BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Belakangan
ini, media massa baik elektronik maupun media cetak sedang hangat-hangatnya
membahas mengenai muslim di negara adidaya, Amerika Serikat.terlepas dari apa
yang diberitakan, kita bisa menarik kesimpulan bahwa di negara yang bagi
sebagian orang disebut sebagai musuh Islam pun terdapat oran-orang yang setia
pada ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
Bukan
hanya di Amerika saja, bahkan di negara-negara Barat lainnya pun terdapat
komunitas pemeluk agama Islam. Hal ini terbukti pada saat umat Islam merasa
diperlakukan tidak adil. Misalnya, disaat Jalur Gaza diserang Israel, kita
dapat melihat bagaimana komunitas Islam di negara-negara barat mengecam
perlakuan yang semena-mena yang dilakukan oleh Israel terhadap saudara-saudara
mereka di Palestina.
Bukti
lain bahwa Islam merupakan agama yang penganutnya tersebar diseluruh penjuru
dunia adalah adanya para pesepakbola yang merupakan seorang muslim. Sebut saja,
Mesut Ozil dari Jerman yang senantiasa membaca Al-Qur’an sebelum bertanding.
Selain itu, masih banyak pesepakbola penanut Islam lainnya, seperti Zinedine
Zidane, Frank Ribery, Samir Nasri, serta Lassana Diarra dari Perancis, Robin
Van Persie dari Belanda, serta dua kakak beradik asal Pantai Gading, Kolo dan
Yaya Toure.
Pemaparan
di atas menjadi bukti bahwa Islam merupakan agama yang telah tersebar ke
seluruh permukaan bumi. Banyak sekali tokoh-tkoh yang berperan penting dalam
penyebaran Islam, mulai dari para raja, khalifah, hingga para pedagang yang
berasal dari Timur Tengah. Namun, diantara tokoh-tokoh penyebar Islam, yang
paling berperan penting adalah Nabi Muhammad SAW beserta para sahabatnya.
Oleh
karena itu, kami akan mengulas secara singkat mengenai Sejarah Peradaban Islam
pada Masa Rasulullah SAW yang menjadi awal dari tersebarnya Islam ke seluruh
penjuru dunia.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
saja peristiwa penting yang terjadi pada masa Rasulullah SAW?
2. Bagaimana
gambaran umum kondisi sosial ,ekonomi dan politik pada masa Rasulullah SAW?
3. Mengapa
Islam dapat berkembang pesat pada masa Rasulullah SAW?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui peristiwa-peristiwa penting yang terjadi pada masa Rasulullah SAW
yang mempengaruhi perkembangan peradaban Islam.
2. Untuk
mengetahui gambaran umum kondisi politik, sosial dan ekonomi pada masa
Rasulullah SAW
BAB II
SEJARAH
PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH SAW
A.
Peristiwa Penting pada
Masa Rasulullah SAW
1. Periode
Mekah
a. Biografi
Rasulullah SAW.
Dalam kitab Khulashoh
Nurul Yakin karya Umar Abdul Dabbar, Rasulullah SAW memiliki nama lengkap
Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muthalib, bin Hasyim bin ‘Abdi Manaf Qushay bin Kilab. Beliau dilahirkan di kota Mekah
pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal bertepatan dengan tahun ketika pasukan Abrahah
menyerang Ka’bah dengan menunggangi gajah. Ibunya bernama Aminah binti Wahab,
bin ‘Abdi Manaf bin Zuhroh bin Kilab. Beliau telah menjadi yatim pada saat
kandungan Aminah beusia 6 bulan. Saat itu, Abdullah baru berusia 18 tahun tanpa
meninggalkan harta sedikitpun.
Pada
saat beliau beusia 6 tahun, Aminah meninggal diperjalanan pulang dari Madinah
tempat dimakamkannya Abdullah. Beliau dimakamkan di Abwa’, sebuah perkampungan
yang terletak antara Mekah dan Madinah. Sehingga, pada usia tersebut Rasulullah
telah menjadi seorang yatim piatu.
Setelah
kedua otang tuanya wafat, Muhammad kecil diasuh oleh kakeknya selama 2 tahun.
Kemudian pengasuhan beliau dilanjutkan oleh pemimpin Bani Hasyim, yaitu Abu
Thalib.
Keadaan
perekonomian Abu Thalib yang tergolong lemah membuat Rasul harus ikut bekerja.
Tepatnya pada usia 8 tahun Beliau bekerja menggembala kambing milik para
tetangganya. Pekerjaan inilah yang salah satunya menjadi faktor penyebab
Muhammad kecil jauh dari perbuatan-perbuatan jahiliyah. Pekerjaan ini membuat
Muhammad kecil sering merenung dan berfikir mengenai penciptaan serta Sang
Pencipta. Hal ini membuat Rasul tabah mempercayai kepercayaan para penduduk
Makkah yang menyembah berhala-berhala.
b. Tanda
Kenabian Serta Pernikahan dengan Khadijah
Dedi Supriadi, dalam bukunya Sejarah Peradaban Islam
(hal. 61) mencantumkan bahwa pada saat usia Muhammad menginjak 12 tahun (dalam
sebuah riwayat mengatakan 9 tahun adapula yang mengatakan 13 tahun, Umar Abdul
Jabbar) Muhammad melakukan perjalanan perdagangan menuju Syam ( sekarang
Syria). Beliau ikut dalam rombongan pamannya. Dalam perjalanan
tersebut, ia bertemu dengan pendeta Kristen bernama Buhaira di Bushra sebelah
selatan Syria. Pendeta ini melihat cirri-ciri kenabian pada diri Muhammad
sesuai cerita-cerita Kristen.
Ketika berusia 25 tahun, Muhammad kembali melakukan
perjalanan ke Syria bersama Maisaroh, seorang kepercayaan pengusaha bernama
Khadijah. Bersama Maisaroh, Muhammad pulang dengan membawa keuntungan yang
besar. Sehingga Khodijah bertanya-tanya, Mengapa bisa terjadi demikian?.
Akhirnya Maisaroh menjelaskan bahwa kejujuran Muhammad adalah faktor yang
membuat mereka memperoleh untung. Apalagi Muhammad terkenal sebagai pemuda
jujur dan shaleh. Hal ini lah yang membuat janda kaya nan terhormat itu
tertarik kepada Muhammad.
Akhirnya Khadijah pun melamar Muhammad yang saat itu
ia berusia 40 tahun dan Muhammad berusia 25 tahun. Mereka akhirnya menikah. Dan
rumah tangga tersebut melahirkan 6 orang anak, yaitu: Fatimah, Ummi Kulsum,
Jainab Ruqayyah, Qosim dan Abdullah.
c.
Turunnya Wahyu Pertama
serta Dakwah secara Sembunyi-Sembunyi
Menjelang usia 40
tahun, Muhammad saw lebih senang menyendiri untuk beribadah dan berdzikir
sesuai ajaran Nabi Ibrahim as. Beliau memilih Gua Hira yang berada diatas bukit
di dekat Mekah. 13 tahun sebelum hijrah tepanya tanggal 17 Ramadhan/6 Agustus
611 M, Allah mengutus beliau sebagai pembawa kabar gembira dan peringatan serta
menjadi rahmat sekalian alam. Datang malaikat Jibril menyampaikan wahyu pertama
yaitu surat al-Alaq ayat 1-5. Saat itu, Nabi pulang dengan tubuh gemetaran,
ketakutan.
Sesampainya di rumah, beliau langsung memasuki
kamarnya. Dengan penuh kasih sayang Khadijah menyelimuti tubuh Muhammad tanpa
bertanya apa yang terjadi. Setelah wahyu pertama turun, Jibril tidak datang
lagi dalam waktu beberapa lama. Sedangkan Nabi Muhammad menantikan dan selalu
datang ke Gua Hira. Dalam keadaan tersebut turunlah perintah kepadanya untuk
menyebarkan ajaran Islam (Al-Muddatshir (74): 1-7). Hal iniah yang membuat nabi
bangkit dan menjelaskan apa yang terjadi kepada Khadijah. Dilanjutkan dengan
perintah berdakwah kepada kerabat yang dekat (Q.S As-Syura (26): 214). Khadijah
mempercayai apa yang terjadi dan menyatakan beriman kepada risalah yang dibawa
oleh Rasul. Begitupun dengan Ali bin Abu Thalib yang memang diasuh oleh beliau.
Padahal saat itu Ali masih kecil. Lalu beliau mengajak Abu Bakar, sahabatnya,
dan Abu Bakar pun menyatakan beriman kepada Risalahnya..
Umar Abdul Jabbar menyatakan bahwa setidaknya ada 6
orang sahabat yang langsung menyatakan beriman kepada beliau, yaitu Khadijah,
Ali bin Abu Thalib, Abu Bakar, Zaid bin Tsabit, Utsman bin Affan dan Zubair bin
Awwam.
d. Dakwah
secara Terang-Terangan dan Penyiksaan Kaum Quraisy terhadap Kaum Muslimin
Setelah selama
tiga tahun menjalankan dakwah secara sembunyi, sambutan baik muncul dari
beberapa tokoh. Kemudian perintah berdakwah secara umum (Q.S al-Hijr (15):94).
Sejak saat itulah Nabi Muhammad berdakwah terang-terangan kepada penduduk Mekah
sehingga mendapat perlawanan dari beberapa tokoh Quraisy. Salah satunya adalah
paman belau sendiri, Abu Lahab. Sehingga turun Surah Al-Lahab yang mengecam
tindakan Abu Lahab.
Sejak saat itulah, berbagai cara
dilakukan untuk menghentikan dakwah beliau. Mulai dari melemparinya dengan
kotoran hingga percobaan pembunuhan. Kaum Quraisy pun mulai ketakutan dengan
banyaknya orang yang masuk islam. Akhirnya langkah diplomatis pun dilakukan
untuk menghentikan dakwah beliau dengan mendatangi paman beliau, Abu Thalib.
Umar Abdul
Jabbar mencatat bahwa Quraisy melakukan langkah diplomatis sebanyak tiga kali.
Mulai dari memohon kepada Abu Thalib secara baik-baik, hingga meminta beliau
menyerahkan Nabi saw untuk diadili. Namun, dengan tegas Abu Thalib menyatakan
akan senantiasa melindungi Nabi saw.
Selain
menganiaya dan mengancam keselamatan Rasulullah, kaum muslimin yang merupakan
pengikut setia Rasul tak luput dari penyiksaan Kafir Quraisy. Salah satunya
adalah keluarga ‘Ammar bin Yassir beserta keluarganya. Bahkan penyiksaan ini
mengakibatkan orang tua ‘Ammar meninggal dunia dan tercatat sebagai shuhada
pertama dalam sejarah Islam. Selain itu, penyiksaan juga dirasakan oleh Bilal
bin Rabbah. Seorang abid yang disiksa karena mengikuti ajaran Rasul. Ia disiksa
mulai dari dicambuk hingga dihimpit batu besar pada saat matahari sedang
panas-panasnya. Hingga pada akhirnya, Abu Bakar memerdekakan Bilal dengan harga
yang sangat mahal. Bagi Abu Bakar, nyawa seorang muslim itu tak dapat dibeli
dengan uang. Bahkan uang yang beliau keluarkan untuk kemerdekakan Bilal masih
tidak ada harganya.
Tahun ke-10
setelah kenabian, Rasulullah ditinggalkan oleh dua orang yang amat beliau
sayangi, yakni Abu Thalib dan istrinya Siti Khadijah. Sejak saat itulah kaum
Quraisy merasa lebih leluasa melakukan penyiksaan kepada Rasul dan para
sahabatnya.
2. Hijrahnya
Rasulullah Beserta Para Sahabat ke Madinah
Pada tahun ke-11
setelah kenabian, Rasulullah saw. bertemu dengan enam orang Yatsrib di Mina.
Mereka bermaksud untuk melakukan ibadah Haji.
Kemudian Rasul mengajak mereka untuk beriman kepada risalah yang dibawa
Nabi. Akhirnya, mereka pun menyatakan beriman kepada Rasul dan menceritakan
kehidupan di Yatsrib yang selalu dicekam oleh permusuhan antar golongan terutama
Aus dan Khazraj. Kemudian Rasul memerintahkan mereka untuk berdakwah dan
mengajak kaum Yatsrib untuk memeluk ajaran Islam.
Pada tahun
berikutnya, datang 12 orang laki-laki dan seorang wanita bernama ‘Arfa bin Abid
ibnu Tsa’labah yang berasal dari kota Madinah. Mereka pun melakukan perjanjian
yang terkenal dengan Bai’at Aqabah I. Kemudian mereka pun kembali ke Madinah
disertai dengan Mushab bin Umair, salah satu sahabat Rasul yang ditugaskan
untuk mengajari mereka tentang Islam dan mengajarkan pemahaman-pemahaman
terhadap Islam. Akhirnya, Islam pun berkembang di Madinah.
Tahun beriutnya,
73 orang laki-laki beserta dua orang perempuan Madinah mendatangi Rasul untuk
melakukan Bai’at dan dikenal sebagai Bai’at Aqabah II. Selain itu, mereka
mengajak Rasul untuk melakukan hijrah ke Madinah karena mereka melihat kondisi
Madinah lebih kondusif dibanding dengan kondisi Mekkah. Beliau pun menyetujui
hal tersebut karena merasa bahwa tidak mungkin lagi terus melakukan dakwah di
Mekkah yang penuh dengan ancaman dan penyiksaan terhadap para sahabat.
Akhirnya, pada
tahun tersebut Rasul memerintahkan para sahabat untuk melakukan hijrah ke
Madinah. Para Sahabat pun melakukan hijrah pada malam hari untuk menghindari
pencegahan kaum Quraisy. Mereka pergi meninggalkan Mekkah, meninggalkan harta
mereka demi kemajuan Islam. Rasa cinta mereka terhadap Islam telah mengalahkan
rasa cinta terhadap harta kekayaan, kampung halaman, hingga keluarga dan
kenangan-kenangan selama hidup di Mekkah.
3. Periode
Madinah
Proses pengangkatan Nabi Muhammad saw sebagai kepala
negara, diawali dari permintaan kesediaan oleh para wakil suku-suku Aus dan
Khazraj yang berjumlah 73 orang dalam Baiat
Aqabah II yang pada akhirnya diaklamasi kepada semua warga Madinah bahwa
Nabi adalah hakam (kepala negara)
mereka. Pada masyarakat sederhana, nilai-nilai kekuasaan negara yang terdiri
dari legislatif, yudikatif dan eksekutif dipegang oleh satu orang.
Langkah-langkah yang dilakukan Nabi Muhammad saw
dalam membangun masyarakat Islam di Yasrib adalah:
1. Mengubah
nama Yasrib menjadi Madinah (Madinat
al-Rasul, Madinat al-Nabi atau Madinat
al-Munawwarat) yang menggambarkan cita-cita Nabi membentuk sebuah
masyarakat yang tertib, maju dan berperadban.
2. Mendirikan
Masjid, sebagai tempat ibadah juga sebagai tempat musyawwarah dan kegiatan
pemerintahan.
3. Membentuk
kegiatan persaudaraan (mu’akhat), yaitu mempersaudarakan kaum Muhajirin dan
kaum Anshar yang diharapkan agar terbentuk persaudaraan sesama Muslimin.
4. Membentuk
persahabatan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam.
5. Membentuk
pasukan tentara untuk mengantisipasi gangguan-gangguan yang dilakukan oleh
musuh.
Menurut Munawir
Sadzali, belum cukup dua tahun Nabi tinggal di Madinah, beliau mengumandangkan Piagam Madinah yang mengatur segala
bentuk kehidupan di masyarakat Madinah. Naskah Piagam Madinah selengkapnya
adalah:
1. Ini
adalah naskah perjanjian dari Muhammad, Nabi dan Rasul Allah, mewakili pihak
kaum Muslimin yang terdiri dari warga Quraisy dan warga Yatsrib serta para
pengikutnya yaitu mereka yang beriman dan ikut serta berjuang bersama mereka.
2. Kaum
muslimin adalah umat bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan
kelompok-kelompok masyarakat lain.
3. Kelompok
Muhajirin yang berasal dari warga Quraisy , dengan tetap memegang teguh prinsip
aqidah, mereka bahu-membahu membayar
denda yang perlu dibayarnya. Mereka membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan
bagi anggota yang ditawan.
4. Bani
‘Auf dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah,
mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik
dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi warganya yang ditawan.
5. Bani
al-Harist (dari warga al-khazraj) dengan
teguh memegang prinsip aqidah, mereka
bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan
adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi warganya yang ditawan.
6. Bani
Sa’idah dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar
denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan
bagi pembebasan bagi warganya yang tertawan.
7. Bani
Jusyam dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar
denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan
bagi pembebasan bagi warganya yang tertawan.
8. Bani
al-Najjar dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar
denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan
bagi pembebasan bagi warganya yang tertawan.
9. Bani
‘Amr bin ‘Auf dengan teguh memegang prinsip aqidah,
mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik
dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi warganya yang tertawan.
10. Bani
al-Nabit dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar
denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan
bagi pembebasan bagi warganya yang tertawan.
11. Bani
al-Aus dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar
denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan
bagi pembebasan bagi warganya yang tertawan.
12. (a)
Kaum Muslimin tidak membiarkan seorang Muslim yang dibebani dengan hutang atau
beban keluarga. Mereka memberi bantuan dengan baik untuk keperluan membayar
tebusan atau denda. (b) Seorang Muslim tidak akan bertindak tidak senonoh
terhadap sekutu (tuan atau hamba sahaya) Muslim yang lain.
13. Kaum
Muslimin yang taat (bertakwa) memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengambil
tindakan terhadap seorang Muslim yang menyimpang dari kebenaran atau berusaha
menyebarkan dosa, permusuhan dan kerusakan di kalangan kaum Muslimin. Kaum
Muslimin berwenang untuk bertindak terhadap yang bersangkutan sungguhpun ia
anak Muslim sendiri.
14. Seorang
Muslim tidak diperbolehkan membunuh orang Muslim lain untuk kepentingan orang
kafir, dan tidak diperbolehkan pula menolong orang kafir dengan meruginak orang
Muslim.
15. Jaminan
(perlindungan) Allah hanya satu. Allah berada di pihak mereka yang lemah dalam
menghadapi yang kuat. Seorang Muslim, dalam pergaulannya dengan pihak lain,
adalah pelindung bagi orang Muslim yang lain.
16. Kaum
Yahudi yang mengikuti kami akan memperoleh pertolongan dan hak persamaan serta
akan terhindar dari perbuatan aniaya dan perbuatan makar yang merugikan.
17. Perdamaian
bagi kaum Muslimin adalah satu. Seorang muslim tidak akan mengadakan perdamaian
dengan pihak luar Muslim dalam perjuangannya menegakan agama Allah kecuali atas
dasar persamaan dan keadilan.
18. Keikutsertaan
wanita dalam berperang dengan kami dilakukan secara bergiliran.
19. Seorang
Muslim, dalam rangka menegakan agama Allah,menjadi pelindung bagi Muslim yang
lain di saat menghadapi hal-hal yang mengancam keselamatan jiwanya.
20. (a)
Kaum Muslimin yang taat berada dalam petunjuk yang paling baik dan benar. (b)
seorang Musyrik tidak diperbolehkan melindungi harta dan jiwa orang Quraisy dan
tidak diperbolehkan mencegahnya untuk berbuat sesuatu yang merugikan seorang
Muslim.
21. Seorang yang ternyata berdasarkan bukti-bukti
yang jelas membunuh orang Muslim, wajib di qishash (dibunuh), kecuali bila wali
terbunuh memaafkannya. Dan semua kaum Muslimin mengindahkan pendapat wali
terbunuh. Mereka tidak diperkenankan mengambil keputusan kecuali dengan
mengindahkan pendapatnya.
22. Setiap
Muslim yang telah mengakui perjanjian yang tercantum dalam naskah perjanjian
ini dan ia beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak diperkenankan membela
atau melindungi pelaku kejahatan (kriminal), dan barang siapa yang membela atau
melindungi orang tersebut, maka ia akan mendapat laknat dan murka Allah pada
hari akhirat. Mereka tidak akan mendapat pertolongan dan tebusannya tidak
dianggap sah.
23. Bila
kami sekalian berbeda pendapat dalam suatu hal, hendaklah perkaranya diserahkan
kepada (ketentuan) Allah dan Muhammad.
24. Kedua
pihak: Kaum Muslimin dan Yahudi, bekerjasama dalam menanggung pembiayaan di
kala mereka melakukan perang bersama.
25. Sebagai
satu kelompok, Yahudi Bani ‘Auf hidup berdampingan dengan kaum Muslimin. Kedua
pihak memiliki agama masing-masing. Bila di antara mereka ada yang melakukan
aniaya dan dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri
dan warganya sendiri.
26. Bagi
kaum Yahudi Bani al-Najjar berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum
Yahudi Bani ‘Auf.
27. Bagi
kaum Yahudi Bani al-Harist berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum
Yahudi Bani al-Harist.
28. Bagi
kaum Yahudi Bani al-Sa’idah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi
kaum Yahudi Bani Sa’idah.
29. Bagi
kaum Yahudi Bani Jusyam berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum
Yahudi Bani Jusyam.
30. Bagi
kaum Yahudi Bani al-Aus berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum
Yahudi Bani al-Aus.
31. Bagi
kaum Yahudi Bani Tsa’labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum
Yahudi Bani Tsa’labah. Barang siapa yang melakukan aniaya dan dosa dalam
hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya sendiri.
32. Bagi
warga Jafnah, sebagai anggota Bani Tsa’labah berlaku ketentuan sebagaimana yang
berlaku bagi Bani Tsa’labah.
33. Bagi
Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi
Bani ‘Auf. Dan bahwa kebijakan itu berbeda dengan perbuatan dosa.
34. Sekutu
(Hamba sahaya ) Bani Tsa’labah tidak berbeda dengan Bani Tsa’labah itu sendiri.
35. Kelompok-kelompok
keturunan Yahudi tidak berbeda dengan Yahudi itu sendiri.
36. Tidak
dibenarkan seseorang menyatakan keluar dari kelompoknya kecuali mendapatkan
izin dari Muhammad. Tidak diperbolehkan melukai (membalas) orang lain yang
melebihi kadar perbuatan jahat yang telah diperbuatnya. Barang siapa yang
membunuh orang lain sama dengan membunuh diri dan keluarganya sendiri,
terkecuali orang itu melakukan aniaya. Sesungguhnya Allah memperhatikan
ketentuan yang paling baik dalam hal ini.
37. Kaum
Yahudi dan kaum Muslimin membiayai pihaknya masing-masing. Kedua belah pihak
akan membela satu dengan yang lain dalam menghadapi pihak yang memerangi
kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui piagam perjanjian ini. Kedua belah
pihak juga saling memberikan saran dan nasihat
dalam kebaikan, tidak dalam perbuatan dosa.
38. Seseorang
tidak dipandang berdosa karena dosa sekutunya. Dan orang yang teraniaya akan
mendapat pembelaan.
39. Daerah-daerah
Yasrib terlarang perlu dilindungi dari setiap ancaman untuk kepentingan
penduduknya.
40. Tetangga
itu seperti halnya diri sendiri, selama tidak merugikan dan tidak berbuat dosa.
41. Suatu
kehormatan tidak dilindungi kecuali atas izin yang berhak atas kehormatan itu.
42. Suatu
peristiwa atau perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang menyetujui
piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus
diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Allah akan
memperhatikan isi perjanjian yang paling dapat memberikan perlindungan dan
kebajikan.
43. Dalam
hubungan ini warga yang berasal dari Quraisy dan warga lain yang mendukung
tidak akan mendapat pembelaan.
44. Semua
warga akan saling bahu-membahu dalam menghadapi pihak lain yang melancarkan
serangan terhadap Yasrib.
45. (a)
Bila mereka (penyerang) diajak untuk berdamai dan memenuhi ajakan itu serta
melaksanakan perdamaian tersebut maka perdamaian tersebut dianggap sah. Bila
mereka mengajak perdamaian seperti itu, maka kaum Muslimin wajib memenuhi
ajakan serta melaksanakan perdamaian tersebut, selama serangan yang dilakukan
tidak menyangkut masalah agama. (b) Setiap seorang wajib melaksanakan
(kewajiban) masing-masing sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
46. Kaum
Yahudi Aus, sekutu (hamba sahaya) dan dirinya masing-masing memiliki hak
sebagaimana kelompok-kelompok lainnya yang menyetujui perjanjian ini, dengan
perlakuan yang baik dan sesuai dengan semestinya dari kelompok-kelompok
tersebut. Sesungguhnya kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa. Setiap
orang harus bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya. Dan
Allah memperhatikan perjanjian yang paling murni dan paling baik.
47. Surat
perjanjian ini tidak mencegah (membela) orang yang berbuat aniaya dan dosa.
Setiap orang dijamin keamanannya, baik sedang berada di Madinah maupun sedang
berada di luar Madinah, kecuali orang yang berbuat aniaya dan dosa. Allah adalah
pelindung orang yang berbuat kebajikan dan menghindari keburukkan.
Muhammad
Rasulullah saw
Negara Madinah yang dibangun oleh
Nabi Muhammad saw mempunyai tujuan seperti yang tertera dalam Al-Qur’an yaitu
membentuk negara yang baik dan memperoleh
ridha Allah SWT serta ampunan-Nya. Negara Madinah sudah bisa dikatakan
negara yang berdaulat karena memiliki beberapa sifat negara yang berdaulat,
yaitu:
1. Bersifat
memaksa, agar negara tertib dan aman, negara berkuasa untuk menggunakan kekerasan secara fisik, sekaligus agar
peraturan dapat ditaati sehingga tidak menimbulkan anarki.
2. Bersifat
Monopoli, artinya dalam menetapkan
rencana-rencana untuk mencapai tujuan bersama dari masyarakat, negara mempunyai
hak monopoli.
3. Bersikap
mencakup semua, semua aturan diberlakukan kepada semua rakyat tanpa kecuali.
Fungsi
negara Madinah:
1. Perlindungan
Konstitusional. Selain Syariat Islam melindungi hak-hak individu seperti: hak
hidup, hak kemerdekaan, hak mencari pengetahuan, hak atas penghargaan, hak
mempunyai milik, juga menentukan prosedur-prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak tersebut juga
syari’at memberikan hak-hak sosial.
2. Independensi
dalam membuat keputusan. Nabi secara pribadi dan para sahabatnya yang mewakili
badan yudikatif, secara sadar menegakkan syari’at Islam.
3. Diberikan
kebebasan bagi rakyatnya dalam mengeluarkan pendapat.
a. Pembangunan
Masjid Nabawi
Dikisahkan bahwa
unta tunggangan Rasulullah berhenti di suatu tempat, maka beliau memerintahkan
untuk dingun masjid di tempat tersebut yang merupakan tanah milik dua orang
anak yatim bernama Sahal dan Suhail. Kemudian beliau membeli tanah tersebut
seharga sepuluh dinar uang emas yang dibayar oleh uang pribadi milik Abu Bakar.
Walaupun sebenarnya Sahal dan Suhail bermaksud untuk menghibahkan tanah
tersebut kepada Rasul. Namun, beliau enggan menerimanya.
Beliau
mengangkat dan memindahkan batu-batu masjid itu dengan tangannya sendiri. Saat
itu, qiblat dihadapkan ke Baitul Maqdis. Tiang masjid tersebut terbuat dari
batang kurma, sedangkan atapnya terbuat dari pelepah daun kurma. Masjid ini
benar-benar menjadi pusat kegiatan kaum muslimin. Mulai dari beribadah,
belajar, musyawarah, hingga menyusun strategi perang. Sehingga masjid ini dapat
dikatakan sebagai salah satu faktor yang mempersatukan kaum muslimin.
b. Perang
Badar
Perang Badar terjadi pada 7 Ramadhan, dua tahun setelah
hijrah. Ini adalah peperangan pertama yang mana kaum Muslim (Muslimin) mendapat
kemenangan terhadap kaum Kafir dan merupakan peperangan yang sangat terkenal
karena beberapa kejadian yang ajaib terjadi dalam peperangan tersebut.
Rasulullah Shallalaahu 'alayhi wa sallam telah memberikan semangat kepada
Muslimin untuk menghadang khafilah suku Quraisy yang akan kembali ke Mekkah
dari Syam. Muslimin keluar dengan 300 lebih tentara tidak ada niat untuk
menghadapi khafilah dagang yang hanya terdiri dari 40 lelaki, tidak berniat
untuk menyerang tetapi hanya untuk menunjuk kekuatan terhadap mereka. Khafilah
dagang itu lolos, tetapi Abu Sufyan telah menghantar pesan kepada kaumnya suku Quraisy
untuk datang dan menyelamatkannya. Kaum Quraisy maju dengan pasukan besar yang
terdiri dari 1000 lelaki, 600 pakaian perang, 100 ekor kuda, dan 700 ekor unta,
dan persediaan makanan mewah yang cukup untuk beberapa hari.
Perang Badar ini merupakan awal dari tumbuhnya semangat jihad dalam diri kaum muslimin. Perang ini menjadi awal munculnya keberanian kaum Muslimin untuk berjuang mempertaruhkan nyawanya demi kejayaan Islam. Perang ini sekaligus menambah keyakinan mereka akan pertolongan Allah yang akan senantiasa melindungi umatnya serta menunjukan bahwa kekuasaan Allah tak bisa tertandingi.
Perang Badar ini merupakan awal dari tumbuhnya semangat jihad dalam diri kaum muslimin. Perang ini menjadi awal munculnya keberanian kaum Muslimin untuk berjuang mempertaruhkan nyawanya demi kejayaan Islam. Perang ini sekaligus menambah keyakinan mereka akan pertolongan Allah yang akan senantiasa melindungi umatnya serta menunjukan bahwa kekuasaan Allah tak bisa tertandingi.
c. Perang
Uhud
Peperangan ini dimulai oleh orang
kafir untuk melakukan balas dendam terhadap kekalahan mereka di Perang Badar,
dimana tujuh puluh orang pemimpin terkemuka mereka terbunuh dan tujuh puluh
orang lainnya ditangkap, sementara hanya empat belas orang Muslim yang mati
syahid.
Orang kafir terdiri dari tiga ribu
orang tentara, tiga ribu ekor unta dan dua ratus ekor kuda. Juga terdapat lima
belas orang wanita didalam angkatan perang ini yang bertindak sebagai pemandu
sorak atau pemberi semangat.
Angkatan perang kaum Muslim pada awalnya hanya terdiri dari seribu orang tentara. Ketika pasukan Muslim mendekati gunung Uhud, Abdullah bin Obey, dan kepala orang munafik, tiba-tiba meninggalkan angkatan perang kaum Muslim dan kembali ke Madinah dengan para pengikut yang tiga ratus orang. Bapaknya Jaber mengingatkan mereka akan tugas mereka kepada Allah SWT tetapi mereka tidak mendengarkannya. Allah SWT menerangkan tentang orang munafik ini di dalam Ali Imran 167.
dan supaya Allah mengetahui siapa orang-orang yang munafik. Kepada mereka dikatakan: "Marilah berperang di jalan Allah atau pertahankanlah (dirimu)". Mereka berkata: "Sekiranya kami mengetahui akan terjadi peperangan, tentulah kami mengikuti kamu". Mereka pada hari itu lebih dekat kepada kekafiran daripada keimanan. Mereka mengatakan dengan mulutnya apa yang tidak terkandung dalam hatinya. Dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan.
Akhirnya dua angkatan perang berhadapan satu sama lain di dekat gunung Uhud. Nabi SAW mengatur strategi peperangan dengan sempurna dalam penempatan pasukannya. Beberapa orang pemanah ditempatkan pada suatu bukit kecil untuk menghalang majunya musuh. Pada awalnya musuh menderita kekalahan. Sehingga banyak dari para pemanah Muslim meninggalkan pos-pos mereka untuk mengumpulkan barang rampasan. Musuh mengambil kesempatan ini dan menyerang angkatan perang Muslim dari arah bukit ini. Banyak dari kaum Muslim yang mati syahid dan bahkan Nabi SAW mengalami luka yang sangat parah. Orang kafir merusak mayat-mayat kaum Muslim dan menuju Makkah dengan merasa suatu kesuksesan.
Angkatan perang kaum Muslim pada awalnya hanya terdiri dari seribu orang tentara. Ketika pasukan Muslim mendekati gunung Uhud, Abdullah bin Obey, dan kepala orang munafik, tiba-tiba meninggalkan angkatan perang kaum Muslim dan kembali ke Madinah dengan para pengikut yang tiga ratus orang. Bapaknya Jaber mengingatkan mereka akan tugas mereka kepada Allah SWT tetapi mereka tidak mendengarkannya. Allah SWT menerangkan tentang orang munafik ini di dalam Ali Imran 167.
dan supaya Allah mengetahui siapa orang-orang yang munafik. Kepada mereka dikatakan: "Marilah berperang di jalan Allah atau pertahankanlah (dirimu)". Mereka berkata: "Sekiranya kami mengetahui akan terjadi peperangan, tentulah kami mengikuti kamu". Mereka pada hari itu lebih dekat kepada kekafiran daripada keimanan. Mereka mengatakan dengan mulutnya apa yang tidak terkandung dalam hatinya. Dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan.
Akhirnya dua angkatan perang berhadapan satu sama lain di dekat gunung Uhud. Nabi SAW mengatur strategi peperangan dengan sempurna dalam penempatan pasukannya. Beberapa orang pemanah ditempatkan pada suatu bukit kecil untuk menghalang majunya musuh. Pada awalnya musuh menderita kekalahan. Sehingga banyak dari para pemanah Muslim meninggalkan pos-pos mereka untuk mengumpulkan barang rampasan. Musuh mengambil kesempatan ini dan menyerang angkatan perang Muslim dari arah bukit ini. Banyak dari kaum Muslim yang mati syahid dan bahkan Nabi SAW mengalami luka yang sangat parah. Orang kafir merusak mayat-mayat kaum Muslim dan menuju Makkah dengan merasa suatu kesuksesan.
d. Fathul
Makkah
Pembebasan
Mekkah atau biasa disebut Fathu Makkah merupakan peristiwa yang terjadi pada
tanggal 20 Ramadahan tahun 8 Hijriyah. Pada saat itu, Rasul bergerak bersama
10.000 pasukan menuju Kota Mekkah. Pasukan tersebut terbagi ke dalam empat
bagian yang masing-masing dipmpin oleh:
·
Khalid bin Walid
memimpin pasukan untuk memasuki Mekkah dari arah selatan
·
Zubair bin Awwam
memimpin pasukan memasuki Mekkah bagian atas dari buit Kada’ atau dari arah
Utara dan menegakkan bendera di Al-Hajun
·
Abu Ubaidah bin
Al-Jarah memimpin pasukan dari tengah-tengah mlembah hingga sampai ke Mekkah
·
Qa’is bin Sa’ad bin
Ubadah masuk melalui sebelah barat Mekkah
Serangan ini dilakukan karena adanya pengkhianatan
kaum Quraisy terhadap perjanjian Hudaibiyah yang telah disepakati antara kaum
muslimin dengan kaum Quraisy. Berikut ini adalah isi dari perjanjian Hudaibiyah:
·
Gencatan senjata selama
sepuluh tahun
·
Orang Islam dibenarkan
memasuki Mekkah pada tahu berikutnya, tinggal di sana selam tiga hari saja
dengan hanya membawa sebilah senjata
·
Bekerja sam dalam
perkara yang membawa pada kebaikan
·
Orang Quraisy yang lari
ke pihak Islam harus dikembalikan ke Mekkah
·
Orang Islam yang lari
ke Mekkah tidak akan dikembalikan ke Madinah
·
Kedua belah pihak boleh
membangun kerja sama dengan kabilah ain tapi tidak boleh membantu dalam hal
peperangan
Serangan itu membuat kaum Quraisy benar-benar
ketakutan danj tak bisa berutik. Akhirnya, pada hari tersebut Rasul berhasil
menguasai kota Mekkah tanpa adanya pertumpahan darah. Bersamaan dengan itu,
turunlah surah An-Nashr. Lalu beliau memasuki Masjidil Haram untuk
menghancurkan berhala-berhala dan membersihkan Ka’bah dari segala macam
kemusyrikan.
B.
Gambaran Umum Kondisi
Sosial, Ekonomi dan Politik pada Masa Rasulullah SAW
1. Kondisi
Sosial
Kondisi sosial
pada masa Rasulullah SAW, dapat digolongkan menjadi dua periode, yaitu periode
Mekkah dan Madinah. Namun, secara garis besar kedua periode itu sangatlah
bertolak belakang. Saat Rasul dan para sahabat berada di Mekkah, islam tak
dapat berkembang karena adanya krisis sosial berupa penyiksaan-penyiksaan
terhadap kaum muslimin. Namun, setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah,
kondisi sosial kaum muslimin cenderung stabil. Terlebih lagi diantara kaum
Muhajirin dan Anshar terjalin hubungan persaudaraan yang sangat erat.
Dedi Supriyadi
dalam bukunya menyatakan bahwa Rasulullah berhasil mempersaudarakan kaum
Muhajirin dan Anshar. Hal ini terlihat dengan kerelaan kaum Anshar untuk
membagi hartanya kepada kaum muhajirin yang hijrah dengan meninggalkan seluruh
harta kekayaannya di Mekkah. Rasa persaudaraan ini lebih kuat dari rasa
persaudaraan yang berdasarkan keturunan. Dengan persaudaraan ini, Rasulullah
saw berhasil menciptakan rasa persatuan dan kesatuan yang berdasarkan agama
menggantikan rasa persaudaraan jahiliyah yang berdasarkan kabilah-kabilah.
2. Kondisi
Ekonomi
Madinah dapat
dikatakan sebagai negara yang baru saja terbentuk dengan kemampuan daya
mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi. Oleh karena itu, peletakan
dasar-dasar sistem keuangan negara yang dilakukan oleh Rasulullah SAW merupakan
langkah yang sangat signifikan segaligus brilian dan spektakuler pada masa itu,
sehingga Islam dapat berkembang dalam bidang ekonomi.
Sistem ekonomi
yang diterapkan oleh Rasulullah adalah sistem ekonomi berdasarkan pada wahyu.
Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasaan tertinggi hanya milik Allah
semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Dalam
pandangan Islam, kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan
jasmaniyah dan rohaniyah. Keduanya selalu berhubungan dan tak terpisahkan.
Sehingga Islam tdak mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi
saja tanpa memikrkan kehidupan Akhirat.
3. Kondisi
Politik
a. Sistem
Pemerintahan
Pada saat berada
di Mekkah, Rasulullah membentuk Darul Arqam, semacam lembaga legislatif yang
didalmnya terdapat perwakilan dari kaum muslimin untuk memutuskan suatu perkara
demi kemaslahatan. Lembaga ini didirikan sebagai lembaga tandingan, yaitu Darun
Nadriah yang merupaknan lembaga perwakilan rakyat Quraisy yang didalmnya
merupakan para pemuka Quraisy untuk berkumpul dan bermusyawarah dalam
menentukan sebuah perkara. Namun, Darul Arqam tak dapat bekerja maksimal karena
adanya hambatan dari Kafir Quraisy.
Setelah beliau
hijrah ke Madinah, beliau mendirikan lembaga persatuan diantara kaum Muhajirin
dan Anshor dengan memusuatkan tempat kegiatan di Majid Nabawi. Salah satu
program pertama lembaga ini adalah dengan mendirikan pasar yang terbuka untuk
umum. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak perekonomian kaum muslimin.
Pada tahun-tahun
awal sejak dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah Hmpir tidak memiliki
pemasukan untuk pengeluaran biaya negara. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara
bergotong royong dengan suka rela. Mereka merelakan hartanya untuk digunakan
demi kemajuan Islam.
Pada masa
Rasulullah, segala bentuk pekerjaan menyangkut negara dilaksanakan tanpa
mendapat gaji sepeserpun. Begitupun Rasul yang berperan sebagai kepala negara,
kepala pemerintahan, panglima perang tertinggi, ketua mahkamah agung, dan
penanggung jawab sekuruh administrasi negara. Begitu pun dengan majlis Syura
yang terdiri dari tokoh-tokoh Muhajirin dan Anshar. Mereka bekerja dengan peuh
keikhlasan tanpa mengharapkan imbalan.
b. Sistem
Keuangan
Sumber pendapatan negara antara
lain berasal dari:
·
Tebusan tawanan perang
·
Khums atas rikaz atas
harta karun temuan pada periode sebelum Islam
·
Wakaf
·
Nawaib, yaitu pajak
khusus yang diterapkan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka untuk
menutupi pengeluaran negara selama masa darurat
·
Zakat fitrah
·
Jizyah, yaitu pajak
yang dibebankan kepada orang-orang non muslim
·
Kharaj, yaitu pajak
tanah yang dipungut dari kaum non mslim ketika wilayah Khaibar berhasil
ditaklukkan
·
Ghanimah, ytiu harta
rampasan perang
Adapun
biaya pengeluaran negara, antara lain:
·
Biaya pertahanan
seperti persenjataan, kendaraan perang, dan persediaan.
·
Pembayaran gaji untuk
wali, qadi, imam, guru, muazin, dan lain-lain
·
Penyaluran zakat
·
Pembayaran upah para
sukarelawan
·
Pembayaran utang negara
·
Bantuan untuk musafir
·
Bantuan untuk
orang-orang yang belajar agama di Madinah
·
Hiburan untuk para
delegasi keagamaan
·
Hadiah untuk pemerintah
negara lain
·
Pembayaran untuk
memerdekakan kaum muslimin
·
Pembayaran denda atas
mereka yang terbunuh secara tidak disengaja oleh pasukan muslim
·
Pembayaran utang bagi
orang yang meninggal dalam keadaan miskin
·
Pembayaran tunjangan
bagi orang fakir
·
Tunjangan untuk ahli
bait
·
Pengeluaran rumah
tangga Rasulullah yang hanya sekitar 80 butir kurma dan 80 butir gandum
·
Persediaan darurat
Sistem
keuangan kaum muslimin diatur dan disimpan di sebuah lembaga keungan bernama
baitul Mal. Pada zaman Rasulullah saw, lembaga ini belum memiliki ruangan
khusus. Hal ini disebabkan karena harta yang masuk belum banyak dan selalu
habis dibagikan kepada kaum musliminyang membutuhkan. Kegiatan lembaga ini
dipusatkan di Masjid Nabawi sedangkan barang-barang seperti hewan ternak, kuda,
dan unta disimpan dan digembalakan ditempat terbuka.
Pada
zaman Nabi, Baitul Mal belum memiliki ruangan khusus untuk menyimpan
arsip-arsip negara. Semua kegiatan dilaksanakan dengan penuh kesederhanaan.
Berikut ini adalah para sahabat yang bertugas di Baitul Mal:
·
Malqif bin Abi Fatimah
Ad-Dausyi sebagai penulis harta ghanimah
·
Az-Zubair bin Awwam
sebagai penulis harta zakat
·
Hudzaifah bin Al-Yaman
sebagai penulis harga pertanian di daerah Hijaz
·
Mughirah bin Su’bah
sebagai penulis hutang-piutang dan aktivitas muamalah yang dilakukan oleh
negara
·
Abdullah bi Arqam
sebagai penulis urusan masyarakat kabilah-kabilah termasuk kondisi pengairan
Namun,
semua pendapatan dan pengeluaran pada masa Rasulullah tersebut belum ada
pencatatan yang maksimal. Hal ini dikarenakan:
·
Jumlah kaum muslimin
yang bisa membaca dan menulis masih sedikit
·
Sebagian besar bukti
pembayaran masih ditulis dalam bentuk sederhana
·
Sebagian besar zakat
hanya disalurkan secara lokal
·
Bukti penerimaan dari
berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan
·
Pada banyak kasus,
ghanimah digunakan dan didistribusikan setelah perang tertentu
C.
Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Perkembangan Islam pada Masa Rasulullah SAW
Dari
pemaparan sebelumnya, kami telah mengulas secara singkat mengenai peradaban
Islam pada masa Rasulullah saw yang dapat dikatakan berkembang pesat. Namun,
secara garis besar, ada beberapa faktor yang menyebabkan Islam dapat berkembang
dengan pesat, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan
Masjid Nabawi
Masjid Nabawi sebagai pusat dari
kegiatan kaum muslimin, mulai dari ibadah, musyawarah, dan lain-lain. Masjid
ini memiliki peran penting dalam membangun persatuan antara kaum muslimin.
Sehingga masjid Nabawi dapat disebut sebagai tempat yang berperan penting dalam
kemajuan Islam.
2. Ukhuwah
Islamiyah
Rasa persaudaraan kaum muslimin
telah menjadi kekuatan tersendiri bagi Islam. Mereka tak mudah dipecah-belah
sehingga sulit untuk dikalahkan. rasa saling memiliki dan rasa saing melindungi
membuat Islam dapat bekembang pesat.
3. Semangat
jihad dan tak takut mati
Semangat ini terlihat di setiap
medan pertempuran, dimana sering kali kaum muslimin berperang melawan kaum
kafir dengan jumlah yang lebih sedikit. Namun, semangat mereka telah
mengalahkan rasa takutnya untuk melawan kaum kafir demi terciptanya kemajuan
Islam. Semangat, tak takut mati, serta rasa persaudaraan ini seakan membuat
mereka senantiasa saling melindungi satu sama lain saat dalam peperangan.
Sehingga tentara Islam sulit untuk dikalahkan.
4. Pembinaan
Akhlak
Kemajuan Islam tak selamanya
disebabkan karena pedang. Namun, akhlakul krimah yang dijunjung tinggi kaum
muslimin membuat para muallaf tertarik menganut ajaran ini. Tak sedikit orang
masuk Islam hanya karena melihat kesalehan kaum muslimin yang menjunjung
nilai-nilai toleransi.
5. Melaksanakan
dasar politik, ekonomi, dan sosial untuk masyarakat baru
Selain membina akhlak, hal yang
dilakukan Rasulullah adalam menciptkan kondisi politik, sosial dan ekonomi yang
berlandaskan wahyu Allah. Sehingga segala macam permasalahan dapat terpecahkan
karena adanya bimbingan Allah dalam setiap keputusan yang diambil
6. Peran
serta para Sahabat
Perjuangan Rasulullah dalam
memperjuangkan kemajuan Islam tak luput dari bantuan para sahabat yang
senantiasa membantu beliau. Setidaknya, ada beberapa orang sahabat yang
berperan penting dalam kemajuan Islam, seperti Abu Bakar yang merupakan
penasehat utama Rasulullah, Umar bin Khattab yang merupakan orang terdepan yang
membela kaum muslimin dari penyiksaan kaum kafir, Utsman bin ‘Affan yang
merupakan seorang yang kaya raya dan senantiasa membantu kaum muslimin dengan
harta yang ia miliki, khalid bin Walid sebagai ahli strategi perang dan
panglima perang yang amat tangguh, serta adanya para pemuda cerdas yang
disiakan sebagai generasi penerus perjuangan Rasul, seperti ‘Ali bin Abu
Thalib, Abdullah bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar, Siti ‘Aisyah, dan lain-lain
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Sejarah
peradaban Islam pada masa Rasul dapat dibagi menjadi dua periode, yaitu periode
Mekkah dan Madinah. Setidaknya ada beberapa kejadian penting yang terjadi
selama masa Rasulullah, seperti Hijrah ke Madinah, pembangunan Masjid Nabawi,
Peperangan, serta Fathul Makkah.
2. Secara
Umum, kondisi politik, sosial, dan ekonomi pada masa Rasulullah diatur oleh
Al-Qur’an. Sehingga segala sesuatu dapat terelesaikan dengan adanya bimbingan
dari Allah swt.
3. Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan kemajuan Islam, salah satunya
adalah pembangunan Masjid Nabawi, ukhuwah Islamiyah, semangat jihad, penanaman
Akhlak, serta adanya pera serta sahabat.
B.
Saran dan Harapan
1. Semoga
suatu saat nanti sistem pemerintahan Indonesia menconth sistem pemerintahan
Rasulullah.
2. Semoga
makalah ini dapat diaplikasikan dalam kehidupan berorganisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Jabbar,
Umar. -. Khulashotu Nuuril Yaqiin fii
Siiroti Sayyidil Mursaliin. Surabaya:- q
Suntiah, Ratu.
Maslani. 2010. Sejarah Peradaban Islam.
Bandung: Insan Mandiri
Supriyadi, Dedi.
2008. Sejarah Peradaban Islam. Bandung:
Pustaka Setia
0 Response to "SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH"
Post a Comment