Pengertian Shalat berjamaah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    SHALAT BERJAMA’AH
a.       Pengertian shalat berjama’ah
Shalat berjama’ah adalah shalat yang dikerjakan secara bersamama-sama, sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang . seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum. Shalat berjama’ah hukumnya sunat muakad, artinya sunat yang menguatkan ibadah fardu dan lebih utama dari ibadah sunat lainnya. Pahala shalat berjama’ah lebih besar dibandingkan dengan shalat sendirian (munfarid). Rasulullah saw bersabda :
صلاة لجماعة ثفضل علي صلاة الفد بسبع وعشرين درجة
“Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat”.(H.R Bukhori. Muslim)
Bagi laki-laki shalat berjama’ah lebih utama dilakukan dimesjid, akan tetapi bagi perempuan lebih baik dilaksanakan dirumah untuk menghindari fitnah. Apabila seseorang tidak bisa melaksanakan shalat berjama’ah di mesjid karena ada suatu hal, maka hendklah mengerjakan shalat berjama’ah dirumah masing-masing. Karena shalat berjama’ah di rumah lebih baik daripada shalat sendirian, walaupun tidk seutama shalat di mesjid. Bagi orang yang dekat dengan mesjid dinyatakan tidak sempurna shalatnya apabila tidak dilakukan di mesjid. Rasulullah saw bersabada :
“Tidak sempurna shalat seseorang yang bertetangga dengan mesjid melaikan shalat di dalam mesjid”.(H.R. Daraquthni dan Hakim)
Beberapa hal yang membolehkan meninggalkan shalat berjama’ah di mesjid:
Ø  Karena hujan deras sehingga menyusahkan untuk pergi ke mesjid
Ø  Karena adanya angin kencang
Ø  Karena sakit
Ø  Karena sangat lapar dan haus, apalagi jika makanan telah tersedia
Ø  Karena telah memakan makanan yang bau, sehingga baunya susah hilang
b.      Ketentuan shalat berjama’ah
v  Syarat-syarat sah shalat berjama’ah
a.       Berniat menjdi imam aatau makmum
b.      Makmum mengetahui segala apa yang dikerjakan imam
c.       Tidak ada yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi makmum perempuan di mesjid hendaklah dibatasi dengan hijab
d.      Tidak mendahului imam dalam takbir dan tidak pula melambatkannya
e.       Tidak mendahului atau ketinggalan dari imam dalam dua rukun-rukun fi’li secara berturut-turut
f.       Kedudukan imam ada dihadapan makmum, makmum tidak boleh ada di hadapan imam atau sebaris dengan imam
g.      Shalat makmum hrus sama dengan shalat imam, mislnya sama-sama shalat dzhur
h.      Makmum lelaki tidak mengikuti makmum perempuan
v  Syarat menjadi imam
a.       Bacaannya lebih baik daripada bacaan makmum
b.      Orang yang paling faham terhadap sunnah Rasulullah
v  Tugas dan kewajiban makmum
a.       Mengikuti gerakan imam, tidak boleh mendahului
b.      Mendengarkan dan memperhatikan bacaan Al-Qur’annya apabila di keraskan
c.       Ketika imam selesai membaca “waladhalin”, mmakmum harus membaca amain. Untuk laki-laki dikeraskan sedangkan untuk perempuan bacaannya tidak boleh dikeraskan cukup kedengaran oleh dirinya sendiri
d.      Makmum yang hafal bacaan Al-Qur’an harus berdiri di belakang imam karena apabila ada kekhilapan atau kesalahan dalam bacaan, ia dapat secepatnya mengingatkan imam
v  Pengaturan saf makmum pada shalat berjama’ah
1.      Makmum seorang diri
Jika makmum sendirian, hendaklah ia berdiri di sebelah kanan imamdan hampir sejajar dengan imam. Namun jika semula makmum sendiri, kemudian datang makmum yang kedua, maka makmum yang kedua berdiri di belakang imam sebelah kiri dan makmum yang kedua hendak mundur untuk mensejajarkan barisan dengan makmum yang kedua. Jika datang lagi makmum yang ketiga maka makmum yang ketiga berdiri sejajar di belakang imam.
2.      Makmum lebih dari dua orang
Jika makmum lebih dari dua orang maka safnya makmum harus lurus dan terlebih dahulu dipenuhi sebelah kanan imam. Bagi para masbuq hendaklah mengisi saf yang terdepan yang masih kosong, apabila saf pertama sudah penuh, maka masbuq harus membuat saf baru sejajar di belakang imam.
3.      Makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan
Jika makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka barisan laki-laki harus berada di depan dan perempuan harus berada di barisan belakang.
4.      Makmum campuran
Jika makmum terdiri dari laki-laki dewasa dan anak-anak , perempuan dewasa dan anak-anak, maka makmum laki-laki tetap berada didepan baik laki-laki dewasa maupun anak-anak, sedangkan barisan anak-anak perempuan berada di depan barisan makmum perempuan dewasa.
v  Keutamaan shalat berjama’ah
a.       Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian. Rasulullah saw bersabda : “Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat”.(H.R Bukhori. Muslim)
b.      Dari setiap langkahnya diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya satu dosa, serta senantiasa dido’akan oleh para malaikat
c.       Terbebas dari pengaruh setan
d.      Memancarkan cahaya yang sempurna dihari kiamat
e.       Mendapatkan balasan yang berlipat ganda
f.       Sarana penyatuan hati dan fisik
g.      Membiasakan kehidupan yang teratur dan disiplin
B.     SHALAT JUM’AT
a.       Pengertian dan Hukum shalat Jum’at
Shalat jum’at adalah shalat dua rakaat yang didahului dengan khutbah, dilakukan pada hari jum’at waktu dzuhur.shalat jum’at merupakan perintah Allah SWT yang diwajibkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-jumu’ah ayat 9 :
“Wahai orang-orang yang beriman,apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S Al-Jumu’ah : 9)
            Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadist :
الجمعة واجب علي كل مسلم في جماعة الااربعة عبد مملوك اوامراة اوصبي اومريض
“Jum’at itu suatu kewajiban bagi setiap orang muslim dengan berjama’ah, kecuali empat macam, yakni hamba sahaya, perempuan, anak kecl dan orang sakit”. (H.R Abu Daud)
            Bagi laki-laki shalat Jum’ah hukumnya fardu ‘ain yaitu wajib bagi setiap muslim yang dewasa, baik sedang sibuk bekerja, bermain maupun santai.
b.      Ketentuan shalat Jum’at
Shalat Jum’at dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Diadakan di dalam negeri yang tetap, baik di kota, di desa, maupun di kampung-kampung
2.      Dilakukan secara berjamaah. Menurut sebagian pendapat shalat jum’at itu harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh 40 orang laki-laki dewasa. Ada juga yang mengatakan harus lebih, tetapi ada juga yang mengatakan cukup dua orang saja karena sudah berjamaah.
3.      Dilakukan pada waktu dzuhur. Sabda nabi yang diterima dari Anas artinya :”Rasulullah saw shalat Jum’at ketika tergelincir matahari”.
4.      Di dahului oleh dua khutbah.
c.       Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat Jum’at
Syarat wajib shalat Jum’ah adalah :
1.      Beragama Islam
2.      Telah balig (dewasa)
3.      Berakal sehat (orang gila tidak wajib shalat Jum’at)
4.      Laki-laki (perempuan tidak wajib melakukannya)
5.      Tidak ada ada halangan
Adapun mereka yang dianggap berhalangan sebagai berikur :
1.      Sakit sehingga tidak memungkinkan shalat Jum’at
2.      Dalam perjalanan (musafir)
3.      Hujan lebat sehingga menyulitkan jalan menuju mesjid
4.      Kesulitan-kesulitan lain yang tidak memungkinkan shalat Jum’at seperti kebanjiran, kebakaran dan ketakutan ada perampok.
d.      Khutbah Jum’at
Sebelum shalat Jum’at dilakukan terlebih dahulu diadakan khutbah Jum’at. Adapun rukun khutbah Jum’at adalah sebagai berikut :
1.      Mengucapkan puji-pujian kepada Allah
2.      Shalawat kepada Rasulullah saw
3.      Mengucapkan syahadat
Rasulullah saw bersabda :
“Tiap khutbah yang tidak ada syahadatnya adalah seperti tangan yang terpotong (Ahmad dan Abu Daud)
4.      Memberi wasiat taqwa dan mengajarkan apa yang perlu kepada pendengar sesuai dengan keadaan tempat dan waktu baik urusan agama dan urusan-urusan kemasyarakatan.
5.      Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu khutbah
6.      Berdo’a untuk kaum mukminin dan mukminat
e.       Hal-hal yang disunatkan sebelum Shalat Jum’at

Ada beberapa hal yang disunatkan sebelum melakukan shalat Jum’at yaitu :
1.      Mandi
2.      Berpakaian yang baik diusahakan yang berwarna putih
3.      Memakai wangi-wangian
4.      Memotong kuku
5.      Menggunting dan menyisir rambut dengan rapi
6.      Secepatnya datang ke mesjid
7.      Shalat sunat Tahiyatul  Masjid
8.      Membaca Al-Qur’an
f.       Hikmah Ibadah Shalat Jum’at
Shalat Jum’at merupakan ibadah yang dilakukan seminggu sekali secara berjamaah. Karena itu seminggu sekali umat Islam dapat bertemu. Berkumpul dan silaturahmi serta bersama-sama menghadap Allah dalam shalat. Shalat Jum’ah mengundang hikmah yang besar bagi umat Islam antara lain :
1.      Mempererat persatuan dan kesatuan
Pada saat shalat Jum’at umat Islam yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat dapat berjumpa dan berkumpul dimana pada hari-hari lain tidak dapat dilakukan, karena perbedaan tugas, tempat dan kesibukan masing-masing. Pada hari Jum’at umat Islam berkumpul dengan tujuan yang sama yaitu di mesjid menghadapkan hati ke hadirat Allah swt, sehingga dengan demikian timbul rasa persatuan dan kesatuan yang kokoh diantara jemaah.
2.      Mempererat persaudaraan
Kebersamaan dalam niat dan tujuan melahirkan rasa persaudaraan, sehingga lahir rasa kasih sayang dan saling mencintai sesama jemaah.
3.      Menumbuhkan rasa persamaan
Dalam shalat Jum’at semua masalah keduniaan ditinggalkan, semua muslim sama-sama tunduk di hadapan Allah, tidak ada perbedaan si kaya dan si miskin, semua tunduk ke hadirat Allah. Dengan demikian lahir rasa persamaan diantara jemaah dan membuang rasa congkak dan takabur terhadap sesama manusia.
4.      Mendorong setiap muslim agar taat dan kuat, baik kuat jasmani maupun rohaninya
Shalat Jum’at menuntut setiap orang untuk berangkat ke mesjid dan shalat secara berjamaah. Tuntutan itu akan mendorong setiap muslim untuk taat kepada perintah Allah. Untuk itu ia harus menjaga kesehatan jasmani dan rohaninya agar nialai dan keutamaan yang terkandung dalam shalat Jum’at dapat diraih.
Shalat Jum’at merupakan ibadah yang utama disamping shalat lima waktu, karena dapat menebus dosa selama seminggu.
C.     SHALAT BAGI ORANG YANG SAKIT
Bagi orang yang sakit dan tidak mampu berdiri boleh melaksanakan shalat dengan cara duduk. Rasulullah saw bersabda :
“Saya (Imran bin Husain) sakit bawasir, lalu saya bertanya kepada Nabi Muhammad saw tentang cara melaksanakan shalat maka beliau baersabda,”Shalatlah dengan berdiri, jika tak mampu hendaklah berdiri, dan jika tidak mampu juga maka dengan berbaring. (H.R Bukhari)
a.       Shalat dengan cara duduk
1.      Menghadap kiblat sambil niat shalat fardu sambil duduk
2.      Mengangkat kedua tangan (takbiratulihram),dilanjutkan dengan membaca do’a iftitah, surat Al-Fatihah, dan salah satu surat dalam Al-Qur’an
3.      Rukuk dengan meletakan tngan di lutut (dengan menundukkan kepala
4.      Iktidal dengan mengangkat kedua tangan (dengan kepala ditegakkan)
5.      Sujud dengan cara membungkukkan kepala dan badan
6.      Tahiyat awal atau tahiyat akhir dilakukan semampunya
7.      Shalat diakhiri salam dengan menolehkan wajah ke kanan dan ke kiri
b.      Shalat dengan cara berbaring
Islam adalah agama yang mudah dan tidak membebani umatnya. Dalam kondisi normal, shalat dilakukan dengan posisi berdiri sesuai dengan tatacaranya. Namun jika ada yang merasa berat berdiri karena sakit, shalat boleh dilakukan sambil duduk. Jika sambil duudk pun masih berat, shalat boleh dikerjakan sambil berbaring dengan cara sebagai berikut :
1.      Dua kaki diarahkan ke arah kiblat. Kepala ditinggikan dengan alas bantal dan mukanya diarahkan ke kiblat. Selanjutnya berniat lalu takbiratul ihram, dengan mengankat tangan
2.      Bersedekap kemudian membaca do’a iftitah, Al-Fatihah, dan salah satu surat dalam Al-Qur’an
3.      Tahiyat awal dan akhir dilakukan sesuai kemampuan atau dengan isyarat. Kedua tangan tidak bersedekap
4.      Salam dengan menoleh wajah ke kanan dan ke kiri


0 Response to "Pengertian Shalat berjamaah"