BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan
pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen). Permasalahan
tersebut bukan hanya pada peserta didik, tetapi juga pada tenaga kependidikan,
sarana-dan prasarana, kurikulum, dan faktor pendukung pendidikan lainnya.
Departemen pendidikan dan seluruh punggawa-nya melakukan semua usaha
peningkatan mutu pendidikan tingkat dasar dan menengah melalui langkah-langkah
yang prospektif. Peningkatan kualitas pendidikan tersebut merupakan suatu
proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia
itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya
manusia, maka pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama telah dan terus
berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan
pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan
perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan,
pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga
kependidikan lainnya.
Hal tersebut dilakukan untuk mencapai standar nasional pendidikan
sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Pasal 2 tersebut diatur bahwa ruang lingkup standar nasinal pendidikan
terdiri dari delapan ruang lingkup, yakni: (1) standar isi, (2) standar proses,
(3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan,
(5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar
pembiayaan, dan (8) standar penilaian. Berikut akan kami bahas lebih dalam
mengenai Standar Nasional Pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Landasan
Hukum tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Ruang
Lingkup Standar Nasional Pendidikan
3.
Fungsi
dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
4.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah
menjadi Permendiknas
5.
Tugas
Badan Standar Nasional Pendidikan
6.
Standar Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar Nasional Pendidikan
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Apa
Landasan Hukum tentang Sistem Pendidikan Nasional?
2.
Bagaimana
Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan?
3.
Apa
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan?
4.
Bagaimana Daftar Standar Nasional Pendidikan
yang telah menjadi Permendiknas?
5.
Apa
Tugas Badan Standar Nasional Pendidikan?
6.
Bagaimana Standar Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar Nasional
Pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Landasan Hukum tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh
satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada
standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan
pendidikan nasional. Satndar nasional pendidikan terdiri atas : standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar
nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) merupakan acuan pertama bagi satuan pendidikan dalam
mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut diatas dan guna
mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah
pada khususnya, lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk
melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku
kepentingan lingkungan sekitar sekolah.
Landasan Hukum:
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan SKL pada Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tenrtang SKL pada satuan pendidikan dasar dan menengah
Permen Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Standar Isi
Permen Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kepala Sekolah
Permen Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 tentang guru
Permen Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
Permen Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Permen
Nomor 24 Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang standar Sarana
Prasarana
Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
Permen Nomor 24 Tahun 2008 tentang TU
Permen Nomor 25 Tahun 2008 tentang perpustakaan
Permen Nomor 26 Tahun 2008 tentang Laboratorium
Permen Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kesiswaan
B.
Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
1)
standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2)
standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
3)
standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
4)
standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5)
standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6)
standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7)
standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun; dan
8)
standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Untuk
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
C.
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik
indonesia yang mencakup; stadar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian
pendidikan. Fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Tujuannya adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
- Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu
- Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat.
- Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan
berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional,
dan global.
D.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah
menjadi Permendiknas :
a. Standar Isi :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 22 tahun 2006
|
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
|
2
|
Nomor 24 tahun 2006
|
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan
Menengah
|
3
|
Nomor 14 Tahun 2007
|
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B,
dan Program Paket C
|
b.
Standar Kompetensi Lulusan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 23 Tahun 2006
|
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 24 tahun 2006
|
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan
Menengah
|
c.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 12 Tahun 2007
|
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
|
2
|
Nomor 13 tahun 2007
|
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
|
3
|
Nomor 16 Tahun 2007
|
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru
|
4
|
Nomor 24 Tahun 2008
|
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
|
5
|
Nomor 25 Tahun 2008
|
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
|
6
|
Nomor 26 Tahun 2008
|
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
|
7
|
Nomor 27 Tahun 2008
|
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Konselor
|
8
|
Nomor 40 Tahun 2009
|
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
|
9
|
Nomor 41 Tahun 2009
|
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
|
10
|
Nomor 43 Tahun 2009
|
Standar Tenaga Administrasi Program paket A ,
Paket B, dan Paket C
|
11
|
Nomor 42 Tahun 2009
|
Standar Pengelola Kursus
|
12
|
Nomor 44 Tahun 2009
|
Standar Pengelola Pendidikan pada Program
Paket A, Paket B dan Paket C
|
13
|
Nomor 45 Tahun 2009
|
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus
dan Pelatihan
|
d.
Standar Pengelolaan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 19 Tahun 2007
|
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
e.
Standar Penilaian :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 20 Tahun 2007
|
Standar Penilaian Pendidikan
|
f.
Standar
Sarana Prasaran :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 24 Tahun 2007
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA
|
2
|
Nomor 33 Tahun 2008
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB,
SMPLB, dan SMALB
|
3
|
Nomor 40 Tahun 2008
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
|
g.
Standar Proses :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 41 Tahun 2007
|
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah
|
2
|
Nomor 1 Tahun 2008
|
Standar Proses Pendidikan Khusus
|
3
|
Nomor 3 Tahun 2008
|
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program
Paket A, Paket B, dan Paket C
|
h.
Standar Biaya :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 69 Tahun 2009
|
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
|
i.
Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 58 Tahun 2009
|
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
|
E.
Badan Standar Nasional Pendidikan
Dalam mengoperasionalisasikan standar nasional
pendidikan, pemerintah telah membentuk sebuah badan yang bertugas memantau,
mengembangkan dan melaporkan tingkat pencapaian standar nasional pendidikan,
badan yang dimaksud tersebut dikenal dengan nama Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). BSNP ini memiliki beberapa wewenang guna menunjang pelaksanaan
tugasnya sebagai pemantau dan pengembang standar nasional pendidikan, wewenang
tersebut meliputi:
1.
mengembangkan standar nasional pendidikan
2.
menyelenggarakan ujian nasional
3. memberikan
rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan
4.
merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
F. Standar
Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar Nasional Pendidikan
Prinsip
Penilaian menurut BSNP
Pelaksanaan
penialaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada data sahih yang
diperoleh melalui prosedur dan instrument yang memenuhi persyaratan dengan
mendasarkan diri pada prinsip – prinsip sebagai berikut :
a.
Mendidik,
artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif
pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik.
b.
Terbuka
atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian,
kriteria penilaian ataupun pengembilan keputusan harus disampaikan secara
terbuka dan diketahui oleh pihak – pihak terkait secara obyektif.
c.
Menyeluruh,
artinya penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakkan harus meliputi
berbagai aspek kompetensi yang dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan
kognitif, keterampilan psikomotor, sikap dan nilai afektif.
d.
Terpadu
dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan
penilaian kegiatan pembelaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan
psikomotor.
e.
Obyektif,
artinya proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh – pengaruh
atau pertimbangan subyektif dari penilai.
f.
Sistematis,
yaitu penilaian harus dilakuakn secara terencana dan bertahap serta
berkelanjutan.
g.
Berkesinambungan,
yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu
pembelajaran.
h.
Adil,
mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang
diuntungkan atau dirugikan.
i.
Pelaksanaan
penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu menggunakan
kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Dalam Pasal 2 tersebut diatur bahwa ruang lingkup standar nasinal
pendidikan terdiri dari delapan ruang lingkup, yakni: (1) standar isi, (2)
standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga
kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7)
standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian.
Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
DAFTAR PUSTAKA
http://fkip.wisnuwardhana.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=27&Itemid=21
http://www.pustakaguru.com/2011/07/ruang-lingkup-standar-pendidikan.html
Undang-Undang Sisdiknas SPN.2010. Bandung:Fokus Media
Pedoman
Umum Penilaian Hasil Belajar.Jakarta: BSNP.
0 Response to "Makalah pengelolaan Pendidikan Standar Nasional Pendidikan"
Post a Comment