Makalah pengelolaan Pendidikan Pengembangan Perencanaan Sekolah

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Rencana Pengembangan Sekolah dibuat agar dapat mengetahui secara rinci tindakan-tndakan yang harus dilakukan agar tujuan, kewajiban,dan sasaran pengembangan sekolah dapat dicapai melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) diharapkan bisa terjadi tata pengelolaan pendidikan, yang pada gilirannya nanti akan menuju ke peningkatan di bidang mutu, baik akademis maupun non akademis. Dengan MBS juga diharapkan segala bentuk pengelolaan pendidikan di tingkat satuan pendidikan (sekolah) semakin meningkat baik partisipasi, transparansi, akuntabilitas, maupun kemandirian dalam pengembangan program dan pembiayaan Salah satu kebijakan pemerintah sekarang ini adalah mengembangkan outonomi sekolah/madrasah.
Rencana pengembangan dan kerja Sekolah/Madrasah dirumuskan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku yaitu : UU no 25 tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan Nasional, UU No. 20/2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Psl. 48 (pengelolaan dana pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efsiensi, transparansi dan akuntabililas publik), PP. No. 19/2005 tentang Standar Nasional pendidikan Psl. 53 ( Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar recana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dan rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun), dan permendiknas no 19 tahun 2007 tentang Standart Pengelolaan Pendidikan serta Rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional.
B.   Rumusan Masalah
1.             Apa urgensi pengembangan rencana sekolah?
2.             Bagaimana proses penyusunan rencana pengembangan sekolah?
3.             Bagaimana langkah-langkah penyusunan rencana operasional?
4.             Apa saja kriteria RPS yang baik?
C.   Tujuan
1.             Mengetahui urgensi pengembangan rencana sekolah.
2.             Mengetahui proses penyusunan rencana pengembangan sekolah.
3.             Mengetahui langkah-langkah penyusunan rencana operasional.
4.             Mengetahui criteria RPS yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    URGENSI PENGEMBANGAN RENCANA SEKOLAH
a.      Pentingnya Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah satu fungsi manajemen sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah. RPS berfungsi untuk memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka menuju tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan).
Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai sekarang setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan termasuk harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP, setiap sekolah wajib membuat RPS.
RPS wajib dibuat oleh semua sekolah, baik yang termasuk kelompok rintisan, potensial, nasional maupun internasional. RPS harus dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun). Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah menggunakan format RPS yang sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan program sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya adalah lama waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang memiliki potensi lebih tinggi dari pada sekolah lain akan dapat mencapai SNP relatip lebih cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam mencapai SNP. Namun demikian harapannya adalah semua sekolah tersebut dalam kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut meliputi standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. Sangat dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan tetapi fasilitasnya belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah sekarang kondisinya kurang dalam standar fasilitas seperti ruang kelas, laboratorium, buku, dan sebagainya dan secara bertahap akan dipenuhi selama kurun waktu tertentu. Sementara itu kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya pada aspek-aspek lainnya. Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun mampu mencapai SNP, sementara itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu sendiri. Dan apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka diharapkan akan mampu menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkualitas, relevan, dan mampu mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat luas.
Oleh karena itu dipandang sangat penting adanya suatu pedoman pencapaian SNP yang mampu memberikan arah dan pegangan bagi tiap sekolah dalam rangka pencapaian SNP tersebut. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) diharapkan menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, baik bagi sekolah rintisan, potensial maupun nasional.
RPS sangat penting manfaatnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk penyusunan rencana pendidikan di daerahnya. Semua RPS di Kabupaten/Kota dapat dijadikan dasar bagi penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten/Kota (RPPK). Dengan cara ini, RPPK akan lebih relevan dengan kebutuhan setiap sekolah di daerahnya. Demikian manfaat bagi Dinas Pendidikan Tingkat Propinsi. Dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Propinsi (RPPP) harus didasarkan atas semua RPPK yang ada di daerahnya. Demikian juga pada tingkat nasional, RPPP dapat digunakan sebagai informasi bagi penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional (RPPN).
b.      Tujuan
Adapun tujuan adanya pedoman penyusuan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) ini antara lain adalah:
  1. Untuk memberikan pedoman bagi semua jenis kelompok sekolah, yaitu sekolah rintisan, potensial, dan nasional dalam membuat Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
  2. Untuk memberikan pedoman bagi semua Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten/Kota  (RPPK).
  3. Untuk memberikan pedoman bagi semua Dinas Pendidikan Propinsi dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Propinsi (RPPP).
  4. Untuk memberikan pedoman bagi Departemen Pendidikan Nasional dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional (RPPN).
  5. Untuk memberikan pedoman bagi semua sekolah dalam mencapai SNP, sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya.
  6. Untuk memberikan pedoman bagi semua stakeholder di daerah/pusat dalam partisipasinya kepada sekolah untuk mencapai SNP.
  7. RPS digunakan sebagai dasar atau acuan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pembimbingan kepada sekolah.

B.     PROSES PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH (RPS)
1.        Tujuan Perencanaan Pendidikan
a.       Mendukung koordinasi antarpelaku pendidikan.
b.      Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antara sekolah dengan dinas pendidikan, dinas pendidikan propinsi, dan pusat
c.       Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
d.      Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber-daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
2.      Tujuan Rencana Pengembangan Sekolah  (RPS)
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) disusun dengan tujuan untuk:
a.       menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
b.      mendukung koordinasi antar pelaku sekolah.
c.       menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antarsekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan antarwaktu.
d.      menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
e.       mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat, dan
f.       menjamin tercapainya penggunaan sumber-daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
g.      sebagai dasar ketika melaksanakan monitoring dan evaluasi pada akhir program
Sistem Perencanaan Sekolah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan sekolah untuk menghasilkan rencana-rencana sekolah (RPS) dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara sekolah dan masyarakat (diwakili oleh komite sekolah). Perbedaan antara satu dengan lainnya adalah:
1.      RPS Jangka Panjang adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
2.      RPS Jangka Menengah (Rencana Strategis) adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 5 (lima) tahun.
3.      RPS Tahunan adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 1 (satu) tahun.
C.          Aspek-aspek yang Dikembangkan dalam Perencanaan Sekolah
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), setiap sekolah harus memenuhi SNP. Oleh karena itu, aspek-aspek yang harus disusun dalam perencanaan pengembangan sekolah juga harus sesuai dengan tuntutan SNP tersebut yaitu  8 (delapan) standar nasional pendidikan: kompetensi lulusan, isi (kurikulum), proses, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, prasarana dan sarana, pembiayaan, dan penilaian. Namun demikian, ditinjau dari sisi pemerataan, kualitas, relevansi, efisiensi, dan pengembangan kapasitas, dari delapan SNP tersebut dapat dijabarkan menjadi lebih rinci dalam RPS, misalnya:
1.    Pemerataan keslimaan: persamaan keslimaan, akses, dan keadilan atau kewajaran. Contoh-contoh perencanaan pemerataan keslimaan misalnya: bea siswa untuk siswa miskin, peningkatan angka melanjutkan, pengurangan angka putus sekolah, dsb.
2.    Peningkatan kualitas. Kualitas pendidikan sekolah meliputi input, proses, dan output, dengan catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. Contoh-contoh perencanaan kualitas misalnya, pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, konselor, pustakawan, laboran, dsb.), pengembangan sarana dan fasilitas sekolah.
3.    Peningkatan efisiensi. Efisiensi merujuk pada hasil yang maksimal dengan biaya yang wajar. Efisiensi dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu efisiensi internal dan efisiensi eksternal. Efisiensi internal merujuk kepada hubungan antara output sekolah (pencapaian prestasi belajar) dan input (sumberdaya) yang digunakan untuk memroses/ menghasilkan output sekolah. Efisiensi eksternal merujuk kepada hubungan antara biaya yang digunakan untuk menghasilkan tamatan dan keuntungan kumulatif (individual, sosial, ekonomik dan non-ekonomik) yang didapat setelah kurun waktu yang panjang diluar sekolah. Contoh-contoh perencanaan peningkatan efisiensi misalnya: peningkatan angka kelulusan, rasio keluaran/masukan, angka kenaikan kelas/transisi, penurunan angka mengulang, angka putus sekolah, dan peningkatan angka kehadiran serta peningkatan pembiayaan pendidikan peserta didik.
4.    Peningkatan relevansi. Relevansi merujuk kepada kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan (needs), baik kebutuhan peserta didik, kebutuhan keluarga, dan kebutuhan pembangunan yang meliputi berbagai sektor dan sub-sektor. Contoh-contoh perencanaan relevansi misalnya; program keterampilan kejuruan/ kewirausahaan/usaha kecil bagi siswa-siswa yang tidak melanjutkan, kurikulum muatan lokal, dsb.
5.    Pengembangan kapasitas. Pengembangan kapasitas sekolah adalah upaya-upaya yang dilakukan secara sistematik untuk menyiapkan kapasitas sumber daya sekolah (sumber daya manusia dan sumber daya selebihnya), pengembangan kelembagaan sekolah, pengembangan manajemen sekolah, dan pengembangan sistem sekolah agar mampu dan sanggup menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam kerangka untuk menghasilkan output yang diharapkan serta menghasilkan pola pengelolaan sekolah yang ”good governance” dan akuntabel.
            Secara lebih rinci aspek-aspek yang dapat dikembangkan berdasarkan SNP sehingga dalam penyelenggaraannya  efisien dan relevan, berkualitas, dan memenuhi pemerataan pendidikan, antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Pengembangan Standar Isi (Kurikulum)
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP, yang dimaksudkan dengan standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
a.    Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
Standar isi pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar, kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup lingkup dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi lulusan.
b.    Beban Belajar
      Beban belajar untuk SMP diperhitungkan dengan menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai dengan kebutuhan dan ciri masing-masing.
c.    Kurikulum Kecakapan Hidup
d.    Kurikulum Muatan Lokal
e.    Kalender pendidikan
      Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam kalender pendidikan atau kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
f.      Aspek-aspek yang Dikembangkan dalam Program-program Sekolah rintisan, potensial dan SSN Bidang Standar Isi (Kurikulum)
2.      Pengembangan Standar Proses Pendidikan
a.      Standar Proses Pendidikan Dalam SNP
Dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP bahwa yang dimaksud dengan standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, pedoman penilaian, dan alat/media pembelajaran. Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik. Penilaian proses pembelajaran pada MI untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi harus menggunakan berbagai teknik penilaian, termasuk ulangan, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi harus mencakup observasi dan evaluasi harian secara individual terhadap peserta didik, serta observasi dan evaluasi akhir secara individual yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Penilaian proses pembelajaran harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif. Pengawasan mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
b.   Program Pengembangan Standar Proses Pendidikan pada Sekolah Rintisan, Potensial, dan  SSN
      Dalam upaya-upaya menuju kepada standar proses pendidikan sebagaimana halnya ditentukan oleh SNP, maka bagi setiap sekolah diharapkan mengembangkan berbagai program dan kegiatan, diantaranya adalah:
1)   Pengembangan dan inovasi-inovasi metode pengajaran pada semua mata pelajaran, khususnya penerapan metode atau strategi pembelajaran kontekstual atau CTL (Contextual Teaching and Learning)
2)   Pengembangan dan inovasi-inovasi bahan pembelajaran
3)   Pengembangan dan inovasi-inovasi sumber pembelajaran
4)   Pengembangan dan inovasi-inovasi model-model pengelolaan atau manajemen kelas
5)   Dan sebagainya
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
1)   Semua mata pelajaran pada semua jenjang kelas telah dilaksanakan dengan menggunakan berbagai strategi pembelajaran, utamanya CTL
2)   Terdapat peningkatan inovasi bahan pembelajaran, baik secara kualitas maupun kuantitas
3)   Terdapat peningkatan inovasi sumber pembelajaran, baik secara kualitas maupun kuantitas
4)   Terdapat peningkatan inovasi pengelolaan kelas/pengelolaan pembelajaran dan  sebagainya.
3.            Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan
Sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP, bahwa yang dimaksud dengan standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis. Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Adapun beberapa program dan kegiatan yang dapat dikembangkan yang berkaitan dengan standar kompetensi lulusan pendidikan ini antara lain:
a.       Pengembangan standar kelulusan atau GSA pada setiap tahunnya
b.      Pengembangan standar pencapaian ketuntasan kompetensi pada tiap tahun atau semester
c.       Pengembangan kejuaraan lomba-lomba bidang akademik
d.      Pengembangan kejuaraan lomba-lomba bidang non akademik
e.       Dan sebagainya
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
a.       Terdapat peningkatan gain score achievement (GSA) pada setiap semester atau tahun, terhadap  pencapaian keutntasan kompetensi untuk semua mata pelajaran
b.      Terdapat peningkatan rata-rata pencapaian gain score achievement (GSA) pada tahun terhadap  mata pelajaran yang di-UN-kan berdasarkan kepada standar kelulusan yang ditetapkan
c.       Terdapat peningkatan prestasi non akademik tiap tahunnya.

4.            Pengembangan Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
Pengertian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan menurut PP 19 Tahun 2005 Tentang SNP adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik  yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran.
Adapun program-program dan kegiatan-kegiatan yang dapat dikembangkan mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan ini antara lain:
  1. Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek profesionalisme
  2. Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek pedagogik
  3. Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek sosial
  4. Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek kepribadian
  5. Pengembangan atau peningkatan kompetensi tenaga TU dan lainnya
  6. Pengembangan atau peningkatan kompetensi kepala sekolah
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh kepala sekolah terhadap kinerja pendidik dan tenaga TU atau lainnya, dan
  8. Peningkatan kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
5.            Pengembangan Standar Prasarana dan Sarana Pendidikan
Pengertian standar Prasarana dan sarana pendidikan menurut PP Nomor 19 tahun 2005 Tentang SNP adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tlima berolahraga, tlima beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tlima bermain, tlima berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar prasarana pendidikan mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan lahan, tentang, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tlima berolahraga, tlima beribadah,  tlima bermain, tlima berkreasi, dan ruang/tlima lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Standar sarana pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Adapun program-program dan kegiatan yang dapat dikembangkan mengenai standar prasarana dan sarana baik secara kuantitas maupun kualitas antara lain:
a.       Peningkatan dan pengembangan serta inovasi-inovasi media pembelajaran untuk semua mata pelajaran
b.      Peningkatan dan pengembangan serta inovasi-inovasi peralatan pembelajaran untuk semua mata pelajaran
c.       Pengembangan prasarana (ruang, laboratorium, dll) pendidikan dan atau pembelajaran
d.      Penciptaan atau pengembangan lingkungan belajar yang kondusif
e.       Peningkatan dan pengembangan peralatan laboratorium komputer, IPA, Bahasa, dan laboratorium lainnya
f.       Pengembangan jaringan internet, baik bagi peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan
g.      Pengembangan atau peningkatan peralatan/bahan perawatan sarana dan prasarana pendidikan, dan
h.      Pengembangan peralatan dan inovasi-inovasi pusat-pusat sumber belajar.
6.            Pengembangan Standar Pengelolaan Pendidikan
Seperti dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP bahwa yang dimaksudkan dengan standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan  pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman atau aturan yang sekurang-kurangnya mengatur tentang: Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; Kalender kegiatan pendidikan, yang menunjukkan seluruh kategori aktifitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; Struktur organisasi satuan pendidikan; Pembagian tugas di antara pendidik; Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; Peraturan akademik; Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat. Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan berpedoman kepada rencana kerja tahunan. Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
Adapun beberapa program dan kegiatan yang dapat dikembangkan atau ditingkatkan pada standar pengelolaan pendidikan antara lain:
a.       Pengembangan atau pembuatan rencana pengembangan sekolah (RPS) tiap tahun, baik untuk jangka pendek, menengah maupun panjang
b.      Pengembangan pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pembagian tugas-tugas secara jelas
c.       Pengembangan struktur dan keorganisasian sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah
d.      Melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien
e.       Mendukung pengembangan perangkat penilaian
f.       Pengembangan dan melengkapi administrasi sekolah
g.      Implementasi MBS mengenai kemandirian/otonomi sekolah, transparansi, akuntabilitas, partisipasi/kerjasama, fleksibilitas, dan kontinyuitas baik mengenai program, keuangan, hasil-hasil program serta lainnya oleh pihak manajemen sekolah (lihat pedoman pelaksanaan MBS pada Buku MBS yang diterbitkan oleh Dit.Pembinaan SMP)
h.      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh sekolah tentang kinerja sekolah
i.        Pelaksanaan supervisi klinis oleh kepala sekolah
j.        Penggalangan partisipasi masyarakat (pemberdayaan komite sekolah)
k.      Membuat jaringan informasi akademik di internal maupun eksternal sekolah (SIM)
l.        Membuat atau menciptakan jaringan kerja yang efektif dan efisien baik secara vertikal dan horisontal
m.    Implementasi model-model manajemen: POAC, PDCA, dan model lain yang pada dasarnya mengembangkan aspek-aspek manajemen untuk pengembangan standar-standar pendidikan
n.      Mengembangkan Income Generating Activities atau unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun kerjasama dengan pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat, dan
o.      Melaksanakan dan membuat pelaporan-pelaporan kepada berbagai pihak yang relevan, baik menyangkut bidang akademik, non akademik atau manajemen sekolah lainnya.
7.      Pengembangan Standar Pembiayaan Pendidikan
Seperti dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP bahwa standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan. Sedangkan yang dimaksudkan dengan biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi termasuk untuk biaya penyediaan sarpras, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,  bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya,  air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan  lain sebagainya.
Dalam upaya membantu memenuhi dan mencapai standar biaya pendidikan yang memadai, maka sekolah dapat mengembangkan program atau kegiatan yang didasarkan atas musyawarah dan mufakat serta persetujuan dari stakeholder (termasuk Komite Sekolah) serta sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku, seperti misalnya:
a.       Pengembangan jalinan kerja dengan penyandang dana, baik donatur tetap maupun tidak tetap
b.      Penggalangan dana dari berbagai sumber termasuk dari sponsor
c.       Penciptaan usaha-usaha di sekolah atau di luar sekolah sebagai Income Generating Activities
d.      Pendayagunaan potensi sekolah dan lingkungan yang menghasilkan keuntungan ekonomik
e.       Menjalin kerjasama dengan alumni, khususnya untuk penggalangan dana pendidikan.
8.      Pengembangan Standar Penilaian Pendidikan
Dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP bahwa standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemampuan, dan kemajuan hasil belajar. Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; memperbaiki proses pembelajaran; dan menentukan kelulusan peserta didik.
Oleh karena itu perlu mengembangkan, meningkatkan dan melaksanakan beberapa program dan kegiatan penilaian seperti misalnya:
a.       Pengembangan perangkat model-model penilaian pembelajaran
b.      Implementasi model evaluasi pembelajaran: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dll
c.       Pengembangan instrumen atau perangkat soal-soal untuk berbagai model evaluasi
d.      Pengembangan pedoman-pedoman evaluasi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau BSNP
e.       Pengembangan lomba-lomba, uji coba, dan sejenisnya dalam upaya peningkatan standar nilai atau ketuntasan kompetensi
f.       Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan penilaian dalam rangka pengembangan perangkat penilaian sampai dengan analisa dan pelaporan hasil belajar peserta didik, dan
g.      Melaksanakan kerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakan tes atau uji coba prestasi peserta didik secara periodik.

C.    LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RENOP (RENCANA OPERASIONAL)
DALAM RPS
      Renop disusun berdasarkan Renstra, dan tidak boleh menyimpang dari Renstra. Sehingga antara Renstra dan Renop harus terkait dan ada benang merahnya. Renstra dan Renop inilah yang selanjutnya akan dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi, pembinaan, dan pembimbingan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan sekolah. Adapun langkah-langkah penyusunan Renop adalah sebagai berikut:
1)      Melakukan analisis lingkungan operasional sekolah
2)      Melakukan analisis pendidikan sekolah saat ini
3)      Melakukan analisis pendidikan sekolah 1 tahun kedepan (yang diharapkan)
4)      Merumuskan kesenjangan antara pendidikan sekolah saat ini dan satu (1) tahun kedepan
5)      Merumuskan tujuan tahunan/tujuan jangka pendek (sasaran)
6)      Mengidentifikasi urusan-urusan sekolah yang perlu dilibatkan untuk mencapai setiap sasaran dan yang masih perlu diteliti tingkat kesiapannya
7)      Melakukan analisis SWOT (mengenali tingkat kesiapan masing-masing urusan sekolah melalui analisis SWOT)
8)      Menyusun langkah-langkah pemecahan persoalan, yaitu mengubah ketidaksiapan menjadi kesiapan urusan sekolah.
9)      Menyusun rencana program sekolah
10)  Menentukan milestone (output apa & kapan dicapai)
11)  Menyusun rencana biaya (besar dana, alokasi, sumber dana)
12)  Menyusun rencana pelaksanaan program
13)  Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi
14)  Membuat jadwal pelaksanaan program
15)  Menentukan penanggungjawab program/kegiatan
            Adapun yang menjadi ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan ketika menyusun Renop sekolah adalah:
1)      Menggunakan strategi analisis swot
2)      Analisis swot dilakukan setiap tahun
3)      Renop merupakan pemjabaran dari renstra
4)      Program yang direncanakan lebih operasional
5)      Ada benang merah antara tujuan lima tahunan dan sasaran (tujuan) satu tahunan
6)      Rencana dan program sekolah harus memperhatikan hasil  analisis SWOT
7)      Penulisan Renop juga mengacu pada buku MBS-2
Secara skematis dalam menyusun Renop sekolah dapat dilihat pada gambar 5.
Gambar 5
Langkah-langkah Penyusunan Rencana Operasional (Renop) Sekolah Satu Tahunan
Dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)

Secara lebih rinci penyusunan Renop tersebut adalah sebagai berikut:
1)   Melakukan analisis lingkungan operasional sekolah
Langkah ini pada prinsipnya adalah sama dengan analisis lingkungan strategis di atas. Perbedaannya adalah untuk analisis ini lebih menitikberatkan kepada lingkungan sekolah saja yang cakupannya lebih sempit dan berpengaruh langsung kepada operasional sekolah. Yaitu menganalisis terhadap kebutuhan masyarakat/daerah setlima, potensi daerah, potensi sekolah, potensi masyarakat sekitar, potensi geografis sekitar sekolah, potensi ekonomi masyarakat sekitar sekolah, dan potensi lainnya. Termasuk di dalamnya juga tentang regulasi atau kebijakan daerah dan peta perpolitikan daerah setlima. Hasil kajian ini (baik yang bersifat kuantitas maupun kualitas) dapat dipergunakan untuk membantu melakukan analisis pendidikan yang ada di sekolah saat sekarang ini.
2)   Melakukan analisis pendidikan sekolah saat ini
Adalah suatu analisis atau kajian yang dilakukan oleh sekolah untuk mengetahui semua unsur internal sekolah yang akan dan telah mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan dan hasil-hasilnya. Hasil kajian ini dapat dirumuskan dalam ”school profile” sekolahnya yang dapat dipergunakan untuk menentukan ”status” atau potret sekolah saat ini. Hasil ini selanjutnya akan dibandingkan dengan kondisi ideal yang diharapkan di masa satu tahun mendatang, sehingga dapat diketahui sejauhmana kesenjangan yang terjadi.
3)   Melakukan analisis pendidikan sekolah satu (1) tahun kedepan (yang diharapkan)
Sekolah melakukan suatu kajian atau penelaahan tentang cita-cita potret sekolah yang ideal di masa datang (khususnya dalam satu tahun mendatang). Dalam analisis ini melibatkan semua stakeholder sekolah, khususnya mereka yang memiliki cara pandang yang visioner, sehingga dapat menentukan kondisi sekolah yang benar-benar ideal tetapi terukur, feasible, dan rasional. Diharapkan apa yang menjadi idealisme dalam satu tahun mendatang merupakan ”school profile yang ideal”, yaitu mampu mencapai SNP, yaitu tercapainya standar kurikulum sekolah, standar PBM, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar kelulusan, standar fasilitas, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. 4) Menentukan kesenjangan antara situasi sekolah saat ini dan yang diharapkan satu (1) tahun kedepan
Berdasarkan pada hasil analisis sekolah saat ini dan analisis kondisi sekolah yang idieal satu tahun mendatang, maka selanjutnya sekolah dapat menentukan kesenjangan yang terjadi antara keduanya. Kesenjangan itulah merupakan sasaran yang harus dicapai atau diatasi dalam waktu satu tahun, sehingga apa yang diharapkan sekolah secara ideal dapat dicapai. Dengan kata lain, kesenjangan tersebut merupakan selisih antara kondisi nyata sekarang dengan kondisi idealnya satu tahun ke depan. Khususnya kesenjangan tentang aspek-aspek dalam SNP, yaitu standar kurikulum sekolah, standar PBM, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar kelulusan, standar fasilitas, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
5)   Merumuskan tujuan sekolah selaman satu (1) tahun ke depan (disebut juga dengan sasaran atau tujuan situasional satu tahun)
Tujuan satu tahun merupakan penjabaran dari tujuan sekolah yang telah dirumuskan berdasarkan pada kesenjangan/selisih/gap yang terjadi antara kondisi sekolah saat ini dengan tujuan sekolah untuk satu tahun ke depan. Berdasarkan pada tantangan nyata tersebut, selanjutnya dirumuskan sasaran mutu yang akan dicapai oleh sekolah. Sasaran harus menggambarkan mutu dan kuantitas yang ingin dicapai dan terukur agar mudah melakukan evaluasi keberhasilannya. Meskipun sasaran dirumuskan berdasarkan tantangan nyata yang dihadapi oleh sekolah, namun perumusan sasaran tersebut harus tetap mengacu pada visi, misi, dan tujuan sekolah. Untuk itu setiap sekolah harus memiliki visi, misi, dan tujuan sekolah sebelum merumuskan sasarannya. 
6) Mengidentifikasi Fungsi-fungsi atau urusan-urusan sekolah untuk dikaji tingkat kesiapannya
Setelah sasaran atau tujuan tahunan ditentukan, selanjutnya dilakukan identifikasi fungsi-fungsi atau urusan-urusan sekolah yang diperlukan untuk mencapai sasaran tersebut. Langkah ini harus dilakukan sebagai persiapan dalam melakukan analisis SWOT. Fungsi-fungsi yang dimaksud, misalnya untuk meningkatkan pencapaian ketuntasan kompetensi lulusan adalah fungsi proses belajar mengajar (PBM) dan pendukung PBM, seperti: ketenagaan, kesiswaan, kurikulum, perencanaan instruksional, sarana dan prasarana,  serta hubungan sekolah dan masyarakat. Selain itu terdapat pula fungsi-fungsi yang tidak terkait langsung dengan proses belajar mengajar, diantaranya pengelolaan keuangan dan pengembangan iklim akademik sekolah.
Dalam hal ini, diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam menentukan fungsi-fungsi yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang ditentukan. Agar lebih mudah, dalam identifikasi fungsi dibedakan fungsi-fungsi pokok yang berbentuk proses, misalnya KBM, latihan, pertandingan, dan sebagainya serta fungsi-fungsi yang berbentuk pendukung, yang berbentuk input misalnya ketenagaan, sarana-prasarana, anggaran, dan sebagainya. Pada setiap fungsi ditentukan pula faktor-faktornya, baik faktor yang tergolong internal maupun eksternal agar setiap fungsi memiliki batasan yang jelas dan memudahkan saat  melakukan analisis.
7)  Melakukan Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Threat)
Analisis SWOT dilakukan dengan maksud untuk mengenali tingkat kesiapan setiap fungsi dari keseluruhan fungsi yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Oleh karena tingkat kesiapan fungsi ditentukan oleh tingkat kesiapan masing-masing faktor yang terlibat pada setiap fungsi, maka analisis SWOT dilakukan terhadap keseluruhan faktor dalam setiap fungsi tersebut, baik faktor internal maupun eksternal.
Dalam melakukan analisis terhadap fungsi dan faktor-faktornya, maka berlaku ketentuan berikut: Untuk tingkat kesiapan yang memadai, artinya, minimal memenuhi kriteria kesiapan yang diperlukan untuk mencapai sasaran, dinyatakan sebagai kekuatan bagi faktor internal atau peluang bagi faktor eksternal. Sedangkan tingkat kesiapan yang kurang memadai, artinya, tidak memenuhi kriteria kesiapan minimal, dinyatakan sebagai kelemahan bagi faktor internal atau ancaman bagi faktor eksternal. Untuk menentukan kriteria kesiapan, diperlukan kecermatan, kehati-hatian, pengetehuan, dan pengalaman yang cukup agar dapat diperoleh ukuran kesiapan yang tepat.
Oleh karena itu, agar sasaran dapat tercapai, perlu dilakukan tindakan-tindakan untuk mengubah fungsi tidak siap menjadi siap. Tindakan yang dimaksud disebut langkah-langkah pemecahan persoalan, yang pada hakekatnya merupakan tindakan mengatasi kelemahan atau ancaman agar menjadi kekuatan atau peluang.
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan untuk sasaran pertama, maka dapat diidentifikasi kelemahan dan ancaman  yang dihadapi oleh sekolah pada hampir semua fungsi yang diberikan. Pada fungsi PBM yang menjadi kelemahan adalah siswa kurang disiplin, guru kurang mampu memberdayakan siswa dan umumnya tidak banyak variasi dalam memberikan bahan pelajaran di kelas serta waktu yang digunakan kurang efektif. Sedangkan yang menjadi ancaman adalah kurang siapnya siswa dalam menerima pelajaran, terutama pada pagi dan siang hari menjelang pulang. Disamping itu, suasana lingkungan sekolah yang kurang kondusif dan ramai karena berdekatan dengan pusat keramaian kota. Selanjutnya untuk mengatasi kelemahan atau ancaman tersebut, sekolah mencari alternatif langkah-langkah memecahkan persoalan.
Berdasarkan pada beberapa alternatif pemecahan persoalan yang dihasilkan dari analisis SWOT tersebut, sekolah ‘X’ selanjutnya menyusun program sesuai dengan kemampuan sekolah. Dari alternatif langkah-langkah pemecahan persoalan yang ada, Kepala sekolah bersama dengan unsur Komite Sekolah, menyusun dan merealisasikan rencana dan program-programnya untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Rencana yang dibuat harus menjelaskan secara detail tentang aspek-aspek yang ingin dicapai, kegiatan yang harus dilakukan, siapa yang harus melaksanakan, kapan dan dimana dilaksanakan, dan berapa biaya yang diperlukan. Hal itu juga diperlukan untuk memudahkan sekolah dalam menjelaskan dan memperoleh dukungan dari pemerintah maupun orangtua peserta didik, baik secara moral maupun finansial.
10)    Menentukan tonggak-tonggak kunci keberhasilan (milestone)
Berdasarkan pada tujuan atau sasaran satu tahunan dan program di atas, maka selanjutnya dapat dirumuskan tentang apa-apa saja yang akan dihasilkan (sebagai output), baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif dan dalam waktu kapan akan dicapai dalam waktu satu tahun. Misalnya dari program pencapaian SNP tentang standar sarana dan prasarana pendidikan, bentuk hasil yang akan dicapai, sarana pendidikan apa saja dalam jangka satu tahun yang bisa terwujud.
11)    Menyusun rencana biaya (besar dana, alokasi, sumber dana)
Selanjutnya sekolah merencanakan alokasi anggaran biaya untuk kepentingan satu tahun. Dalam membuat rencana anggaran ini dari setiap besarnya alokasi dana harus dimasukkan asal semua sumber dana, misalnya dana dari daerah, dari pusat, dari komite sekolah, atau dari sumber dana lainnya.
Penyusunan rencana anggaran ini dituangkan ke dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS). Dalam penyusunannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing penyandang dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Pada era otonomi daerah ini, maka sekolah dan daerah memiliki kewajiban yang lebih besar dalam hal pemenuhan unit cost pendidikan anak/siswa. Dalam penyusunan anggaran di RAPBS, maka setiap program atau kegiatan harus nampak jelas, terukur, dan rinci untuk memudahkan dalam menentukan besarnya dana yang diperlukan.
12)    Menyusun rencana pelaksanaan program
Perumusan atau penyusunan rencana pelaksanaan program ini lebih mengarah kepada kiat, cara, teknik, dan atau strategi yang jitu, efisien, efektif, dan fleksibel untuk dilaksanakan. Cara di sini harus disesuaikan dengan tujuan yang akan dicapai pada program tersebut.
13)    Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi
Sekolah merumuskan tentang rencana supervisi, monitoring internal, dan evaluasi internal sekolahnya oleh kepala sekolah dan tim yang dibentuk sekolah. Harus dirumuskan rencana supervisi yang akan dilakukan sekolah ke semua unsur sekolah, dirumuskan monitoring tiap kegiatan sekolah oleh tim, dan harus dirumuskan evaluasi kinerja sekolah oleh tim. Oleh siapa dan kapan dilaksanakan harus dirumuskan secara jelas selama kurun waktu satu tahun. Dengan demikian, sekolah dapat memperbaiki kelemahan proses dan dapat mengetahui keberhasilan atau kegagalan tujuan dalam kurun waktu satu tahun tersebut.
14)    Membuat jadwal pelaksanaan program
Apabila program-program telah disusun dengan baik dan pasti, selanjutnya sekolah merencanakan alokasi waktu per mingguan atau bulanan atau triwulanan dan seterusnya sesuai dengan karakteristik program yang bersangkutan. Fungsi utama dengan adanya penjadwalan ini adalah untuk pegangan bagi para pelaksana program dan sekaligus mengontrol pelaksanaan tersebut.
15)    Menentukan penanggungjawab program/kegiatan
Sekolah akhirnya harus menentukan siapa penanggungjawab suatu kegiatan/program, kelompok program dan atau keseluruhan program. Dengan SK Kepala Sekolah, maka bagi tiap orang atau kelompok orang dapat menjadi penanggung jawab atau anggota pelaksana program/kegiatan. Pertimbangan utamanya adalah profesionalitas, kesesuaian, kewenangan, kemampuan, dan kesediaan. Selain itu, keterlibatan pihak luar, seperti komite sekolah, tokoh masyarakat, dan sebagainya dapat dilibatkan sesuai dengan kepentingannya. Pada prinsipnya Renop ini harus diketahui, disetujui, dan disyahkan oleh berbagai pihak terkait (Sekolah, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Daerah).

D.     KRITERIA RPS YANG BAIK
RPS di katakana baik apabila Desain RPS Implementasi RPS, Evaluasi RPS,Cakupan Isi RPS ,Kualitas RPS Kepatuhan Implementasi RPS mencangkup sebagai berikut:
a)      Keluasan, dan ketajaman analisis lingkungan strategis sekolah,
b)      Keluasan, cakupan, dan ketajman analisis situasi pendidikan sekolah saat ini,
c)      Kualitas dan kuantitas situasi pendidikan sekolah yang di harapkan
d)     Kelengkapan elemen dan sesuai dengan analisis
e)      kemanfaatan serta kesesuaian dengan permasalahan pendidikan
f)       Kelayakan rencana monitoring dan evaluasi
g)      Kecukupan, kemutakhiran, dan kerelevansian data
h)      Kelayakan anggaran antara rencana pendidikan, pendapatan, dan rencana pembelajaran
i)        Tingkat partisipasi dan keinklusifan unsur-unsur yang terkait dengan perencanaan
j)        Sistem, proses/prosedur, dan mekanisme penyusun RPS
Harus terintegrasi, yakni mencakup keseluruhan program yang akan dilaksanakan oleh sekolah, Harus multi-tahun,yakni mencakup periode empat tahun.Harus bergulir, artinya setiap tahun terus diperbaharui,Harus multi-sumber,yakni mengindikasikan jumlah dan sumber dana masing-masing program,Harus disusun secara partisipatif oleh kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan pendidik dengan melibatkan semua pemangku kepentingan; serta Pelaksanaannya dimonitor oleh komite sekolah dan pemangku kepentingan yang lainnya.
BAB III
PENUTUP

a.     Kesimpulan
Perencanan yang baik, terukur dan terprogram merupakan jalan awal untuk meretas suatu keberhasilan yang dicita-citakan. Rencana pengembangan  Sekolah (RPS) yang disusun diharapkan memenuhi harapan keinginan sekolah.
            Rencana Pemgembangan Sekolah (RPS) ini adalah langkah awal sekolah hendak mulai mewujudkan rencana program yang telah ditetapkan sesuai dengan urutan skala prioritas dan jadwalnya. Perjalanan program kegiatan sekolah akan menjadi semakin lebih baik dan terarah. Tentunya hal ini akan berpengaruh pada efektifitas kerja terutama kegiatan yang ada hubungannya dengan dana. Hal positif lainnya dengan disusunnya RPS ini yakni terfokusnya agenda kegiatan kegiatan sekolah sehingga upaya untuk mencapai harapan yang diidamkan lebih mudah dan efektif dalam mencapainya.
RPS wajib dibuat oleh semua sekolah, baik yang termasuk kelompok rintisan, potensial, nasional maupun internasional. RPS harus dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun). Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah menggunakan format RPS yang sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan program sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya adalah lama waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang memiliki potensi lebih tinggi dari pada sekolah lain akan dapat mencapai SNP relatip lebih cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam mencapai SNP. Namun demikian harapannya adalah semua sekolah tersebut dalam kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.


B. Saran :



0 Response to "Makalah pengelolaan Pendidikan Pengembangan Perencanaan Sekolah"