MAKALAH PROBLEMATIKA SERTIFIKASI GURU DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang Masalah
Guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di Indonesia, pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan. Salah satunya adalah kebijakan yang berkaitan dengan sertifikasi guru. Program sertifikasi guru ramai dibicarakan berbagai elemen masyarakat.
Dalam penulisan makalah ini, penulis memiliki motivasi untuk mengetahui problematika sertifikasi guru di Indonesia. Apakah program sertifikasi ini meningkatkan mutu guru atau tidak ada perubahan sama sekali atau malah menurun. Oleh karena itu, penulis merasa tertarik untuk membahas materi ini dalam sebuah makalah.
Sebenarnya ada banyak hal yang akan kita ketahui mengenai sertifikasi guru di Indonesia. Diantaranya mengenai pengertian sertifikasi guru, tujuan dan manfaat diadakannya program sertifikasi guru, serta permasalahan-permasalahan yang ada dalam program sertifikasi guru tersebut.
Penulis memiliki beberapa tujuan dalam penyusunan makalah ini. Diantaranya, ingin mengetahui perkembangan pendidikan di Indonesia, khususnya mengenai sertifikasi guru di Indonesia. Penulis juga berharap dengan disusunnya makalah ini dapat memeberikan sedikit pencerahan mengenai ketidaktahuan kita tentang problematika sertifikasi guru di Indonesia.
1.2     Rumusan Masalah
a)      Apa pengertian dan tugas pokok seorang guru itu?
b)      Guru bagaimanakah yang profesional itu?
c)      Apa pengertian, tujuan, dan manfaat dari sertifikasi guru itu?
d)     Bagaimanakah problematika yang terjadi dengan adanya sertifikasi guru tersebut?
1.3     Tujuan Penulisan
a)      Untuk mengetahui pengertian dan tugas pokok seorang guru.
b)      Untuk mengetahui bagaimanakah guru yang profesional itu.
c)      Untuk mengetahui pengertian,tujuan, dan manfaat sertifikasi guru.
d)     Untuk mengetahui problematika yang terjadi dengan adanya sertifikasi guru.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Landasan Teori
2.1.1    Pengertian dan Tugas Pokok Guru
Guru dalam pendidikan merupakan unsur yang sangat penting. Posisi dan kedudukan guru dapat dilihat dalam berbagai dimensi, yaitu guru sebagai pribadi, guru dalam keluarga, guru di sekolah, guru sebagai anggota masyarakat & warga negara, dan guru sebagai hamba Allah swt. Dalam pandangan Islam, menurut Ahmad Tafsir, pendidikan dalam Islam ialah siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik. Tugas pendidik dalam pandangan Islam secara umum ialah mendidik, yaitu mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi psikomotor, kognitif, maupun potensi afektif. Pendidik dalam keluarga adalah orang tua. Adapun pendidik di sekolah adalah guru.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membingbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Uus Ruswandi, Badrudin: 15)
Dengan mempertimbangkan guru sebagai jabatan profesional, tugas guru tidak lagi hanya memberikan pelajaran di dalam kelas pada jam pelajaran yang telah di jadwal, tetapi juga meliputi :
a)    Merencanakan program pembelajaran;
b)   Mengelola proses pembelajaran;
c)    Menilai proses hasil belajar;
d)   Mendiagnosis berbagai masalah yang ditemukan dalam proses pembelajaran; dan
e)    Memperbaiki program pembelajaran dan memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik di luar jam pelajaran.
2.1.2    Guru Sebagai Tenaga Profesional
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi ( UU No. 14/2005).
Jabatan guru merupakan jabatan profesional. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan, merupakan karier hidup dan kenggotaan yang permanen, menentukan baku prilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya. (Uus Ruswandi, Badrudin: 16)
Dewasa ini guru dituntut mampu merancang dan memilih bahan pembelajaran yang tepat, strategi pembelajaran yang sesuai dengan latar belakang siswa yang berbeda, mengelola pembelajaran dengan menyenangkan, memilih dan menggunakan media pembelajaran yang mendukung tujuan pembelajaran, dan merancang evaluasi yang sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi pada penguasaan kompetensi. Sebagai jabatan profesional, jabatan guru memerlukan pendidikan lanjut dan latihan khusus, yaitu S1 plus.
Dalam rangka menjamin profesionalitas guru sebagai pekerjaan khusus, UU Guru dan Dosen menetapkan prinsip-prinsip profesionalitas yang meliputi:
a)    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b)   Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c)    Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d)   Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e)    Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f)    Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g)   Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h)   Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i)     Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2.1.3    Sertifikasi guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.


Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a)    Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b)   Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
c)    Meningkatkan martabat guru.
d)   Meningkatkan profesionalitas guru.
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut:
a)    Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b)   Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c)    Meningkatkan kesejahteraan guru.
2.2      Problematika Sertifikasi Guru di Indonesia 
Prasyarat lulus sertifikasi sebagai tolak ukur profesionalisme guru mengundang segenap elemen masyarakat ramai membicarakannya. Beragam permasalahan timbul, baik masalah yang terkait dengan proses pelaksanaannya maupun permasalahn yang terkait dengan kualitas guru yang bersangkutan.
Gagasan awal sertifikasi adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menetapkan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagai suatu kesatuan upaya pemberdayaan guru. Maka program ini hendaknya janganlah dipandang sebagai peningkat kesejahteraan guru semata, akan tetapi untuk meningkatkan kompetensi profesi guru. Karena itu proses ini harus betul-betul dilakukan secara teliti dan cermat agar tak menurunkan mutu guru.
Akan tetapi pada kenyataannya, banyak guru yang sudah sertifikasi tetapi kinerjanya tidak berubah (kompetensi profesi guru tidak meningkat). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mengkritik kinerja guru. Menurut Presiden kualitas guru di Indonesia harus ditingkatkan.
“ Saya ingin memberi koreksi, terkait banyak yang lulus sertifikasi, akibatnya banyak yang sudah terima tunjangan profesi dan khusus. Dengan demikian kesejahteraan mereka pun meningkat, tetapi saya masih mendapat masukan, kinerja mereka ternyata masih belum berubah.” Kata Presiden dalam pidatonya pada Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-66 di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 November 2011.
Dalam pidatonya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan tiga koreksi kepada guru-guru di Indonesia. Koreksi yang pertama yakni masih banyaknya keluhan dan masukan dari berbagai pihak tentang kinerja guru yang masih banyak belum berubah padahal sudah lulus sertifikasi, mendapat tunjangan dan hidupnya lebih sejahtera. Kedua, guru diharapkan mempunyai kesadaran untuk mengelola sekolah agar lebih tertib, lebih baik, serta teratur guna pembangunan karakter anak didik, tetapi masih belum bisa memenuhi kualifikasi tersebut. Terakhir, Presiden mengkritisi guru yang belum bisa menjadi panutan (role model) anak didiknya.
Tiga koreksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut memang sesuai dengan kenyataan di lapangan. Guru yang sudah sertifikasi, seharusnya melaksanakan tugas guru sebagai jabatan profesional, tugas guru tidak lagi hanya memberikan pelajaran di dalam kelas pada jam pelajaran yang telah dijadwal, tetapi juga meliputi: merencanakan program pembelajaran, mengelola proses pembelajaran, menilai proses hasil belajar, mendiagnosis berbagai masalah yang ditemukan dalam proses pembelajaran, memperbaiki program pembelajaran dan memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik di luar jam pelajaran.
Tetapi penulis jarang menemukan guru yang seperti disebutkan di atas, khususnya guru yang sudah sertifikasi. Contohnya guru jarang membuat RPP dan silabus pembelajaran, guru mengajar tidak sesuai dengan kurikulum yang berlaku serta tidak sesuai dengan bidang study, guru belum menjadi teladan bagi peserta didik, dan penulis juga sering menemukan guru yang membolos mengajar tanpa alasan yang pasti. Harus diketahui juga, tidak semua guru yang sudah sertifkasi kinerjanya menurun atau tidak berubah. Banyak pula guru yang sudah sertifikasi menjadi guru yang benar-benar profesional. Secara umum, problematika sertifikasi guru di Indonesia, bahwa program sertifikasi guru lebih banyak menyentuh aspek kesejahteraan guru daripada peningkatan kualitas/kinerjanya.

BAB III
PENUTUP

3.1  Simpulan
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membingbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Jabatan guru merupakan jabatan profesional. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan, merupakan karier hidup dan kenggotaan yang permanen, menentukan baku prilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk: Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional; Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan; Meningkatkan martabat guru; Dan meningkatkan profesionalitas guru.
Akan tetapi pada kenyataannya, banyak guru yang sudah sertifikasi tetapi kinerjanya tidak berubah (kompetensi profesi guru tidak meningkat). Problematika sertifikasi guru di Indonesia secara umum, bahwa program sertifikasi guru lebih banyak menyentuh aspek kesejahteraan guru daripada peningkatan kualitas/kinerjanya.

3.2  Saran
Melalui makalah ini, kita akan mengetahui masalah-masalah apa saja dalam dunia pendididkan setelah adanya sertifikasi guru. Misalnya tentang pandangan-pandangan elemen masyarakat mengenai sertifikasi guru di Indonesia. Agar lebih memahami tentang problematika sertifikasi guru di Indonesia, tidak cukup hanya mengkaji makalah ini, akan tetapi diperlukan pengkajian lebih lanjut dari sumber-sumber yang lainnya tentang materi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Badrudin, Uus Ruswandi, Pengembangan Kepribadian Guru, Bandung: Insan Mandiri, 2010.

Related Posts :

0 Response to "MAKALAH PROBLEMATIKA SERTIFIKASI GURU DI INDONESIA"