 2011.
Dalam
pidatonya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan tiga koreksi kepada
guru-guru di Indonesia. Koreksi yang pertama yakni masih banyaknya keluhan dan
masukan dari berbagai pihak tentang kinerja guru yang masih banyak belum berubah
padahal sudah lulus sertifikasi, mendapat tunjangan dan hidupnya lebih
sejahtera. Kedua, guru diharapkan mempunyai kesadaran untuk mengelola sekolah
agar lebih tertib, lebih baik, serta teratur guna pembangunan karakter anak
didik, tetapi masih belum bisa memenuhi kualifikasi tersebut. Terakhir,
Presiden mengkritisi guru yang belum bisa menjadi panutan (role model) anak
didiknya.
Tiga
koreksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut memang sesuai dengan
kenyataan di lapangan. Guru yang sudah sertifikasi, seharusnya melaksanakan
tugas guru sebagai jabatan profesional, tugas guru tidak lagi hanya memberikan
pelajaran di dalam kelas pada jam pelajaran yang telah dijadwal, tetapi juga
meliputi: merencanakan program pembelajaran, mengelola proses pembelajaran,
menilai proses hasil belajar, mendiagnosis berbagai masalah yang ditemukan
dalam proses pembelajaran, memperbaiki program pembelajaran dan memberikan
bantuan dan bimbingan kepada peserta didik di luar jam pelajaran.
Tetapi
penulis jarang menemukan guru yang seperti disebutkan di atas, khususnya guru
yang sudah sertifikasi. Contohnya guru jarang membuat RPP dan silabus
pembelajaran, guru mengajar tidak sesuai dengan kurikulum yang berlaku serta
tidak sesuai dengan bidang study, guru belum menjadi teladan bagi peserta
didik, dan penulis juga sering menemukan guru yang membolos mengajar tanpa alasan
yang pasti. Harus diketahui juga, tidak semua guru yang sudah sertifkasi
kinerjanya menurun atau tidak berubah. Banyak pula guru yang sudah sertifikasi
menjadi guru yang benar-benar profesional. Secara umum, problematika sertifikasi
guru di Indonesia, bahwa program sertifikasi guru lebih banyak menyentuh aspek
kesejahteraan guru daripada peningkatan kualitas/kinerjanya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membingbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Jabatan guru merupakan jabatan
profesional. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu
melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus,
memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan
yang bersinambungan, merupakan karier hidup dan kenggotaan yang permanen,
menentukan baku prilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi
profesional, dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya.
Sertifikasi guru adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada
guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Sertifikasi guru bertujuan
untuk: Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional; Meningkatkan proses dan
mutu hasil pendidikan; Meningkatkan martabat guru; Dan meningkatkan
profesionalitas guru.
Akan
tetapi pada kenyataannya, banyak guru yang sudah sertifikasi tetapi kinerjanya
tidak berubah (kompetensi profesi guru tidak meningkat). Problematika
sertifikasi guru di Indonesia secara umum, bahwa program sertifikasi guru lebih
banyak menyentuh aspek kesejahteraan guru daripada peningkatan
kualitas/kinerjanya.
3.2 Saran
Melalui makalah ini, kita akan mengetahui
masalah-masalah apa saja dalam dunia pendididkan setelah adanya sertifikasi
guru. Misalnya tentang pandangan-pandangan elemen masyarakat mengenai
sertifikasi guru di Indonesia. Agar lebih memahami tentang problematika
sertifikasi guru di Indonesia, tidak cukup hanya mengkaji makalah ini, akan
tetapi diperlukan pengkajian lebih lanjut dari sumber-sumber yang lainnya
tentang materi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Badrudin, Uus Ruswandi, Pengembangan Kepribadian Guru, Bandung:
Insan Mandiri, 2010.
0 Response to "MAKALAH PROBLEMATIKA SERTIFIKASI GURU DI INDONESIA"
Post a Comment