BAB
II
PEMBAHASAN
A. SHALAT
BERJAMA’AH
a. Pengertian
shalat berjama’ah
Shalat
berjama’ah adalah shalat yang dikerjakan secara bersamama-sama,
sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang . seorang menjadi imam dan yang
lainnya menjadi makmum. Shalat berjama’ah hukumnya sunat muakad, artinya sunat
yang menguatkan ibadah fardu dan lebih utama dari ibadah sunat lainnya. Pahala
shalat berjama’ah lebih besar dibandingkan dengan shalat sendirian (munfarid).
Rasulullah saw bersabda :
صلاة لجماعة ثفضل علي صلاة الفد بسبع
وعشرين درجة
“Shalat
berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh
derajat”.(H.R Bukhori. Muslim)
Bagi
laki-laki shalat berjama’ah lebih utama dilakukan dimesjid, akan tetapi bagi
perempuan lebih baik dilaksanakan dirumah untuk menghindari fitnah. Apabila
seseorang tidak bisa melaksanakan shalat berjama’ah di mesjid karena ada suatu
hal, maka hendklah mengerjakan shalat berjama’ah dirumah masing-masing. Karena
shalat berjama’ah di rumah lebih baik daripada shalat sendirian, walaupun tidk
seutama shalat di mesjid. Bagi orang yang dekat dengan mesjid dinyatakan tidak
sempurna shalatnya apabila tidak dilakukan di mesjid. Rasulullah saw bersabada
:
“Tidak
sempurna shalat seseorang yang bertetangga dengan mesjid melaikan shalat di
dalam mesjid”.(H.R. Daraquthni dan Hakim)
Beberapa
hal yang membolehkan meninggalkan shalat berjama’ah di mesjid:
Ø Karena
hujan deras sehingga menyusahkan untuk pergi ke mesjid
Ø Karena
adanya angin kencang
Ø Karena
sakit
Ø Karena
sangat lapar dan haus, apalagi jika makanan telah tersedia
Ø Karena
telah memakan makanan yang bau, sehingga baunya susah hilang
b. Ketentuan
shalat berjama’ah
v Syarat-syarat
sah shalat berjama’ah
a. Berniat
menjdi imam aatau makmum
b. Makmum
mengetahui segala apa yang dikerjakan imam
c. Tidak
ada yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi makmum perempuan di
mesjid hendaklah dibatasi dengan hijab
d. Tidak
mendahului imam dalam takbir dan tidak pula melambatkannya
e. Tidak
mendahului atau ketinggalan dari imam dalam dua rukun-rukun fi’li secara berturut-turut
f. Kedudukan
imam ada dihadapan makmum, makmum tidak boleh ada di hadapan imam atau sebaris
dengan imam
g. Shalat
makmum hrus sama dengan shalat imam, mislnya sama-sama shalat dzhur
h. Makmum
lelaki tidak mengikuti makmum perempuan
v Syarat
menjadi imam
a. Bacaannya
lebih baik daripada bacaan makmum
b. Orang
yang paling faham terhadap sunnah Rasulullah
v Tugas
dan kewajiban makmum
a. Mengikuti
gerakan imam, tidak boleh mendahului
b. Mendengarkan
dan memperhatikan bacaan Al-Qur’annya apabila di keraskan
c. Ketika
imam selesai membaca “waladhalin”, mmakmum harus membaca amain. Untuk laki-laki
dikeraskan sedangkan untuk perempuan bacaannya tidak boleh dikeraskan cukup
kedengaran oleh dirinya sendiri
d. Makmum
yang hafal bacaan Al-Qur’an harus berdiri di belakang imam karena apabila ada
kekhilapan atau kesalahan dalam bacaan, ia dapat secepatnya mengingatkan imam
v Pengaturan
saf makmum pada shalat berjama’ah
1. Makmum
seorang diri
Jika
makmum sendirian, hendaklah ia berdiri di sebelah kanan imamdan hampir sejajar
dengan imam. Namun jika semula makmum sendiri, kemudian datang makmum yang
kedua, maka makmum yang kedua berdiri di belakang imam sebelah kiri dan makmum
yang kedua hendak mundur untuk mensejajarkan barisan dengan makmum yang kedua.
Jika datang lagi makmum yang ketiga maka makmum yang ketiga berdiri sejajar di
belakang imam.
2. Makmum
lebih dari dua orang
Jika
makmum lebih dari dua orang maka safnya makmum harus lurus dan terlebih dahulu
dipenuhi sebelah kanan imam. Bagi para masbuq hendaklah mengisi saf yang terdepan
yang masih kosong, apabila saf pertama sudah penuh, maka masbuq harus membuat
saf baru sejajar di belakang imam.
3. Makmum
terdiri dari laki-laki dan perempuan
Jika
makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka barisan laki-laki harus
berada di depan dan perempuan harus berada di barisan belakang.
4. Makmum
campuran
Jika
makmum terdiri dari laki-laki dewasa dan anak-anak , perempuan dewasa dan
anak-anak, maka makmum laki-laki tetap berada didepan baik laki-laki dewasa
maupun anak-anak, sedangkan barisan anak-anak perempuan berada di depan barisan
makmum perempuan dewasa.
v Keutamaan
shalat berjama’ah
a. Shalat
berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian. Rasulullah saw bersabda :
“Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian sebanyak dua puluh
tujuh derajat”.(H.R Bukhori. Muslim)
b. Dari
setiap langkahnya diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya
satu dosa, serta senantiasa dido’akan oleh para malaikat
c. Terbebas
dari pengaruh setan
d. Memancarkan
cahaya yang sempurna dihari kiamat
e. Mendapatkan
balasan yang berlipat ganda
f. Sarana
penyatuan hati dan fisik
g. Membiasakan
kehidupan yang teratur dan disiplin
B. SHALAT
JUM’AT
a. Pengertian
dan Hukum shalat Jum’at
Shalat
jum’at adalah shalat dua rakaat yang didahului dengan khutbah, dilakukan pada
hari jum’at waktu dzuhur.shalat jum’at merupakan perintah Allah SWT yang
diwajibkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan. Allah SWT berfirman
dalam surat Al-jumu’ah ayat 9 :
“Wahai
orang-orang yang beriman,apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari
Jum’at maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S Al-Jumu’ah : 9)
Rasulullah saw bersabda dalam sebuah
hadist :
الجمعة
واجب علي كل مسلم في جماعة الااربعة عبد مملوك اوامراة اوصبي اومريض
“Jum’at
itu suatu kewajiban bagi setiap orang muslim dengan berjama’ah, kecuali empat
macam, yakni hamba sahaya, perempuan, anak kecl dan orang sakit”. (H.R Abu
Daud)
Bagi laki-laki shalat Jum’ah
hukumnya fardu ‘ain yaitu wajib bagi setiap muslim yang dewasa, baik sedang
sibuk bekerja, bermain maupun santai.
b. Ketentuan
shalat Jum’at
Shalat
Jum’at dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Diadakan
di dalam negeri yang tetap, baik di kota, di desa, maupun di kampung-kampung
2. Dilakukan
secara berjamaah. Menurut sebagian pendapat shalat jum’at itu harus dihadiri
sekurang-kurangnya oleh 40 orang laki-laki dewasa. Ada juga yang mengatakan
harus lebih, tetapi ada juga yang mengatakan cukup dua orang saja karena sudah
berjamaah.
3. Dilakukan
pada waktu dzuhur. Sabda nabi yang diterima dari Anas artinya :”Rasulullah saw
shalat Jum’at ketika tergelincir matahari”.
4. Di
dahului oleh dua khutbah.
c. Syarat
Wajib dan Syarat Sah Shalat Jum’at
Syarat
wajib shalat Jum’ah adalah :
1. Beragama
Islam
2. Telah
balig (dewasa)
3. Berakal
sehat (orang gila tidak wajib shalat Jum’at)
4. Laki-laki
(perempuan tidak wajib melakukannya)
5. Tidak
ada ada halangan
Adapun
mereka yang dianggap berhalangan sebagai berikur :
1. Sakit
sehingga tidak memungkinkan shalat Jum’at
2. Dalam
perjalanan (musafir)
3. Hujan
lebat sehingga menyulitkan jalan menuju mesjid
4. Kesulitan-kesulitan
lain yang tidak memungkinkan shalat Jum’at seperti kebanjiran, kebakaran dan
ketakutan ada perampok.
d. Khutbah
Jum’at
Sebelum
shalat Jum’at dilakukan terlebih dahulu diadakan khutbah Jum’at. Adapun rukun
khutbah Jum’at adalah sebagai berikut :
1. Mengucapkan
puji-pujian kepada Allah
2. Shalawat
kepada Rasulullah saw
3. Mengucapkan
syahadat
Rasulullah saw bersabda
:
“Tiap khutbah yang
tidak ada syahadatnya adalah seperti tangan yang terpotong (Ahmad dan Abu Daud)
4. Memberi
wasiat taqwa dan mengajarkan apa yang perlu kepada pendengar sesuai dengan
keadaan tempat dan waktu baik urusan agama dan urusan-urusan kemasyarakatan.
5. Membaca
ayat Al-Qur’an pada salah satu khutbah
6. Berdo’a
untuk kaum mukminin dan mukminat
e. Hal-hal
yang disunatkan sebelum Shalat Jum’at
Ada
beberapa hal yang disunatkan sebelum melakukan shalat Jum’at yaitu :
1. Mandi
2. Berpakaian
yang baik diusahakan yang berwarna putih
3. Memakai
wangi-wangian
4. Memotong
kuku
5. Menggunting
dan menyisir rambut dengan rapi
6. Secepatnya
datang ke mesjid
7. Shalat
sunat Tahiyatul Masjid
8. Membaca
Al-Qur’an
f. Hikmah
Ibadah Shalat Jum’at
Shalat
Jum’at merupakan ibadah yang dilakukan seminggu sekali secara berjamaah. Karena
itu seminggu sekali umat Islam dapat bertemu. Berkumpul dan silaturahmi serta
bersama-sama menghadap Allah dalam shalat. Shalat Jum’ah mengundang hikmah yang
besar bagi umat Islam antara lain :
1. Mempererat
persatuan dan kesatuan
Pada
saat shalat Jum’at umat Islam yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat
dapat berjumpa dan berkumpul dimana pada hari-hari lain tidak dapat dilakukan,
karena perbedaan tugas, tempat dan kesibukan masing-masing. Pada hari Jum’at
umat Islam berkumpul dengan tujuan yang sama yaitu di mesjid menghadapkan hati
ke hadirat Allah swt, sehingga dengan demikian timbul rasa persatuan dan
kesatuan yang kokoh diantara jemaah.
2. Mempererat
persaudaraan
Kebersamaan
dalam niat dan tujuan melahirkan rasa persaudaraan, sehingga lahir rasa kasih
sayang dan saling mencintai sesama jemaah.
3. Menumbuhkan
rasa persamaan
Dalam
shalat Jum’at semua masalah keduniaan ditinggalkan, semua muslim sama-sama
tunduk di hadapan Allah, tidak ada perbedaan si kaya dan si miskin, semua
tunduk ke hadirat Allah. Dengan demikian lahir rasa persamaan diantara jemaah
dan membuang rasa congkak dan takabur terhadap sesama manusia.
4. Mendorong
setiap muslim agar taat dan kuat, baik kuat jasmani maupun rohaninya
Shalat
Jum’at menuntut setiap orang untuk berangkat ke mesjid dan shalat secara berjamaah.
Tuntutan itu akan mendorong setiap muslim untuk taat kepada perintah Allah.
Untuk itu ia harus menjaga kesehatan jasmani dan rohaninya agar nialai dan
keutamaan yang terkandung dalam shalat Jum’at dapat diraih.
Shalat
Jum’at merupakan ibadah yang utama disamping shalat lima waktu, karena dapat
menebus dosa selama seminggu.
C. SHALAT
BAGI ORANG YANG SAKIT
Bagi
orang yang sakit dan tidak mampu berdiri boleh melaksanakan shalat dengan cara
duduk. Rasulullah saw bersabda :
“Saya
(Imran bin Husain) sakit bawasir, lalu saya bertanya kepada Nabi Muhammad saw
tentang cara melaksanakan shalat maka beliau baersabda,”Shalatlah dengan
berdiri, jika tak mampu hendaklah berdiri, dan jika tidak mampu juga maka
dengan berbaring. (H.R Bukhari)
a. Shalat
dengan cara duduk
1. Menghadap
kiblat sambil niat shalat fardu sambil duduk
2. Mengangkat
kedua tangan (takbiratulihram),dilanjutkan dengan membaca do’a iftitah, surat
Al-Fatihah, dan salah satu surat dalam Al-Qur’an
3. Rukuk
dengan meletakan tngan di lutut (dengan menundukkan kepala
4. Iktidal
dengan mengangkat kedua tangan (dengan kepala ditegakkan)
5. Sujud
dengan cara membungkukkan kepala dan badan
6. Tahiyat
awal atau tahiyat akhir dilakukan semampunya
7. Shalat
diakhiri salam dengan menolehkan wajah ke kanan dan ke kiri
b. Shalat
dengan cara berbaring
Islam
adalah agama yang mudah dan tidak membebani umatnya. Dalam kondisi normal,
shalat dilakukan dengan posisi berdiri sesuai dengan tatacaranya. Namun jika
ada yang merasa berat berdiri karena sakit, shalat boleh dilakukan sambil
duduk. Jika sambil duudk pun masih berat, shalat boleh dikerjakan sambil
berbaring dengan cara sebagai berikut :
1. Dua
kaki diarahkan ke arah kiblat. Kepala ditinggikan dengan alas bantal dan
mukanya diarahkan ke kiblat. Selanjutnya berniat lalu takbiratul ihram, dengan
mengankat tangan
2. Bersedekap
kemudian membaca do’a iftitah, Al-Fatihah, dan salah satu surat dalam Al-Qur’an
3. Tahiyat
awal dan akhir dilakukan sesuai kemampuan atau dengan isyarat. Kedua tangan
tidak bersedekap
4. Salam
dengan menoleh wajah ke kanan dan ke kiri
0 Response to "Pengertian Shalat berjamaah"
Post a Comment