SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Belakangan ini, media massa baik elektronik maupun media cetak sedang hangat-hangatnya membahas mengenai muslim di negara adidaya, Amerika Serikat.terlepas dari apa yang diberitakan, kita bisa menarik kesimpulan bahwa di negara yang bagi sebagian orang disebut sebagai musuh Islam pun terdapat oran-orang yang setia pada ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
Bukan hanya di Amerika saja, bahkan di negara-negara Barat lainnya pun terdapat komunitas pemeluk agama Islam. Hal ini terbukti pada saat umat Islam merasa diperlakukan tidak adil. Misalnya, disaat Jalur Gaza diserang Israel, kita dapat melihat bagaimana komunitas Islam di negara-negara barat mengecam perlakuan yang semena-mena yang dilakukan oleh Israel terhadap saudara-saudara mereka di Palestina.
Bukti lain bahwa Islam merupakan agama yang penganutnya tersebar diseluruh penjuru dunia adalah adanya para pesepakbola yang merupakan seorang muslim. Sebut saja, Mesut Ozil dari Jerman yang senantiasa membaca Al-Qur’an sebelum bertanding. Selain itu, masih banyak pesepakbola penanut Islam lainnya, seperti Zinedine Zidane, Frank Ribery, Samir Nasri, serta Lassana Diarra dari Perancis, Robin Van Persie dari Belanda, serta dua kakak beradik asal Pantai Gading, Kolo dan Yaya Toure.
Pemaparan di atas menjadi bukti bahwa Islam merupakan agama yang telah tersebar ke seluruh permukaan bumi. Banyak sekali tokoh-tkoh yang berperan penting dalam penyebaran Islam, mulai dari para raja, khalifah, hingga para pedagang yang berasal dari Timur Tengah. Namun, diantara tokoh-tokoh penyebar Islam, yang paling berperan penting adalah Nabi Muhammad SAW beserta para sahabatnya.
Oleh karena itu, kami akan mengulas secara singkat mengenai Sejarah Peradaban Islam pada Masa Rasulullah SAW yang menjadi awal dari tersebarnya Islam ke seluruh penjuru dunia.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja peristiwa penting yang terjadi pada masa Rasulullah SAW?
2.      Bagaimana gambaran umum kondisi sosial ,ekonomi dan politik pada masa Rasulullah SAW?
3.      Mengapa Islam dapat berkembang pesat pada masa Rasulullah SAW?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui peristiwa-peristiwa penting yang terjadi pada masa Rasulullah SAW yang mempengaruhi perkembangan peradaban Islam.
2.      Untuk mengetahui gambaran umum kondisi politik, sosial dan ekonomi pada masa Rasulullah SAW
3.      Untuk mengetahui faktor-faktor pendukung sehingga Islam dapat berkembang pesat.

BAB II
SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH SAW
A.    Peristiwa Penting pada Masa Rasulullah SAW
1.      Periode Mekah
a.       Biografi Rasulullah SAW.
Dalam kitab Khulashoh Nurul Yakin karya Umar Abdul Dabbar, Rasulullah SAW memiliki nama lengkap Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muthalib, bin Hasyim bin ‘Abdi Manaf Qushay bin Kilab. Beliau dilahirkan di kota Mekah pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal bertepatan dengan tahun ketika pasukan Abrahah menyerang Ka’bah dengan menunggangi gajah. Ibunya bernama Aminah binti Wahab, bin ‘Abdi Manaf bin Zuhroh bin Kilab. Beliau telah menjadi yatim pada saat kandungan Aminah beusia 6 bulan. Saat itu, Abdullah baru berusia 18 tahun tanpa meninggalkan harta sedikitpun.
            Pada saat beliau beusia 6 tahun, Aminah meninggal diperjalanan pulang dari Madinah tempat dimakamkannya Abdullah. Beliau dimakamkan di Abwa’, sebuah perkampungan yang terletak antara Mekah dan Madinah. Sehingga, pada usia tersebut Rasulullah telah menjadi seorang yatim piatu.
            Setelah kedua otang tuanya wafat, Muhammad kecil diasuh oleh kakeknya selama 2 tahun. Kemudian pengasuhan beliau dilanjutkan oleh pemimpin Bani Hasyim, yaitu Abu Thalib.
            Keadaan perekonomian Abu Thalib yang tergolong lemah membuat Rasul harus ikut bekerja. Tepatnya pada usia 8 tahun Beliau bekerja menggembala kambing milik para tetangganya. Pekerjaan inilah yang salah satunya menjadi faktor penyebab Muhammad kecil jauh dari perbuatan-perbuatan jahiliyah. Pekerjaan ini membuat Muhammad kecil sering merenung dan berfikir mengenai penciptaan serta Sang Pencipta. Hal ini membuat Rasul tabah mempercayai kepercayaan para penduduk Makkah yang menyembah berhala-berhala.  

b.      Tanda Kenabian Serta Pernikahan dengan Khadijah
Dedi Supriadi, dalam bukunya Sejarah Peradaban Islam (hal. 61) mencantumkan bahwa pada saat usia Muhammad menginjak 12 tahun (dalam sebuah riwayat mengatakan 9 tahun adapula yang mengatakan 13 tahun, Umar Abdul Jabbar) Muhammad melakukan perjalanan perdagangan menuju Syam ( sekarang Syria). Beliau ikut dalam rombongan pamannya. Dalam perjalanan tersebut, ia bertemu dengan pendeta Kristen bernama Buhaira di Bushra sebelah selatan Syria. Pendeta ini melihat cirri-ciri kenabian pada diri Muhammad sesuai cerita-cerita Kristen.
Ketika berusia 25 tahun, Muhammad kembali melakukan perjalanan ke Syria bersama Maisaroh, seorang kepercayaan pengusaha bernama Khadijah. Bersama Maisaroh, Muhammad pulang dengan membawa keuntungan yang besar. Sehingga Khodijah bertanya-tanya, Mengapa bisa terjadi demikian?. Akhirnya Maisaroh menjelaskan bahwa kejujuran Muhammad adalah faktor yang membuat mereka memperoleh untung. Apalagi Muhammad terkenal sebagai pemuda jujur dan shaleh. Hal ini lah yang membuat janda kaya nan terhormat itu tertarik kepada Muhammad.
Akhirnya Khadijah pun melamar Muhammad yang saat itu ia berusia 40 tahun dan Muhammad berusia 25 tahun. Mereka akhirnya menikah. Dan rumah tangga tersebut melahirkan 6 orang anak, yaitu: Fatimah, Ummi Kulsum, Jainab Ruqayyah, Qosim dan Abdullah.
c.       Turunnya Wahyu Pertama serta Dakwah secara Sembunyi-Sembunyi
Menjelang usia 40 tahun, Muhammad saw lebih senang menyendiri untuk beribadah dan berdzikir sesuai ajaran Nabi Ibrahim as. Beliau memilih Gua Hira yang berada diatas bukit di dekat Mekah. 13 tahun sebelum hijrah tepanya tanggal 17 Ramadhan/6 Agustus 611 M, Allah mengutus beliau sebagai pembawa kabar gembira dan peringatan serta menjadi rahmat sekalian alam. Datang malaikat Jibril menyampaikan wahyu pertama yaitu surat al-Alaq ayat 1-5. Saat itu, Nabi pulang dengan tubuh gemetaran, ketakutan.
Sesampainya di rumah, beliau langsung memasuki kamarnya. Dengan penuh kasih sayang Khadijah menyelimuti tubuh Muhammad tanpa bertanya apa yang terjadi. Setelah wahyu pertama turun, Jibril tidak datang lagi dalam waktu beberapa lama. Sedangkan Nabi Muhammad menantikan dan selalu datang ke Gua Hira. Dalam keadaan tersebut turunlah perintah kepadanya untuk menyebarkan ajaran Islam (Al-Muddatshir (74): 1-7). Hal iniah yang membuat nabi bangkit dan menjelaskan apa yang terjadi kepada Khadijah. Dilanjutkan dengan perintah berdakwah kepada kerabat yang dekat (Q.S As-Syura (26): 214). Khadijah mempercayai apa yang terjadi dan menyatakan beriman kepada risalah yang dibawa oleh Rasul. Begitupun dengan Ali bin Abu Thalib yang memang diasuh oleh beliau. Padahal saat itu Ali masih kecil. Lalu beliau mengajak Abu Bakar, sahabatnya, dan Abu Bakar pun menyatakan beriman kepada Risalahnya..
Umar Abdul Jabbar menyatakan bahwa setidaknya ada 6 orang sahabat yang langsung menyatakan beriman kepada beliau, yaitu Khadijah, Ali bin Abu Thalib, Abu Bakar, Zaid bin Tsabit, Utsman bin Affan dan Zubair bin Awwam.
d.      Dakwah secara Terang-Terangan dan Penyiksaan Kaum Quraisy terhadap Kaum Muslimin
Setelah selama tiga tahun menjalankan dakwah secara sembunyi, sambutan baik muncul dari beberapa tokoh. Kemudian perintah berdakwah secara umum (Q.S al-Hijr (15):94). Sejak saat itulah Nabi Muhammad berdakwah terang-terangan kepada penduduk Mekah sehingga mendapat perlawanan dari beberapa tokoh Quraisy. Salah satunya adalah paman belau sendiri, Abu Lahab. Sehingga turun Surah Al-Lahab yang mengecam tindakan Abu Lahab.
Sejak saat itulah, berbagai cara dilakukan untuk menghentikan dakwah beliau. Mulai dari melemparinya dengan kotoran hingga percobaan pembunuhan. Kaum Quraisy pun mulai ketakutan dengan banyaknya orang yang masuk islam. Akhirnya langkah diplomatis pun dilakukan untuk menghentikan dakwah beliau dengan mendatangi paman beliau, Abu Thalib.
Umar Abdul Jabbar mencatat bahwa Quraisy melakukan langkah diplomatis sebanyak tiga kali. Mulai dari memohon kepada Abu Thalib secara baik-baik, hingga meminta beliau menyerahkan Nabi saw untuk diadili. Namun, dengan tegas Abu Thalib menyatakan akan senantiasa melindungi Nabi saw.
Selain menganiaya dan mengancam keselamatan Rasulullah, kaum muslimin yang merupakan pengikut setia Rasul tak luput dari penyiksaan Kafir Quraisy. Salah satunya adalah keluarga ‘Ammar bin Yassir beserta keluarganya. Bahkan penyiksaan ini mengakibatkan orang tua ‘Ammar meninggal dunia dan tercatat sebagai shuhada pertama dalam sejarah Islam. Selain itu, penyiksaan juga dirasakan oleh Bilal bin Rabbah. Seorang abid yang disiksa karena mengikuti ajaran Rasul. Ia disiksa mulai dari dicambuk hingga dihimpit batu besar pada saat matahari sedang panas-panasnya. Hingga pada akhirnya, Abu Bakar memerdekakan Bilal dengan harga yang sangat mahal. Bagi Abu Bakar, nyawa seorang muslim itu tak dapat dibeli dengan uang. Bahkan uang yang beliau keluarkan untuk kemerdekakan Bilal masih tidak ada harganya.
Tahun ke-10 setelah kenabian, Rasulullah ditinggalkan oleh dua orang yang amat beliau sayangi, yakni Abu Thalib dan istrinya Siti Khadijah. Sejak saat itulah kaum Quraisy merasa lebih leluasa melakukan penyiksaan kepada Rasul dan para sahabatnya.

2.      Hijrahnya Rasulullah Beserta Para Sahabat ke Madinah

Pada tahun ke-11 setelah kenabian, Rasulullah saw. bertemu dengan enam orang Yatsrib di Mina. Mereka bermaksud untuk melakukan ibadah Haji.  Kemudian Rasul mengajak mereka untuk beriman kepada risalah yang dibawa Nabi. Akhirnya, mereka pun menyatakan beriman kepada Rasul dan menceritakan kehidupan di Yatsrib yang selalu dicekam oleh permusuhan antar golongan terutama Aus dan Khazraj. Kemudian Rasul memerintahkan mereka untuk berdakwah dan mengajak kaum Yatsrib untuk memeluk ajaran Islam.
Pada tahun berikutnya, datang 12 orang laki-laki dan seorang wanita bernama ‘Arfa bin Abid ibnu Tsa’labah yang berasal dari kota Madinah. Mereka pun melakukan perjanjian yang terkenal dengan Bai’at Aqabah I. Kemudian mereka pun kembali ke Madinah disertai dengan Mushab bin Umair, salah satu sahabat Rasul yang ditugaskan untuk mengajari mereka tentang Islam dan mengajarkan pemahaman-pemahaman terhadap Islam. Akhirnya, Islam pun berkembang di Madinah.
Tahun beriutnya, 73 orang laki-laki beserta dua orang perempuan Madinah mendatangi Rasul untuk melakukan Bai’at dan dikenal sebagai Bai’at Aqabah II. Selain itu, mereka mengajak Rasul untuk melakukan hijrah ke Madinah karena mereka melihat kondisi Madinah lebih kondusif dibanding dengan kondisi Mekkah. Beliau pun menyetujui hal tersebut karena merasa bahwa tidak mungkin lagi terus melakukan dakwah di Mekkah yang penuh dengan ancaman dan penyiksaan terhadap para sahabat.
Akhirnya, pada tahun tersebut Rasul memerintahkan para sahabat untuk melakukan hijrah ke Madinah. Para Sahabat pun melakukan hijrah pada malam hari untuk menghindari pencegahan kaum Quraisy. Mereka pergi meninggalkan Mekkah, meninggalkan harta mereka demi kemajuan Islam. Rasa cinta mereka terhadap Islam telah mengalahkan rasa cinta terhadap harta kekayaan, kampung halaman, hingga keluarga dan kenangan-kenangan selama hidup di Mekkah.

3.      Periode Madinah
Proses pengangkatan Nabi Muhammad saw sebagai kepala negara, diawali dari permintaan kesediaan oleh para wakil suku-suku Aus dan Khazraj yang berjumlah 73 orang dalam Baiat Aqabah II yang pada akhirnya diaklamasi kepada semua warga Madinah bahwa Nabi adalah hakam (kepala negara) mereka. Pada masyarakat sederhana, nilai-nilai kekuasaan negara yang terdiri dari legislatif, yudikatif dan eksekutif dipegang oleh satu orang.
Langkah-langkah yang dilakukan Nabi Muhammad saw dalam membangun masyarakat Islam di Yasrib adalah:
1.      Mengubah nama Yasrib menjadi Madinah (Madinat al-Rasul, Madinat al-Nabi atau Madinat al-Munawwarat) yang menggambarkan cita-cita Nabi membentuk sebuah masyarakat yang tertib, maju dan berperadban.
2.      Mendirikan Masjid, sebagai tempat ibadah juga sebagai tempat musyawwarah dan kegiatan pemerintahan.
3.      Membentuk kegiatan persaudaraan (mu’akhat), yaitu mempersaudarakan kaum Muhajirin dan kaum Anshar yang diharapkan agar terbentuk persaudaraan sesama Muslimin.
4.      Membentuk persahabatan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam.
5.      Membentuk pasukan tentara untuk mengantisipasi gangguan-gangguan yang dilakukan oleh musuh.
Menurut Munawir Sadzali, belum cukup dua tahun Nabi tinggal di Madinah, beliau mengumandangkan Piagam Madinah yang mengatur segala bentuk kehidupan di masyarakat Madinah. Naskah Piagam Madinah selengkapnya adalah:

1.      Ini adalah naskah perjanjian dari Muhammad, Nabi dan Rasul Allah, mewakili pihak kaum Muslimin yang terdiri dari warga Quraisy dan warga Yatsrib serta para pengikutnya yaitu mereka yang beriman dan ikut serta berjuang bersama mereka.
2.      Kaum muslimin adalah umat bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok masyarakat lain.
3.      Kelompok Muhajirin yang berasal dari warga Quraisy , dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda yang perlu dibayarnya. Mereka membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan bagi anggota yang ditawan.
4.      Bani ‘Auf dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi warganya yang ditawan.
5.      Bani al-Harist (dari warga al-khazraj)  dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi warganya yang ditawan.
6.      Bani Sa’idah  dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi warganya yang tertawan.
7.      Bani Jusyam  dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi warganya yang tertawan.
8.      Bani al-Najjar  dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi warganya yang tertawan.
9.      Bani ‘Amr bin ‘Auf dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi warganya yang tertawan.
10.  Bani al-Nabit  dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi warganya yang tertawan.
11.  Bani al-Aus  dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi warganya yang tertawan.
12.  (a) Kaum Muslimin tidak membiarkan seorang Muslim yang dibebani dengan hutang atau beban keluarga. Mereka memberi bantuan dengan baik untuk keperluan membayar tebusan atau denda. (b) Seorang Muslim tidak akan bertindak tidak senonoh terhadap sekutu (tuan atau hamba sahaya) Muslim yang lain.
13.  Kaum Muslimin yang taat (bertakwa) memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengambil tindakan terhadap seorang Muslim yang menyimpang dari kebenaran atau berusaha menyebarkan dosa, permusuhan dan kerusakan di kalangan kaum Muslimin. Kaum Muslimin berwenang untuk bertindak terhadap yang bersangkutan sungguhpun ia anak Muslim sendiri.
14.  Seorang Muslim tidak diperbolehkan membunuh orang Muslim lain untuk kepentingan orang kafir, dan tidak diperbolehkan pula menolong orang kafir dengan meruginak orang Muslim.
15.  Jaminan (perlindungan) Allah hanya satu. Allah berada di pihak mereka yang lemah dalam menghadapi yang kuat. Seorang Muslim, dalam pergaulannya dengan pihak lain, adalah pelindung bagi orang Muslim yang lain.
16.  Kaum Yahudi yang mengikuti kami akan memperoleh pertolongan dan hak persamaan serta akan terhindar dari perbuatan aniaya dan perbuatan makar yang merugikan.
17.  Perdamaian bagi kaum Muslimin adalah satu. Seorang muslim tidak akan mengadakan perdamaian dengan pihak luar Muslim dalam perjuangannya menegakan agama Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
18.  Keikutsertaan wanita dalam berperang dengan kami dilakukan secara bergiliran.
19.  Seorang Muslim, dalam rangka menegakan agama Allah,menjadi pelindung bagi Muslim yang lain di saat menghadapi hal-hal yang mengancam keselamatan jiwanya.
20.  (a) Kaum Muslimin yang taat berada dalam petunjuk yang paling baik dan benar. (b) seorang Musyrik tidak diperbolehkan melindungi harta dan jiwa orang Quraisy dan tidak diperbolehkan mencegahnya untuk berbuat sesuatu yang merugikan seorang Muslim.
21.   Seorang yang ternyata berdasarkan bukti-bukti yang jelas membunuh orang Muslim, wajib di qishash (dibunuh), kecuali bila wali terbunuh memaafkannya. Dan semua kaum Muslimin mengindahkan pendapat wali terbunuh. Mereka tidak diperkenankan mengambil keputusan kecuali dengan mengindahkan pendapatnya.
22.  Setiap Muslim yang telah mengakui perjanjian yang tercantum dalam naskah perjanjian ini dan ia beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak diperkenankan membela atau melindungi pelaku kejahatan (kriminal), dan barang siapa yang membela atau melindungi orang tersebut, maka ia akan mendapat laknat dan murka Allah pada hari akhirat. Mereka tidak akan mendapat pertolongan dan tebusannya tidak dianggap sah.
23.  Bila kami sekalian berbeda pendapat dalam suatu hal, hendaklah perkaranya diserahkan kepada (ketentuan) Allah dan Muhammad.
24.  Kedua pihak: Kaum Muslimin dan Yahudi, bekerjasama dalam menanggung pembiayaan di kala mereka melakukan perang bersama.
25.  Sebagai satu kelompok, Yahudi Bani ‘Auf hidup berdampingan dengan kaum Muslimin. Kedua pihak memiliki agama masing-masing. Bila di antara mereka ada yang melakukan aniaya dan dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya sendiri.
26.  Bagi kaum Yahudi Bani al-Najjar berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf.
27.  Bagi kaum Yahudi Bani al-Harist berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani al-Harist.
28.  Bagi kaum Yahudi Bani al-Sa’idah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani Sa’idah.
29.  Bagi kaum Yahudi Bani Jusyam berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani Jusyam.
30.  Bagi kaum Yahudi Bani al-Aus berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani al-Aus.
31.  Bagi kaum Yahudi Bani Tsa’labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani Tsa’labah. Barang siapa yang melakukan aniaya dan dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya sendiri.
32.  Bagi warga Jafnah, sebagai anggota Bani Tsa’labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi Bani Tsa’labah.
33.  Bagi Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf. Dan bahwa kebijakan itu berbeda dengan perbuatan dosa.
34.  Sekutu (Hamba sahaya ) Bani Tsa’labah tidak berbeda dengan Bani Tsa’labah itu sendiri.
35.  Kelompok-kelompok keturunan Yahudi tidak berbeda dengan Yahudi itu sendiri.
36.  Tidak dibenarkan seseorang menyatakan keluar dari kelompoknya kecuali mendapatkan izin dari Muhammad. Tidak diperbolehkan melukai (membalas) orang lain yang melebihi kadar perbuatan jahat yang telah diperbuatnya. Barang siapa yang membunuh orang lain sama dengan membunuh diri dan keluarganya sendiri, terkecuali orang itu melakukan aniaya. Sesungguhnya Allah memperhatikan ketentuan yang paling baik dalam hal ini.
37.  Kaum Yahudi dan kaum Muslimin membiayai pihaknya masing-masing. Kedua belah pihak akan membela satu dengan yang lain dalam menghadapi pihak yang memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui piagam perjanjian ini. Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasihat  dalam kebaikan, tidak dalam perbuatan dosa.
38.  Seseorang tidak dipandang berdosa karena dosa sekutunya. Dan orang yang teraniaya akan mendapat pembelaan.
39.  Daerah-daerah Yasrib terlarang perlu dilindungi dari setiap ancaman untuk kepentingan penduduknya.
40.  Tetangga itu seperti halnya diri sendiri, selama tidak merugikan dan tidak berbuat dosa.
41.  Suatu kehormatan tidak dilindungi kecuali atas izin yang berhak atas kehormatan itu.
42.  Suatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang menyetujui piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Allah akan memperhatikan isi perjanjian yang paling dapat memberikan perlindungan dan kebajikan.
43.  Dalam hubungan ini warga yang berasal dari Quraisy dan warga lain yang mendukung tidak akan mendapat pembelaan.
44.  Semua warga akan saling bahu-membahu dalam menghadapi pihak lain yang melancarkan serangan terhadap Yasrib.
45.  (a) Bila mereka (penyerang) diajak untuk berdamai dan memenuhi ajakan itu serta melaksanakan perdamaian tersebut maka perdamaian tersebut dianggap sah. Bila mereka mengajak perdamaian seperti itu, maka kaum Muslimin wajib memenuhi ajakan serta melaksanakan perdamaian tersebut, selama serangan yang dilakukan tidak menyangkut masalah agama. (b) Setiap seorang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
46.  Kaum Yahudi Aus, sekutu (hamba sahaya) dan dirinya masing-masing memiliki hak sebagaimana kelompok-kelompok lainnya yang menyetujui perjanjian ini, dengan perlakuan yang baik dan sesuai dengan semestinya dari kelompok-kelompok tersebut. Sesungguhnya kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa. Setiap orang harus bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya. Dan Allah memperhatikan perjanjian yang paling murni dan paling baik.
47.  Surat perjanjian ini tidak mencegah (membela) orang yang berbuat aniaya dan dosa. Setiap orang dijamin keamanannya, baik sedang berada di Madinah maupun sedang berada di luar Madinah, kecuali orang yang berbuat aniaya dan dosa. Allah adalah pelindung orang yang berbuat kebajikan dan menghindari keburukkan.

Muhammad Rasulullah saw    
            Negara Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad saw mempunyai tujuan seperti yang tertera dalam Al-Qur’an yaitu membentuk negara yang baik dan memperoleh  ridha Allah SWT serta ampunan-Nya. Negara Madinah sudah bisa dikatakan negara yang berdaulat karena memiliki beberapa sifat negara yang berdaulat, yaitu:
1.      Bersifat memaksa, agar negara tertib dan aman, negara berkuasa untuk menggunakan  kekerasan secara fisik, sekaligus agar peraturan dapat ditaati sehingga tidak menimbulkan anarki.
2.      Bersifat Monopoli, artinya dalam  menetapkan rencana-rencana untuk mencapai tujuan bersama dari masyarakat, negara mempunyai hak monopoli.
3.      Bersikap mencakup semua, semua aturan diberlakukan kepada semua rakyat tanpa kecuali.
Fungsi negara Madinah:
1.      Perlindungan Konstitusional. Selain Syariat Islam melindungi hak-hak individu seperti: hak hidup, hak kemerdekaan, hak mencari pengetahuan, hak atas penghargaan, hak mempunyai milik, juga menentukan prosedur-prosedur untuk memperoleh  perlindungan atas hak-hak tersebut juga syari’at memberikan hak-hak sosial.
2.      Independensi dalam membuat keputusan. Nabi secara pribadi dan para sahabatnya yang mewakili badan yudikatif, secara sadar menegakkan syari’at Islam.
3.      Diberikan kebebasan bagi rakyatnya dalam mengeluarkan pendapat.

a.       Pembangunan Masjid Nabawi
Dikisahkan bahwa unta tunggangan Rasulullah berhenti di suatu tempat, maka beliau memerintahkan untuk dingun masjid di tempat tersebut yang merupakan tanah milik dua orang anak yatim bernama Sahal dan Suhail. Kemudian beliau membeli tanah tersebut seharga sepuluh dinar uang emas yang dibayar oleh uang pribadi milik Abu Bakar. Walaupun sebenarnya Sahal dan Suhail bermaksud untuk menghibahkan tanah tersebut kepada Rasul. Namun, beliau enggan menerimanya.
Beliau mengangkat dan memindahkan batu-batu masjid itu dengan tangannya sendiri. Saat itu, qiblat dihadapkan ke Baitul Maqdis. Tiang masjid tersebut terbuat dari batang kurma, sedangkan atapnya terbuat dari pelepah daun kurma. Masjid ini benar-benar menjadi pusat kegiatan kaum muslimin. Mulai dari beribadah, belajar, musyawarah, hingga menyusun strategi perang. Sehingga masjid ini dapat dikatakan sebagai salah satu faktor yang mempersatukan kaum muslimin.
b.      Perang Badar
Perang Badar terjadi pada 7 Ramadhan, dua tahun setelah hijrah. Ini adalah peperangan pertama yang mana kaum Muslim (Muslimin) mendapat kemenangan terhadap kaum Kafir dan merupakan peperangan yang sangat terkenal karena beberapa kejadian yang ajaib terjadi dalam peperangan tersebut. Rasulullah Shallalaahu 'alayhi wa sallam telah memberikan semangat kepada Muslimin untuk menghadang khafilah suku Quraisy yang akan kembali ke Mekkah dari Syam. Muslimin keluar dengan 300 lebih tentara tidak ada niat untuk menghadapi khafilah dagang yang hanya terdiri dari 40 lelaki, tidak berniat untuk menyerang tetapi hanya untuk menunjuk kekuatan terhadap mereka. Khafilah dagang itu lolos, tetapi Abu Sufyan telah menghantar pesan kepada kaumnya suku Quraisy untuk datang dan menyelamatkannya. Kaum Quraisy maju dengan pasukan besar yang terdiri dari 1000 lelaki, 600 pakaian perang, 100 ekor kuda, dan 700 ekor unta, dan persediaan makanan mewah yang cukup untuk beberapa hari.
Perang Badar ini merupakan awal dari tumbuhnya semangat jihad dalam diri kaum muslimin. Perang ini menjadi awal munculnya keberanian kaum Muslimin untuk berjuang mempertaruhkan nyawanya demi kejayaan Islam. Perang ini sekaligus menambah keyakinan mereka akan pertolongan Allah yang akan senantiasa melindungi umatnya serta menunjukan bahwa kekuasaan Allah tak bisa tertandingi.
c.       Perang Uhud
Peperangan ini dimulai oleh orang kafir untuk melakukan balas dendam terhadap kekalahan mereka di Perang Badar, dimana tujuh puluh orang pemimpin terkemuka mereka terbunuh dan tujuh puluh orang lainnya ditangkap, sementara hanya empat belas orang Muslim yang mati syahid.
Orang kafir terdiri dari tiga ribu orang tentara, tiga ribu ekor unta dan dua ratus ekor kuda. Juga terdapat lima belas orang wanita didalam angkatan perang ini yang bertindak sebagai pemandu sorak atau pemberi semangat.
Angkatan perang kaum Muslim pada awalnya hanya terdiri dari seribu orang tentara. Ketika pasukan Muslim mendekati gunung Uhud, Abdullah bin Obey, dan kepala orang munafik, tiba-tiba meninggalkan angkatan perang kaum Muslim dan kembali ke Madinah dengan para pengikut yang tiga ratus orang. Bapaknya Jaber mengingatkan mereka akan tugas mereka kepada Allah SWT tetapi mereka tidak mendengarkannya. Allah SWT menerangkan tentang orang munafik ini di dalam Ali Imran 167.
dan supaya Allah mengetahui siapa orang-orang yang munafik. Kepada mereka dikatakan: "Marilah berperang di jalan Allah atau pertahankanlah (dirimu)". Mereka berkata: "Sekiranya kami mengetahui akan terjadi peperangan, tentulah kami mengikuti kamu". Mereka pada hari itu lebih dekat kepada kekafiran daripada keimanan. Mereka mengatakan dengan mulutnya apa yang tidak terkandung dalam hatinya. Dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan.
Akhirnya dua angkatan perang berhadapan satu sama lain di dekat gunung Uhud. Nabi SAW mengatur strategi peperangan dengan sempurna dalam penempatan pasukannya. Beberapa orang pemanah ditempatkan pada suatu bukit kecil untuk menghalang majunya musuh. Pada awalnya musuh menderita kekalahan. Sehingga banyak dari para pemanah Muslim meninggalkan pos-pos mereka untuk mengumpulkan barang rampasan. Musuh mengambil kesempatan ini dan menyerang angkatan perang Muslim dari arah bukit ini. Banyak dari kaum Muslim yang mati syahid dan bahkan Nabi SAW mengalami luka yang sangat parah. Orang kafir merusak mayat-mayat kaum Muslim dan menuju Makkah dengan merasa suatu kesuksesan.



d.      Fathul Makkah
Pembebasan Mekkah atau biasa disebut Fathu Makkah merupakan peristiwa yang terjadi pada tanggal 20 Ramadahan tahun 8 Hijriyah. Pada saat itu, Rasul bergerak bersama 10.000 pasukan menuju Kota Mekkah. Pasukan tersebut terbagi ke dalam empat bagian yang masing-masing dipmpin oleh:
·         Khalid bin Walid memimpin pasukan untuk memasuki Mekkah dari arah selatan
·         Zubair bin Awwam memimpin pasukan memasuki Mekkah bagian atas dari buit Kada’ atau dari arah Utara dan menegakkan bendera di Al-Hajun
·         Abu Ubaidah bin Al-Jarah memimpin pasukan dari tengah-tengah mlembah hingga sampai ke Mekkah
·         Qa’is bin Sa’ad bin Ubadah masuk melalui sebelah barat Mekkah
Serangan ini dilakukan karena adanya pengkhianatan kaum Quraisy terhadap perjanjian Hudaibiyah yang telah disepakati antara kaum muslimin dengan kaum Quraisy. Berikut ini adalah isi dari perjanjian Hudaibiyah:
·         Gencatan senjata selama sepuluh tahun
·         Orang Islam dibenarkan memasuki Mekkah pada tahu berikutnya, tinggal di sana selam tiga hari saja dengan hanya membawa sebilah senjata
·         Bekerja sam dalam perkara yang membawa pada kebaikan
·         Orang Quraisy yang lari ke pihak Islam harus dikembalikan ke Mekkah
·         Orang Islam yang lari ke Mekkah tidak akan dikembalikan ke Madinah
·         Kedua belah pihak boleh membangun kerja sama dengan kabilah ain tapi tidak boleh membantu dalam hal peperangan
Serangan itu membuat kaum Quraisy benar-benar ketakutan danj tak bisa berutik. Akhirnya, pada hari tersebut Rasul berhasil menguasai kota Mekkah tanpa adanya pertumpahan darah. Bersamaan dengan itu, turunlah surah An-Nashr. Lalu beliau memasuki Masjidil Haram untuk menghancurkan berhala-berhala dan membersihkan Ka’bah dari segala macam kemusyrikan.
B.     Gambaran Umum Kondisi Sosial, Ekonomi dan Politik pada Masa Rasulullah SAW
1.      Kondisi Sosial
Kondisi sosial pada masa Rasulullah SAW, dapat digolongkan menjadi dua periode, yaitu periode Mekkah dan Madinah. Namun, secara garis besar kedua periode itu sangatlah bertolak belakang. Saat Rasul dan para sahabat berada di Mekkah, islam tak dapat berkembang karena adanya krisis sosial berupa penyiksaan-penyiksaan terhadap kaum muslimin. Namun, setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, kondisi sosial kaum muslimin cenderung stabil. Terlebih lagi diantara kaum Muhajirin dan Anshar terjalin hubungan persaudaraan yang sangat erat.
Dedi Supriyadi dalam bukunya menyatakan bahwa Rasulullah berhasil mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Hal ini terlihat dengan kerelaan kaum Anshar untuk membagi hartanya kepada kaum muhajirin yang hijrah dengan meninggalkan seluruh harta kekayaannya di Mekkah. Rasa persaudaraan ini lebih kuat dari rasa persaudaraan yang berdasarkan keturunan. Dengan persaudaraan ini, Rasulullah saw berhasil menciptakan rasa persatuan dan kesatuan yang berdasarkan agama menggantikan rasa persaudaraan jahiliyah yang berdasarkan kabilah-kabilah.
2.      Kondisi Ekonomi
Madinah dapat dikatakan sebagai negara yang baru saja terbentuk dengan kemampuan daya mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi. Oleh karena itu, peletakan dasar-dasar sistem keuangan negara yang dilakukan oleh Rasulullah SAW merupakan langkah yang sangat signifikan segaligus brilian dan spektakuler pada masa itu, sehingga Islam dapat berkembang dalam bidang ekonomi.
Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah adalah sistem ekonomi berdasarkan pada wahyu. Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasaan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Dalam pandangan Islam, kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan jasmaniyah dan rohaniyah. Keduanya selalu berhubungan dan tak terpisahkan. Sehingga Islam tdak mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi saja tanpa memikrkan kehidupan Akhirat.
3.      Kondisi Politik
a.       Sistem Pemerintahan
Pada saat berada di Mekkah, Rasulullah membentuk Darul Arqam, semacam lembaga legislatif yang didalmnya terdapat perwakilan dari kaum muslimin untuk memutuskan suatu perkara demi kemaslahatan. Lembaga ini didirikan sebagai lembaga tandingan, yaitu Darun Nadriah yang merupaknan lembaga perwakilan rakyat Quraisy yang didalmnya merupakan para pemuka Quraisy untuk berkumpul dan bermusyawarah dalam menentukan sebuah perkara. Namun, Darul Arqam tak dapat bekerja maksimal karena adanya hambatan dari Kafir Quraisy.
Setelah beliau hijrah ke Madinah, beliau mendirikan lembaga persatuan diantara kaum Muhajirin dan Anshor dengan memusuatkan tempat kegiatan di Majid Nabawi. Salah satu program pertama lembaga ini adalah dengan mendirikan pasar yang terbuka untuk umum. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak perekonomian kaum muslimin.
Pada tahun-tahun awal sejak dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah Hmpir tidak memiliki pemasukan untuk pengeluaran biaya negara. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara bergotong royong dengan suka rela. Mereka merelakan hartanya untuk digunakan demi kemajuan Islam.
Pada masa Rasulullah, segala bentuk pekerjaan menyangkut negara dilaksanakan tanpa mendapat gaji sepeserpun. Begitupun Rasul yang berperan sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, panglima perang tertinggi, ketua mahkamah agung, dan penanggung jawab sekuruh administrasi negara. Begitu pun dengan majlis Syura yang terdiri dari tokoh-tokoh Muhajirin dan Anshar. Mereka bekerja dengan peuh keikhlasan tanpa mengharapkan imbalan.
b.      Sistem Keuangan
Sumber pendapatan negara antara lain berasal dari:
·         Tebusan tawanan perang
·         Khums atas rikaz atas harta karun temuan pada periode sebelum Islam
·         Wakaf
·         Nawaib, yaitu pajak khusus yang diterapkan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka untuk menutupi pengeluaran negara selama masa darurat
·         Zakat fitrah
·         Jizyah, yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim
·         Kharaj, yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non mslim ketika wilayah Khaibar berhasil ditaklukkan
·         Ghanimah, ytiu harta rampasan perang
Adapun biaya pengeluaran negara, antara lain:
·         Biaya pertahanan seperti persenjataan, kendaraan perang, dan persediaan.
·         Pembayaran gaji untuk wali, qadi, imam, guru, muazin, dan lain-lain
·         Penyaluran zakat
·         Pembayaran upah para sukarelawan
·         Pembayaran utang negara
·         Bantuan untuk musafir
·         Bantuan untuk orang-orang yang belajar agama di Madinah
·         Hiburan untuk para delegasi keagamaan
·         Hadiah untuk pemerintah negara lain
·         Pembayaran untuk memerdekakan kaum muslimin
·         Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak disengaja oleh pasukan muslim
·         Pembayaran utang bagi orang yang meninggal dalam keadaan miskin
·         Pembayaran tunjangan bagi orang fakir
·         Tunjangan untuk ahli bait
·         Pengeluaran rumah tangga Rasulullah yang hanya sekitar 80 butir kurma dan 80 butir gandum
·         Persediaan darurat
Sistem keuangan kaum muslimin diatur dan disimpan di sebuah lembaga keungan bernama baitul Mal. Pada zaman Rasulullah saw, lembaga ini belum memiliki ruangan khusus. Hal ini disebabkan karena harta yang masuk belum banyak dan selalu habis dibagikan kepada kaum musliminyang membutuhkan. Kegiatan lembaga ini dipusatkan di Masjid Nabawi sedangkan barang-barang seperti hewan ternak, kuda, dan unta disimpan dan digembalakan ditempat terbuka.
Pada zaman Nabi, Baitul Mal belum memiliki ruangan khusus untuk menyimpan arsip-arsip negara. Semua kegiatan dilaksanakan dengan penuh kesederhanaan. Berikut ini adalah para sahabat yang bertugas di Baitul Mal:
·         Malqif bin Abi Fatimah Ad-Dausyi sebagai penulis harta ghanimah
·         Az-Zubair bin Awwam sebagai penulis harta zakat
·         Hudzaifah bin Al-Yaman sebagai penulis harga pertanian di daerah Hijaz
·         Mughirah bin Su’bah sebagai penulis hutang-piutang dan aktivitas muamalah yang dilakukan oleh negara
·         Abdullah bi Arqam sebagai penulis urusan masyarakat kabilah-kabilah termasuk kondisi pengairan
Namun, semua pendapatan dan pengeluaran pada masa Rasulullah tersebut belum ada pencatatan yang maksimal. Hal ini dikarenakan:
·         Jumlah kaum muslimin yang bisa membaca dan menulis masih sedikit
·         Sebagian besar bukti pembayaran masih ditulis dalam bentuk sederhana
·         Sebagian besar zakat hanya disalurkan secara lokal
·         Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan
·         Pada banyak kasus, ghanimah digunakan dan didistribusikan setelah perang tertentu

C.     Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Islam pada Masa Rasulullah SAW

Dari pemaparan sebelumnya, kami telah mengulas secara singkat mengenai peradaban Islam pada masa Rasulullah saw yang dapat dikatakan berkembang pesat. Namun, secara garis besar, ada beberapa faktor yang menyebabkan Islam dapat berkembang dengan pesat, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Pembangunan Masjid Nabawi
Masjid Nabawi sebagai pusat dari kegiatan kaum muslimin, mulai dari ibadah, musyawarah, dan lain-lain. Masjid ini memiliki peran penting dalam membangun persatuan antara kaum muslimin. Sehingga masjid Nabawi dapat disebut sebagai tempat yang berperan penting dalam kemajuan Islam.
2.      Ukhuwah Islamiyah
Rasa persaudaraan kaum muslimin telah menjadi kekuatan tersendiri bagi Islam. Mereka tak mudah dipecah-belah sehingga sulit untuk dikalahkan. rasa saling memiliki dan rasa saing melindungi membuat Islam dapat bekembang pesat.
3.      Semangat jihad dan tak takut mati
Semangat ini terlihat di setiap medan pertempuran, dimana sering kali kaum muslimin berperang melawan kaum kafir dengan jumlah yang lebih sedikit. Namun, semangat mereka telah mengalahkan rasa takutnya untuk melawan kaum kafir demi terciptanya kemajuan Islam. Semangat, tak takut mati, serta rasa persaudaraan ini seakan membuat mereka senantiasa saling melindungi satu sama lain saat dalam peperangan. Sehingga tentara Islam sulit untuk dikalahkan.
4.      Pembinaan Akhlak
Kemajuan Islam tak selamanya disebabkan karena pedang. Namun, akhlakul krimah yang dijunjung tinggi kaum muslimin membuat para muallaf tertarik menganut ajaran ini. Tak sedikit orang masuk Islam hanya karena melihat kesalehan kaum muslimin yang menjunjung nilai-nilai toleransi.
5.      Melaksanakan dasar politik, ekonomi, dan sosial untuk masyarakat baru
Selain membina akhlak, hal yang dilakukan Rasulullah adalam menciptkan kondisi politik, sosial dan ekonomi yang berlandaskan wahyu Allah. Sehingga segala macam permasalahan dapat terpecahkan karena adanya bimbingan Allah dalam setiap keputusan yang diambil
6.      Peran serta para Sahabat
Perjuangan Rasulullah dalam memperjuangkan kemajuan Islam tak luput dari bantuan para sahabat yang senantiasa membantu beliau. Setidaknya, ada beberapa orang sahabat yang berperan penting dalam kemajuan Islam, seperti Abu Bakar yang merupakan penasehat utama Rasulullah, Umar bin Khattab yang merupakan orang terdepan yang membela kaum muslimin dari penyiksaan kaum kafir, Utsman bin ‘Affan yang merupakan seorang yang kaya raya dan senantiasa membantu kaum muslimin dengan harta yang ia miliki, khalid bin Walid sebagai ahli strategi perang dan panglima perang yang amat tangguh, serta adanya para pemuda cerdas yang disiakan sebagai generasi penerus perjuangan Rasul, seperti ‘Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar, Siti ‘Aisyah, dan lain-lain


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Sejarah peradaban Islam pada masa Rasul dapat dibagi menjadi dua periode, yaitu periode Mekkah dan Madinah. Setidaknya ada beberapa kejadian penting yang terjadi selama masa Rasulullah, seperti Hijrah ke Madinah, pembangunan Masjid Nabawi, Peperangan, serta Fathul Makkah.
2.      Secara Umum, kondisi politik, sosial, dan ekonomi pada masa Rasulullah diatur oleh Al-Qur’an. Sehingga segala sesuatu dapat terelesaikan dengan adanya bimbingan dari Allah swt.
3.      Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan kemajuan Islam, salah satunya adalah pembangunan Masjid Nabawi, ukhuwah Islamiyah, semangat jihad, penanaman Akhlak, serta adanya pera serta sahabat.


B.     Saran dan Harapan
1.      Semoga suatu saat nanti sistem pemerintahan Indonesia menconth sistem pemerintahan Rasulullah.
2.      Semoga makalah ini dapat diaplikasikan dalam kehidupan berorganisasi.



DAFTAR  PUSTAKA

Abdul Jabbar, Umar. -. Khulashotu Nuuril Yaqiin fii Siiroti Sayyidil Mursaliin. Surabaya:-  q
Suntiah, Ratu. Maslani. 2010. Sejarah Peradaban Islam. Bandung: Insan Mandiri
Supriyadi, Dedi. 2008. Sejarah Peradaban Islam. Bandung: Pustaka Setia


0 Response to "SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH"